BERITA PAJAK HARI INI

PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang? BKF: Masih Tunggu Arahan Menkeu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 September 2024 | 09:03 WIB
PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang? BKF: Masih Tunggu Arahan Menkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih mempertimbangkan rencana perpanjangan periode pemberian PPh final 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi UMKM. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (11/9/2024).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan BKF masih menantikan arahan menteri keuangan terkait dengan wacana perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% untuk UMKM wajib pajak orang pribadi.

"Nanti, kami lihat arahan Bu Menteri. Memang itu pasti akan selalu kita evaluasi, sama seperti insentif-insentif yang lain pasti selalu akan kami evaluasi," katanya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Rencana evaluasi insentif PPh final 0,5% untuk UMKM sempat disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat bersama Komite IV DPD beberapa waktu yang lalu.

Kala itu, anggota Komite IV DPD Evi Zainal Abidin meminta pemerintah memperpanjang jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM, utamanya bagi wajib pajak orang pribadi yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak tahun pajak 2018.

Sebagaimana diatur PP 55/2022, orang pribadi yang memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 bisa memanfaatkan skema tersebut maksimal hingga tahun pajak 2024. Tahun berikutnya, wajib pajak harus mulai menghitung dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selain evaluasi PPh final, ada pula ulasan mengenai upaya pemerintah menjaga biaya operasional untuk pengumpulan pendapatan negara tetap rendah. Ada pula ulasan perihal tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan kelanjutan proses seleksi hakim agung.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Belanja Perpajakan untuk UMKM

Pemerintah menyatakan insentif PPh final 0,5% menjadi bentuk keberpihakan negara kepada UMKM. Nilai belanja perpajakan yang dinikmati UMKM rata-rata berkisar Rp60 hingga Rp70 triliun setiap tahun.

Selain PPh final bertarif 0,5%, pemerintah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga mengatur wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak terkena pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Memang keberpihakan dari APBN sangat kuat terhadap UMKM," ujar Kepala BKF Febrio Kacaribu. (DDTCNews)

DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR menyepakati usulan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) minimal sebesar 2,5% pada 2025 dan naik secara bertahap sampai dengan 20% pada tahun-tahun berikutnya.

Angka besaran cukai MBDK tersebut merupakan kesimpulan dari rapat kerja antara BAKN DPR dan Kementerian Keuangan serta Kementerian BUMN pada masa sidang I periode 2024 – 2025 di Kompleks Parlemen.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

“BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar minimal 2,5% pada 2025, dan secara bertahap sampai dengan 20%,” kata Ketua BAKN DPR Wahyu Sanjaya. (Bisnis Indonesia/Kontan)

DPR Resmi Tolak Seluruh Calon Hakim Agung yang Diusulkan KY

DPR memutuskan untuk menolak seluruh calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc HAM yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY).

Keputusan ini telah diambil oleh DPR melalui rapat paripurna setelah disampaikannya laporan oleh Komisi III DPR selaku komisi yang melaksanakan fit and proper test terhadap para CHA yang diusulkan KY.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh mengatakan penolakan atas 12 CHA dan calon hakim ad hoc dilatarbelakangi adanya 2 CHA yang belum memiliki pengalaman 20 tahun menjadi hakim seperti diatur dalam UU 14/1985 s.t.d.t.d UU 3/2009. (DDTCNews)

Rasio Biaya Operasional terhadap Penerimaan Negara

Kementerian Keuangan menyatakan terus berupaya menjaga biaya operasional untuk pengumpulan pendapatan negara (cost of collection) tetap rendah.

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan rasio biaya operasional terhadap penerimaan negara memang sempat di atas 1%. Namun sejak 2023, pemerintah menjaga agar rasio biaya operasional terhadap penerimaan negara bisa di bawah 1%.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

"Cost of collection yang menjadi rasio biaya operasional DJP, DJBC, dan DJA terhadap pendapatan negara, terlihat bahwa rasionya relatif rendah di bawah 1% pada 3 tahun terakhir," katanya dalam rapat bersama Komisi XI. (DDTCNews)

Diskresi terhadap Aturan Pajak

Pajak seharusnya dikenakan oleh otoritas pajak berdasarkan undang-undang yang telah disepakati oleh pemerintah bersama DPR, bukan berdasarkan pada diskresi.

Founder DDTC Darussalam mengatakan undang-undang adalah kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR selaku wakil wajib pajak. Pengenaan pajak berdasarkan undang-undang diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

"Kesepakatan bersama itu adalah kepastian, jangan ada yang di luar kesepakatan bersama, jangan kami dikenai pajak berdasarkan diskresi. Pajak adalah kesepakatan bersama antara pemerintah yang mewakili negara dan DPR yang mewakili wajib pajak. Jadi, sesederhana itu menurut kami [wajib pajak]," katanya. (DDTCNews)

MA Adakan Rapat Pleno, Bahas Penanganan Perkara Tindak Pidana Pajak

Mahkamah Agung (MA) menggelar rapat pleno pembahasan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Jumat (6/9/2024) di Hotel Grand Aston Puncak Cianjur.

Rapat Kelompok Kerja Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan tersebut turut dihadiri Dirjen Pajak Suryo Utomo. Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisual Suharto mengatakan salah satu mandat dari kelompok kerja tersebut adalah mempersiapkan regulasi.

“Melalui rapat ini, ke depan [diharapkan] adanya konsistensi putusan dan adanya peningkatan kapasitas para hakim terkait pemahaman tindak pidana pajak,” ujar Suharto, dikutip dari keterangan tertulis di situs web MA. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah