DKI JAKARTA

Revisi Perda Pajak Penerangan Jalan dan Parkir di DKI Segera Disahkan

Muhamad Wildan | Kamis, 03 September 2020 | 11:45 WIB
Revisi Perda Pajak Penerangan Jalan dan Parkir di DKI Segera Disahkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk segera menggelar rapat paripurna dan mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait dengan pajak daerah dalam waktu dekat ini.

Raperda yang bakal segera disahkan tersebut antara lain raperda perubahan atas Perda No. 15/2010 tentang pajak penerangan jalan, raperda perubahan atas perda No. 16/2010 tentang pajak parkir.

"Kami menyepakati akan menggelar rapat paripurna pada 7 September 2020 pukul 13.00 WIB," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik dalam keterangan resmi, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Pantas Nainggolan mengatakan dua raperda pajak yang hendak disahkan pekan depan merupakan perda warisan periode DPRD DKI Jakarta sebelumnya yang sudah dibahas dan siap disahkan sebagai payung hukum.

"Bapemperda melaporkan dalam forum ini bahwa kami telah menyelesaikan dua pembahasan dan menyatakan bahwa keduanya siap diparipurnakan untuk ditetapkan menjadi perda," ujar Pantas.

Melalui revisi Perda Pajak Parkir, Pemprov DKI Jakarta bakal meningkatkan tarif pajak parkir dari 20% menjadi 30% dengan jumlah pembayaran kepada penyelenggara tempat parkir sebagai dasar pengenaan pajak (DPP).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Revisi perda pajak parkir juga mewajibkan kepada wajib pajak penyelenggara tempat parkir untuk menggunakan sistem online dalam transaksi usahanya. Sistem online harus sudah diterapkan paling lambat 6 bulan sejak perda terbaru pajak parkir diundangkan.

Untuk perda pajak penerangan jalan, pemprov meningkatkan tarif sekaligus mengubah skema penghitungan tarif yang selama ini berlaku. Tarif yang awalnya maksimal sebesar 2,4% akan dinaikkan menjadi 5%.

Lalu, tarif akan dihitung berdasarkan penggunaan, yaitu pelayanan sosial, rumah tangga, dan bisnis. Pelayanan sosial yang menggunakan daya 220 VA-200 kV dikenai tarif 3% dan para pengguna di atas daya 200 kVA dipatok 4%.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Pengguna rumah tangga yang menggunakan 1.300 VA dikenai tarif PPJ maksimal 2,4%, pengguna 2.200 VA dikenai tarif 3%, pengguna daya 3.500 VA hingga 5.500 VA sebesar 4%, dan pengguna 6.600 VA ke atas sebesar 5%.

Selanjutnya, tarif untuk bisnis yang menggunakan daya 450 VA dikenai 2,4%, pengguna 900 VA dikenai 3%, pengguna 1.300 VA 3,5%, pengguna 2.200-5.500 VA 4%, pengguna 6.600 VA-200 kVA 4.5%, dan pengguna di atas 200 kVA sebesar 5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?