KPP PRATAMA GORONTALO

Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2024 | 12:00 WIB
Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo memberikan sosialisasi perpajakan terkait dengan pemilik manfaat (beneficial ownership) pada 28 Februari 2024.

Penyuluh pajak I Nyoman Suwitra Triwedana mengatakan beneficial ownership merupakan konsep yang merujuk pada individu atau entitas yang mendapatkan manfaat ekonomi dari suatu entitas, meskipun mereka bukan pemilik hukum dari entitas tersebut.

“Dengan pemahaman yang baik tentang konsep tersebut, perusahaan bisa menghindari praktik-praktik yang tidak etis dan ilegal, seperti penghindaran pajak dan pencucian uang,” katanya seperit dikutip dari situs web DJP, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Oleh karena itu, lanjut Suwitra, sosialisasi terkait dengan beneficial ownership sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola perusahaan, sekaligus lebih memahami dengan peraturan-peraturan pajak terkait.

“Kami harap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat sistem perpajakan di Indonesia,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Suwitra, kegiatan sosialisasi pajak tersebut menunjukkan komitmen KPP Pratama Gorontalo dalam membangun hubungan yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kemenkumham Gorontalo.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Melalui kerja sama dan kolaborasi tersebut, dia berharap tujuan bersama untuk membangun sistem perpajakan yang adil dan efisien dapat tercapai.

“Kami juga berharap masyarakat dapat berkontribusi lebih banyak dalam membangun sistem pajak yang adil dan efisien di Indonesia,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?