UU IKN

Sah! DPR Restui RUU Ibu Kota Negara Jadi Undang-undang

Dian Kurniati | Selasa, 18 Januari 2022 | 13:37 WIB
Sah! DPR Restui RUU Ibu Kota Negara Jadi Undang-undang

Ketua DPR Puan Maharani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - DPR resmi mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang (UU). Beleid ini bakal menjadi payung hukum pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

Ketua DPR Puan Maharani memimpin pengambilan keputusan itu dengan menanyakan persetujuan pengesahan RUU Ibu Kota Negara 2022 menjadi undang-undang kepada anggota DPR. Dari 9 fraksi di DPR, Fraksi PKS menyatakan menolak pengesahan RUU tersebut.

"Karena dari 9 fraksi, ada 1 yang tidak setuju, artinya bisa kita setujui. Setuju ya? Ya," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Fraksi PKS menilai pembangunan ibu kota negara akan mengakibatkan perubahan lingkungan dan kawasan hutan sehingga mengancam kehidupan flora dan fauna di Kalimantan Timur. Di sisi lain, fraksi tersebut menyoroti skema pendanaan proyek ibu kota negara yang berpotensi membebani APBN.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dalam pidatonya mewakili pemerintah menyatakan Ibu Kota Negara yang baru akan diberi nama sebagai Nusantara. Menurutnya, Nusantara akan menjadi langkah Indonesia dalam menjawab tantangan masa depan untuk membangun ibu kota yang berkelanjutan.

Suharso menyebut pelaksanaan pemindahan ibu kota juga dilakukan secara bertahap dan memperhatikan sinergi melalui skema pendanaan dan kesinambungan fiskal sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Promo November, Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

"Pembangunan dan pemindahan ibu kota negara akan menjadi salah satu wahana untuk mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045," ujarnya.

Pemerintah dan DPR mulai membahas RUU Ibu Kota Negara setelah Presiden Joko Widodo mengirimkan surat bernomor R-44/Pres/09/2021 pada 29 September 2021. Meski berlangsung singkat, Suharso menyebut pembahasan RUU Ibu Kota Negara telah berjalan secara menyeluruh.

Menurutnya, RUU Ibu Kota Negara tidak hanya mengatur mengenai kekhususan, kewenangan, serta kedudukan unit organisasi yang melaksanakan kegiatan persiapan pemindahan ibu kota, tetapi juga pengaturan di berbagai bidang seperti penataan ruang, pertanahan, pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 November 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Jumat, 08 November 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Promo November, Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 04 November 2024 | 16:03 WIB PMK 69/2024

Amended, Criteria for Corporate Taxpayers to Obtain Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar