SELEKSI HAKIM AGUNG

Soal Syarat CHA Pajak, KY: Perlu Ada Regulasi yang Lebih Akomodatif

Muhamad Wildan | Minggu, 08 September 2024 | 13:00 WIB
Soal Syarat CHA Pajak, KY: Perlu Ada Regulasi yang Lebih Akomodatif

Gedung Komisi Yudisial.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) berharap adanya regulasi yang lebih akomodatif dalam rangka mendukung keterisian kursi hakim agung di Mahkamah Agung (MA), termasuk hakim agung tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

UU MA memang mempersyaratkan pengalaman minimal selama 20 tahun agar seorang hakim karier bisa dicalonkan sebagai hakim agung TUN khusus pajak. Namun, syarat tersebut sulit dipenuhi oleh hakim-hakim yang ada di Pengadilan Pajak saat ini.

"Kami berharap ke depan perlu ada regulasi yang lebih akomodatif terhadap situasi di lapangan agar kemudian bisa memenuhi kebutuhan para pencari keadilan," kata Anggota KY Binziad Kadafi, dikutip pada Minggu (8/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Saat ini, tidak ada satupun hakim karier di Pengadilan Pajak yang memiliki pengalaman 20 tahun sebagai hakim. Hakim paling senior di Pengadilan Pajak baru memiliki pengalaman sebagai hakim selama 13 tahun.

Menurut KY, sesungguhnya terdapat ruang untuk mengangkat hakim pajak menjadi hakim agung TUN khusus pajak meski pengalamannya belum mencapai 20 tahun.

Anggota KY Joko Sasmito menuturkan pengangkatan hakim karier dengan pengalaman di bawah 20 tahun menjadi hakim agung pernah dilakukan di kamar militer.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pencalonan hakim militer dengan pengalaman di bawah 20 tahun pernah dilakukan oleh KY periode 2005-2010. Calon-calon hakim militer yang diusulkan KY tersebut pun pada akhirnya disetujui oleh DPR.

"Hasilnya, dari 4 orang hakim agung kamar militer yang saat ini menjabat di MA, masa jabatannya saat diangkat sebagai hakim agung berkisar antara 8 sampai dengan 18 tahun," ujar Joko.

Sebagai informasi, Komisi III menolak seluruh calon hakim agung (CHA) yang diusulkan oleh KY. Secara khusus, Komisi III menilai CHA TUN khusus pajak LY Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi tidak memenuhi syarat formal dalam UU MA karena keduanya belum memiliki pengalaman menjadi hakim karier minimal selama 20 tahun.

Satu-satunya CHA TUN khusus pajak yang dinyatakan memenuhi syarat formal adalah Diana Malemita Ginting yang notabene merupakan ASN di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja