SELEKSI HAKIM AGUNG

Seleksi Administrasi Rampung, Ini Daftar 8 Calon Hakim Agung TUN Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Desember 2021 | 16:11 WIB
Seleksi Administrasi Rampung, Ini Daftar 8 Calon Hakim Agung TUN Pajak

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah saat menyampaikan daftar kandidat CHA TUN khusus pajak. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) telah merampungkan proses seleksi administrasi calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tipikor Mahkamah Agung (MA).

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan tidak semua pendaftar CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor lolos seleksi administrasi. Hal tersebut berlaku pada seleksi CHA pada kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

"Untuk kamar TUN khusus pajak yang mendaftar 12 orang dan yang lulus 8 orang," katanya dalam konferensi pers pada Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang? BKF: Masih Tunggu Arahan Menkeu

Nurdjanah memerinci 8 kandidat CHA TUN khusus pajak yang lulus seleksi administrasi antara lain Arifin Halim yang berprofesi sebagai konsultan pajak. Kemudian, Doni Budiono dengan latar belakang profesi pengacara.

Selanjutnya, 3 hakim pengadilan pajak ikut lulus seleksi administrasi CHA TUN khusus pajak. Ketiga kandidat tersebut adalah Budi Nugroho, Triyono Martanto, dan Wishnoe Saleh Thaib.

Satu orang kandidat dengan latar belakang profesi hakim tinggi pengadilan tinggi TUN Jakarta ikut lulus seleksi administrasi. Sosok tersebut adalah Disiplin F. Manao.

Baca Juga:
DPR Resmi Tolak Seluruh Calon Hakim Agung Usulan KY

Selanjutnya, satu orang kandidat dengan latar belakang pegawai Kemenkeu. Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Ditjen Bea dan Cukai Cerah Bangun ikut lolos tahap seleksi administrasi CHA TUN khusus pajak.

Kandidat kedelapan adalah Dirjen Badan Peradilan Militer dan TUN MA Lulik Tri Cahyaningrum.

Delapan kandidat CHA TUN khusus pajak tersebut akan melanjutkan proses selanjutnya dengan tahap seleksi keahlian bersama CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor MA pada 10-13 Januari 2022. Masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan informasi dan pendapatan tertulis tentang rekam jejak CHA yang mencakup aspek integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter.

Baca Juga:
Coretax: Fitur Deposit Tak Bisa untuk Bayar Pajak Jika Saldo Tak Cukup

Informasi atau pendapat tertulis tersebut disampaikan paling lambat pada 28 Januari 2022 pada alamat email [email protected].

"Kami juga mohon kepada masyarakat untuk membantu KY memberikan informasi atau pendapat tertulis terkait dengan rekam jejak para peserta ini dengan memberikan identitas yang jelas," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Senin, 04 November 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Ekonomi Stabil, Sederet Insentif Pajak Bisa Berlanjut Tahun Depan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 11:30 WIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Alat Kelengkapan DPR Makin Banyak, Bakal Ada Badan Aspirasi Rakyat

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?