AMERIKA SERIKAT

Selidiki Pajak Digital Prancis, Trump Ancam Lancarkan 'Perang Dagang'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juli 2019 | 11:08 WIB
Selidiki Pajak Digital Prancis, Trump Ancam Lancarkan 'Perang Dagang'

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memerintahkan penyelidikan atas rencana Prancis mengenakan pajak untuk raksasa digital. Trump mengancam akan memberlakukan tarif baru atau membatasi perdagangan jika pajak itu merugikan AS.

Representatif Perdagangan AS Robert Lighthizer menyatakan negaranya sangat khawatir jika pajak atas layanan digital terbukti secara tidak adil karena hanya menargetkan perusahaan asal Negeri Paman Sam.

“Trump telah mengarahkan kami untuk menyelidiki efek dari undang-undang ini dan menentukan apakah itu diskriminatif dan apakah akan membebani atau membatasi perdagangan AS,” ujar Lightizer, seperti dikutip pada Kamis (11/7/2019).

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Lighthizer akan diberi tenggat waktu hingga satu tahun untuk melakukan investigasi dan memberikan solusi. Investigasi yang disebut 301 investigation ini merupakan alat serupa yang digunakan untuk mengenakan tarif pada barang Cina karena dugaan pencurian kekayaan intelektual.

Amerika telah melobi secara agresif agar negara-negara di Eropa untuk menghentikan upaya memajaki pendapatan perusahaan teknologi Amerika seperti Facebook Inc. dan Google Alphabet Inc. Rencana pajak digital ini akan secara tidak adil memukul bisnis Amerika.

“Saya pikir pajak ini lebih cocok untuk memukul perusahaan-perusahaan Amerika secara tidak proporsional. Ini adalah hal di mana Amerika harus mengambil tindakan tegas,” ujar Lighthizer.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Dia mengatakan AS akan melanjutkan upayanya dengan negara-negara lain di OECD untuk mencapai kesepakatan multilateral guna mengatasi tantangan terhadap sistem perpajakan internasional yang ditimbulkan oleh ekonomi global yang semakin digital.

Seperti diketahui, pada Mei lalu, Majelis Tinggi Prancis akhirnya menyetujui proposal rancangan undang-undang (RUU) terkait pemajakan raksasa digital dan teknologi. Sesuai dengan usulan, regulasi ini akan berlaku surut mulai 1 Januari 2019.

Pajak yang dijuluki ‘GAFA’ (Google, Apple, Facebook, Amazon) ini membebankan tarif 3% pada sebagian besar penjualan digital perusahaan di Prancis terkait iklain, website, dan penjualan kembali data pribadi. Tarif 3% dikenakan atas penjualan kotor (omset).

Baca Juga:
Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Skema pajak ini menargetkan perusahaan digital yang memiliki penjualan tahunan secara global lebih dari 750 juta euro (sekitar Rp12,1 triliun) dan penjualan di Prancis setidaknya 25 juta euro (sekitar Rp403,45 miliar). Dengan pajak ini, pemerintah diperkirakan mendapat penerimaan sekitar 500 juta euro pada tahun ini dan 650 juta euro pada 2022.

United States Trade Representative (USTR) menyatakan layanan yang dicakup pajak itu adalah layanan di mana perusahaan Amerika merupakan pemimpin secara global. Langkah itu terkesan tidak adil karena menargetkan pajak pada perusahaan teknologi tertentu yang berbasis di Amerika.

Namun, Le Maire mengatakan pajak tersebut menargetkan sekitar 30 perusahaan, sebagian besar perusahaan Amerika tetapi juga perushaan dari Cina, Jerman, Spanyol dan Inggris, serta satu perusahaan Prancis dan beberapa perusahaan asal Prancis yang telah dibeli oleh perusahaan asing.

Baca Juga:
Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Ketua Komite Keuangan Senat Chuck Grassley dan Senator Ron Wyden memuji penyelidikan ini. Keduanya menyatakan pajak layanan digital yang dikejar Prancis dan negara-negara Eropa lainnya jelas proteksionis dan tidak adil

Grassley dan Wyden berpendapat jika pajak ini menargetkan perusahaan-perusahaan Amerika dengan cara yang akan merugikan lapangan pekerjaan di AS. Jika negara lain tak lagi berlaku sepihak dan fokus pada proses multilateral yang sedang berlangsung, AS tak perlu sampai menempuh jalan ini. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?