DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Alat Kelengkapan DPR Makin Banyak, Bakal Ada Badan Aspirasi Rakyat

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Alat Kelengkapan DPR Makin Banyak, Bakal Ada Badan Aspirasi Rakyat

Sejumlah anggota DPR dan DPD masa bakti 2024-2029 berfoto di depan Gedung Kura-Kura usai dilantik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD dilantik dan diambil sumpah jabatannya untuk masa bakti 2024-2029. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR bakal bertambah.

Menurut Dasco, AKD baru di DPR periode 2024-2029 adalah Badan Aspirasi Rakyat. Adapun yang dimaksud AKD adalah komisi, badan, atau panitia khusus yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

"Yang jelas ada pertambahan AKD, yaitu Badan Aspirasi Rakyat. Kalau formasi AKD-nya sudah jelas, tentunya pimpinan AKD dari masing-masing fraksi sudah ada ancer-ancer-nya," ujar Dasco, dikutip Sabtu (12/10/2024).

Terkait dengan jumlah komisi, Dasco mengatakan jumlah komisi baru akan dipastikan pada 14 Oktober 2024 setelah diselenggarakannya rapat antarpimpinan fraksi-fraksi di DPR. "Mudah-mudahan tanggal 14-15 [Oktober] kita sudah selesaikan," ujar Dasco.

Seperti diketahui, jumlah komisi di DPR diperkirakan akan bertambah sejalan dengan bertambahnya jumlah kementerian pada pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Seiring dengan direvisinya Undang-Undang (UU) 39/2008 tentang Kementerian Negara, jumlah kementerian tidak lagi dibatasi sebanyak 34 kementerian.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Dengan direvisinya UU Kementerian Negara, presiden memiliki hak prerogatif untuk menambah ataupun mengurangi jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

"Yang dimaksud dengan 'kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden' adalah bahwa setiap pembentukan kementerian dilakukan sesuai dengan kebijakan presiden yang memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antarkementerian dan mempertimbangkan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 UU Kementerian Negara," bunyi pasal penjelas dari Pasal 15 revisi UU Kementerian Negara.

Menurut Ketua DPR Puan Maharani, jumlah komisi baru akan ditambah hanya bila pemerintah memang benar-benar menambah jumlah kementerian. "Jadi akan ada kemungkinan juga penambahan komisi jika memang ada penambahan kementerian," ujar Puan pada bulan lalu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

Jumat, 06 Desember 2024 | 11:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra