DPR RI

Badan Aspirasi DPR Janjikan Meaningful Participation saat Susun RUU

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:30 WIB
Badan Aspirasi DPR Janjikan Meaningful Participation saat Susun RUU

Sejumlah anggota DPR, DPD, dan MPR menunggu upacara pelantikan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD dilantik dan diambil sumpah jabatannya untuk masa bakti 2024-2029. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR mengaku akan memperluas implementasi meaningful participation dalam setiap pembahasan rancangan undang-undang (RUU) di DPR.

Tak hanya itu, Ketua BAM DPR Netty Prasetiyani mengatakan BAM DPR akan menampung aspirasi dari masyarakat dan menindaklanjutinya.

"Tentu saja agar kita memiliki pemahaman yang utuh kita meminta Badan Keahlian dari Setjen DPR RI untuk melakukan kajian dan berbasis kajian tersebut mudah-mudahan kita bisa merumuskan program apa yang bisa diformulasikan oleh BAM ini," ujar Netty, dikutip Rabu (23/10/2024).

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Netty pun mengatakan pihaknya akan aktif mengunjungi daerah-daerah dan kelompok masyarakat yang terdampak oleh suatu kebijakan. Aspirasi dari kelompok masyarakat tersebut akan ditampung oleh BAM dan ditindaklanjuti oleh DPR.

"Boleh jadi banyak ya kebijakan yang berdampak pada kawasan masyarakat begitu yang tidak tertangkap oleh alat kelengkapan dewan (AKD). Ini harus kita potret sehingga misalnya UU yang sudah disahkan ternyata berdampak pada organisasi profesi tertentu, kita boleh mengundang, kita boleh mendatangi, sehingga ini makin memperluas kanal bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya," ujar Netty.

Seperti diketahui, meaningful participation dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan telah diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan diadopsi dalam UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Meaningful participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dilaksanakan dengan memenuhi 3 prasyarat, yakni hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Dalam Pasal 96 UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022, ditegaskan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam setiap tahapan peraturan perundang-undangan.

Guna memudahkan pemberian masukan, UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 menyatakan setiap naskah akademik dan/atau rancangan peraturan perundang-undangan dapat diakses dengan mudah oleh publik.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 11:30 WIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Alat Kelengkapan DPR Makin Banyak, Bakal Ada Badan Aspirasi Rakyat

Jumat, 16 Agustus 2024 | 10:43 WIB SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Bahas Keberlanjutan, Isu Siber, dan PPHN, Ini Pidato Lengkap Ketua MPR

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Akun Wajib Pajak di Coretax Lebih Komprehensif dari DJP Online

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:30 WIB ARGENTINA

Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Sri Mulyani Carikan Kantor untuk Kementerian Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran