Gedung Komisi Yudisial.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) berharap adanya regulasi yang lebih akomodatif dalam rangka mendukung keterisian kursi hakim agung di Mahkamah Agung (MA), termasuk hakim agung tata usaha negara (TUN) khusus pajak.
UU MA memang mempersyaratkan pengalaman minimal selama 20 tahun agar seorang hakim karier bisa dicalonkan sebagai hakim agung TUN khusus pajak. Namun, syarat tersebut sulit dipenuhi oleh hakim-hakim yang ada di Pengadilan Pajak saat ini.
"Kami berharap ke depan perlu ada regulasi yang lebih akomodatif terhadap situasi di lapangan agar kemudian bisa memenuhi kebutuhan para pencari keadilan," kata Anggota KY Binziad Kadafi, dikutip pada Minggu (8/9/2024).
Saat ini, tidak ada satupun hakim karier di Pengadilan Pajak yang memiliki pengalaman 20 tahun sebagai hakim. Hakim paling senior di Pengadilan Pajak baru memiliki pengalaman sebagai hakim selama 13 tahun.
Menurut KY, sesungguhnya terdapat ruang untuk mengangkat hakim pajak menjadi hakim agung TUN khusus pajak meski pengalamannya belum mencapai 20 tahun.
Anggota KY Joko Sasmito menuturkan pengangkatan hakim karier dengan pengalaman di bawah 20 tahun menjadi hakim agung pernah dilakukan di kamar militer.
Pencalonan hakim militer dengan pengalaman di bawah 20 tahun pernah dilakukan oleh KY periode 2005-2010. Calon-calon hakim militer yang diusulkan KY tersebut pun pada akhirnya disetujui oleh DPR.
"Hasilnya, dari 4 orang hakim agung kamar militer yang saat ini menjabat di MA, masa jabatannya saat diangkat sebagai hakim agung berkisar antara 8 sampai dengan 18 tahun," ujar Joko.
Sebagai informasi, Komisi III menolak seluruh calon hakim agung (CHA) yang diusulkan oleh KY. Secara khusus, Komisi III menilai CHA TUN khusus pajak LY Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi tidak memenuhi syarat formal dalam UU MA karena keduanya belum memiliki pengalaman menjadi hakim karier minimal selama 20 tahun.
Satu-satunya CHA TUN khusus pajak yang dinyatakan memenuhi syarat formal adalah Diana Malemita Ginting yang notabene merupakan ASN di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.