PROFIL PAJAK KOTA PADANG

Simak Profil Pajak dari Kota Pintu Gerbang Barat Indonesia

DDTC Fiscal Research and Advisory | Jumat, 14 Januari 2022 | 21:24 WIB
Simak Profil Pajak dari Kota Pintu Gerbang Barat Indonesia

PADANG merupakan ibu kota sekaligus kota terbesar di Provinsi Sumatra Barat. Lokasinya yang strategis membuat kota ini diresmikan oleh Indian Ocean Rim Association (IORA) sebagai pintu gerbang barat Indonesia dari Samudra Hindia.

Berdasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020, Kota Padang memiliki perkiraan jumlah penduduk 456.329 jiwa. Secara umum, penduduk di Kota Padang memiliki mata pencaharian yang variatif. Namun demikian, beberapa lapangan usaha utamanya adalah sektor perdagangan, transportasi, dan industri.

Kota Padang dikelilingi perbukitan. Lebih dari separuh wilayahnya termasuk kawasan hutan lindung. Keindahan alam berhasil memesona para wisatawan, sehingga Padang juga sering dijuluki sebagai ‘kota tercinta’. Adapun destinasi wisata yang menarik dikunjungi seperti Pelabuhan Teluk Bayur, Pantai Bungus, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah

BPS Kota Padang mencatat produk domestik regional bruto (PDRB) daerah ini pada 2020 adalah senilai Rp62,22 triliun. Perekonomian banyak ditopang sektor perdagangan besar dan eceran serta sektor transportasi dan pergudangan dengan kontribusi masing-masing sebesar 16% dari total PDRB.

Berikutnya, sektor industri pengolahan serta sektor konstruksi memiliki kontribusi masing-masing sebesar 12% serta 11% pada PDRB. Selanjutnya, sektor informasi dan komunikasi berkontribusi sebesar 8% terhadap total PDRB.


Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Berdasarkan pada data yang diambil dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Padang pada 2020 mencapai Rp2,17 triliun. Dana perimbangan menjadi penopang terbesar pembangunan Kota Padang dengan kontribusi senilai Rp1,41 triliun atau 65% dari total pendapatan.

Selanjutnya, pendapatan asli daerah (PAD) berkontribusi senilai Rp499,90 miliar atau 23% dari total pendapatan tahun yang bersangkutan. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah memberikan kontribusi paling rendah, yaitu senilai Rp253,59 miliar atau 12% dari total pendapatan Kota Padang pada 2020.

Jika ditelusuri secara lebih terperinci, realisasi PAD Kota Padang didominasi pajak daerah yang mencapai Rp344,74 miliar atau 69% dari total PAD. Selanjutnya, lain-lain PAD yang sah berkontribusi senilai Rp105,65 miliar atau 21% dari total PAD.

Baca Juga:
Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Sementara itu, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memberikan kontribusi yang rendah dengan total realisasi berturut-turut senilai Rp37,17 miliar dan Rp12,33 miliar.


Kinerja Pajak

KEMENTERIAN Keuangan mencatat kinerja pajak Kota Padang menunjukkan tren penurunan sepanjang periode 2016 hingga 2020. Jika diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Padang pada 2016 mencapai Rp256,75 miliar atau 87% dari target yang ditetapkan.

Baca Juga:
Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Berikutnya, pada 2017, kinerja pajak mengalami penurunan dengan realisasi penerimaan pajak senilai Rp327,92 miliar atau sebesar 98% dari target APBD. Kemudian, selama 3 tahun berikutnya, realisasi penerimaan pajak terus menunjukkan tren penurunan.

Kinerja pajak daerah Kota Padang selama 2018 dan 2019 secara berturut-turut adalah sebesar 87% dan 69% dari target APBD. Demikian juga pada 2020, kinerja pajak daerah mengalami penurunan kembali dengan realisasi hanya sebesar 54% dari target penerimaan atau senilai Rp344,74 miliar.


Baca Juga:
7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah

Sesuai dengan data Kementerian Keuangan, pajak penerangan jalan (PPJ) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kota Padang pada 2019, yaitu senilai Rp106,65 miliar.

Kemudian, kontributor terbesar lainnya berasal dari penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp68,99 miliar. Selanjutnya, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) juga memberikan kontribusi yang cukup besar, yaitu senilai Rp62,58 miliar.

Sementara itu, pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak restoran berkontribusi masing-masing senilai Rp36,67 miliar dan Rp35,17 miliar. Adapun pajak hotel memberikan kontribusi senilai Rp21,07 miliar.

Baca Juga:
Ruang Lingkup, Kriteria, dan Jenis Pemeriksaan Pajak Daerah

Jenis dan Tarif Pajak

KETENTUAN mengenai tarif pajak di Kota Padang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang No. 8 Tahun 2011 s.t.d.t.d. Peraturan Daerah Kota Padang No. 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Informasi mengenai peraturan daerah Kota Padang dapat diakses melalui laman resmi https://jdih.padang.go.id/. Berikut daftar jenis dan tarif pajak di Kota Padang.


Tax Ratio

BERDASARKAN pada penghitungan yang dilakukan DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Padang pada 2020 tercatat sebesar 0,55%.

Baca Juga:
Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota berada pada angka 0,32%. Indikator ini menunjukkan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Padang relatif lebih tinggi dibanding rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.


Administrasi Pajak

PERATURAN Daerah Kota Padang No. 6 Tahun 2016 s.t.d.t.d. Peraturan Daerah Kota Padang No. 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang mengamanatkan pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca Juga:
Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Pemerintah Kota (Pemkot) Padang telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan realisasi pajak dan daerah. Optimalisasi realisasi penerimaan pajak daerah dilaksanakan melalui berbagai kolaborasi dan inovasi kebijakan.

Pada 2016, Bapenda Kota Padang melakukan uji petik atas objek pajak air tanah. Uji petik tersebut dilakukan bersama tim teknis untuk melakukan investigasi lebih lanjut mengenai tingkat kepatuhan wajib pajak atas objek pajak tersebut.

Kemudian, pada 2017, demi mengoptimalkan penerimaan PBB-P2, Bapenda Kota Padang juga membentuk kelompok kerja (Pokja). Satuan Pokja tersebut bertugas untuk menagih PBB-P2 kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Penyebab Wajib Pajak Daerah Dilakukan Pemeriksaan oleh Kepala Daerah

Pada 2020, Pemkot Padang mengoptimalkan penerimaan pajak melalui pemasang alat perekam transaksi atau tapping box. Alat tapping box dapat digunakan untuk mencatat setiap transaksi di objek pajak hotel dan restoran.

Selain itu, Bapenda Padang juga gencar memasang stiker peringatan terhadap restoran dan hotel yang belum membayar pajak. Pemasangan stiker diharapkan dapat menjadi teguran bagi restoran dan hotel untuk patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. (vallen/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP