DPR RI

Badan Aspirasi DPR Janjikan Meaningful Participation saat Susun RUU

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:30 WIB
Badan Aspirasi DPR Janjikan Meaningful Participation saat Susun RUU

Sejumlah anggota DPR, DPD, dan MPR menunggu upacara pelantikan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD dilantik dan diambil sumpah jabatannya untuk masa bakti 2024-2029. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR mengaku akan memperluas implementasi meaningful participation dalam setiap pembahasan rancangan undang-undang (RUU) di DPR.

Tak hanya itu, Ketua BAM DPR Netty Prasetiyani mengatakan BAM DPR akan menampung aspirasi dari masyarakat dan menindaklanjutinya.

"Tentu saja agar kita memiliki pemahaman yang utuh kita meminta Badan Keahlian dari Setjen DPR RI untuk melakukan kajian dan berbasis kajian tersebut mudah-mudahan kita bisa merumuskan program apa yang bisa diformulasikan oleh BAM ini," ujar Netty, dikutip Rabu (23/10/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Netty pun mengatakan pihaknya akan aktif mengunjungi daerah-daerah dan kelompok masyarakat yang terdampak oleh suatu kebijakan. Aspirasi dari kelompok masyarakat tersebut akan ditampung oleh BAM dan ditindaklanjuti oleh DPR.

"Boleh jadi banyak ya kebijakan yang berdampak pada kawasan masyarakat begitu yang tidak tertangkap oleh alat kelengkapan dewan (AKD). Ini harus kita potret sehingga misalnya UU yang sudah disahkan ternyata berdampak pada organisasi profesi tertentu, kita boleh mengundang, kita boleh mendatangi, sehingga ini makin memperluas kanal bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya," ujar Netty.

Seperti diketahui, meaningful participation dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan telah diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan diadopsi dalam UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga:
Demi Transparansi, BAKN DPR Bakal Sampaikan Laporan Kinerja Berkala

Meaningful participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dilaksanakan dengan memenuhi 3 prasyarat, yakni hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Dalam Pasal 96 UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022, ditegaskan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam setiap tahapan peraturan perundang-undangan.

Guna memudahkan pemberian masukan, UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 menyatakan setiap naskah akademik dan/atau rancangan peraturan perundang-undangan dapat diakses dengan mudah oleh publik.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai