UU IKN

Sah! DPR Restui RUU Ibu Kota Negara Jadi Undang-undang

Dian Kurniati | Selasa, 18 Januari 2022 | 13:37 WIB
Sah! DPR Restui RUU Ibu Kota Negara Jadi Undang-undang

Ketua DPR Puan Maharani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - DPR resmi mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang (UU). Beleid ini bakal menjadi payung hukum pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

Ketua DPR Puan Maharani memimpin pengambilan keputusan itu dengan menanyakan persetujuan pengesahan RUU Ibu Kota Negara 2022 menjadi undang-undang kepada anggota DPR. Dari 9 fraksi di DPR, Fraksi PKS menyatakan menolak pengesahan RUU tersebut.

"Karena dari 9 fraksi, ada 1 yang tidak setuju, artinya bisa kita setujui. Setuju ya? Ya," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
DPR Resmi Bentuk 2 Komisi Baru, Membidangi Energi dan Hukum

Fraksi PKS menilai pembangunan ibu kota negara akan mengakibatkan perubahan lingkungan dan kawasan hutan sehingga mengancam kehidupan flora dan fauna di Kalimantan Timur. Di sisi lain, fraksi tersebut menyoroti skema pendanaan proyek ibu kota negara yang berpotensi membebani APBN.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dalam pidatonya mewakili pemerintah menyatakan Ibu Kota Negara yang baru akan diberi nama sebagai Nusantara. Menurutnya, Nusantara akan menjadi langkah Indonesia dalam menjawab tantangan masa depan untuk membangun ibu kota yang berkelanjutan.

Suharso menyebut pelaksanaan pemindahan ibu kota juga dilakukan secara bertahap dan memperhatikan sinergi melalui skema pendanaan dan kesinambungan fiskal sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

"Pembangunan dan pemindahan ibu kota negara akan menjadi salah satu wahana untuk mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045," ujarnya.

Pemerintah dan DPR mulai membahas RUU Ibu Kota Negara setelah Presiden Joko Widodo mengirimkan surat bernomor R-44/Pres/09/2021 pada 29 September 2021. Meski berlangsung singkat, Suharso menyebut pembahasan RUU Ibu Kota Negara telah berjalan secara menyeluruh.

Menurutnya, RUU Ibu Kota Negara tidak hanya mengatur mengenai kekhususan, kewenangan, serta kedudukan unit organisasi yang melaksanakan kegiatan persiapan pemindahan ibu kota, tetapi juga pengaturan di berbagai bidang seperti penataan ruang, pertanahan, pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:00 WIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

DPR Resmi Bentuk 2 Komisi Baru, Membidangi Energi dan Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 11:30 WIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Alat Kelengkapan DPR Makin Banyak, Bakal Ada Badan Aspirasi Rakyat

Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA

Ada Insentif Super di IKN, Petugas Pajak: Biar UMKM Naik Kelas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN