KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Ekonomi Stabil, Sederet Insentif Pajak Bisa Berlanjut Tahun Depan

Dian Kurniati | Senin, 04 November 2024 | 16:00 WIB
Jaga Ekonomi Stabil, Sederet Insentif Pajak Bisa Berlanjut Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana kembali memberikan berbagai insentif pajak untuk mendorong kinerja ekonomi pada tahun depan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan telah merumuskan sejumlah insentif prioritas yang bakal diusulkan. Hal ini untuk memastikan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga bersamaan dengan tercapainya program Quick Wins atau program hasil terbaik cepat.

"Bapak Presiden ingin agar Quick Wins dalam first quarter tahun depan bisa dijaga. Itu mungkin beberapa hal yang perlu diperhatikan," katanya, dikutip pada Senin (4/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Airlangga mengatakan beberapa insentif prioritas yang akan diusulkan di antaranya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai, serta PPN DTP untuk properti. Selain itu, pemerintah juga bakal mengusulkan kredit usaha rakyat (KUR), KUR alsintan, dan kredit revitalisasi industri padat karya.

Mobil listrik berbasis baterai saat ini menikmati beragam insentif seperti PPnBM 0% dan PPN DTP. PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024, khusus mobil listrik dengan TKDN minimal sebesar 40%.

Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10%. Dengan insentif ini, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40% adalah sebesar 1%.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara di sektor properti, terdapat insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar hingga Desember 2024. Insentif diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar.

Airlangga telah mengumpulkan 7 menteri di bawah koordinasinya untuk membahas strategi mencapai target-target Presiden Prabowo Subianto, pekan lalu. Selain itu, pemerintah juga harus menyelesaikan beberapa regulasi untuk mendukung program prioritas di bidang perekonomian, yakni tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review UU Cipta Kerja, serta revisi PP mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).

Sejalan dengan itu, DDTC juga akan menyelenggarakan seminar eksklusif Prospek, Peluang, dan Strategi Pemanfaatan Berbagai Menu Insentif Perpajakan di Indonesia pada Rabu, 20 November 2024 pukul 09.00 hingga 15.30 WIB di Menara DDTC Jakarta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?