KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Ekonomi Stabil, Sederet Insentif Pajak Bisa Berlanjut Tahun Depan

Dian Kurniati | Senin, 04 November 2024 | 16:00 WIB
Jaga Ekonomi Stabil, Sederet Insentif Pajak Bisa Berlanjut Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana kembali memberikan berbagai insentif pajak untuk mendorong kinerja ekonomi pada tahun depan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan telah merumuskan sejumlah insentif prioritas yang bakal diusulkan. Hal ini untuk memastikan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga bersamaan dengan tercapainya program Quick Wins atau program hasil terbaik cepat.

"Bapak Presiden ingin agar Quick Wins dalam first quarter tahun depan bisa dijaga. Itu mungkin beberapa hal yang perlu diperhatikan," katanya, dikutip pada Senin (4/11/2024).

Baca Juga:
Diubah, Kriteria Ini Harus Dipenuhi WP Badan untuk Dapat Tax Holiday

Airlangga mengatakan beberapa insentif prioritas yang akan diusulkan di antaranya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai, serta PPN DTP untuk properti. Selain itu, pemerintah juga bakal mengusulkan kredit usaha rakyat (KUR), KUR alsintan, dan kredit revitalisasi industri padat karya.

Mobil listrik berbasis baterai saat ini menikmati beragam insentif seperti PPnBM 0% dan PPN DTP. PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024, khusus mobil listrik dengan TKDN minimal sebesar 40%.

Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10%. Dengan insentif ini, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40% adalah sebesar 1%.

Baca Juga:
Pasal Dihapus, Permohonan Tax Holiday Kini Tidak Bisa Luring

Sementara di sektor properti, terdapat insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar hingga Desember 2024. Insentif diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar.

Airlangga telah mengumpulkan 7 menteri di bawah koordinasinya untuk membahas strategi mencapai target-target Presiden Prabowo Subianto, pekan lalu. Selain itu, pemerintah juga harus menyelesaikan beberapa regulasi untuk mendukung program prioritas di bidang perekonomian, yakni tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review UU Cipta Kerja, serta revisi PP mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).

Sejalan dengan itu, DDTC juga akan menyelenggarakan seminar eksklusif Prospek, Peluang, dan Strategi Pemanfaatan Berbagai Menu Insentif Perpajakan di Indonesia pada Rabu, 20 November 2024 pukul 09.00 hingga 15.30 WIB di Menara DDTC Jakarta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 November 2024 | 09:21 WIB PMK 69/2024

Pasal Dihapus, Permohonan Tax Holiday Kini Tidak Bisa Luring

Senin, 04 November 2024 | 08:43 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tok! Tax Holiday Berlaku Hingga Akhir 2025, Syarat Dipenuhi via OSS

Minggu, 03 November 2024 | 13:00 WIB PMK 79/2024

PMK 79/2024: KSO yang Tak Penuhi Kriteria Ini Tidak Harus Ber-NPWP

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 November 2024 | 15:00 WIB PMK 81/2024

Coretax: WP Badan Tanda Tangani Dokumen Pakai Sertel Pengurus

Selasa, 05 November 2024 | 14:30 WIB PMK 74/2024

Aturan Baru Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih, Unduh di Sini

Selasa, 05 November 2024 | 14:06 WIB LITERATUR PAJAK

Versi PDF Buku Konsep Dasar Pajak DDTC: Bekal Awal Arungi Dunia Pajak

Selasa, 05 November 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat 7,47 Juta Orang Indonesia Menganggur hingga Agustus 2024

Selasa, 05 November 2024 | 13:00 WIB PMK 81/2024

Ada Coretax, PM Bakal Dikreditkan dengan PK pada Masa Pajak yang Sama

Selasa, 05 November 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Punya Aplikasi Tax Survey, Pemetaan Pajak Bisa secara Digital

Selasa, 05 November 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Terbit, Coretax Seragamkan Tanggal Setor Pajak

Selasa, 05 November 2024 | 11:45 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 4,95 Persen, Peran Konsumsi Rumah Tangga Paling Besar

Selasa, 05 November 2024 | 11:30 WIB PMK 82/2024

PMK 82/2024 Atur Batasan Penggunaan BKC yang Dapat Pembebasan Cukai

Selasa, 05 November 2024 | 11:15 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

BPS Umumkan Ekonomi RI Cuma Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III/2024