DKI JAKARTA

Revisi Perda Pajak Penerangan Jalan dan Parkir di DKI Segera Disahkan

Muhamad Wildan | Kamis, 03 September 2020 | 11:45 WIB
Revisi Perda Pajak Penerangan Jalan dan Parkir di DKI Segera Disahkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk segera menggelar rapat paripurna dan mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait dengan pajak daerah dalam waktu dekat ini.

Raperda yang bakal segera disahkan tersebut antara lain raperda perubahan atas Perda No. 15/2010 tentang pajak penerangan jalan, raperda perubahan atas perda No. 16/2010 tentang pajak parkir.

"Kami menyepakati akan menggelar rapat paripurna pada 7 September 2020 pukul 13.00 WIB," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik dalam keterangan resmi, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Pantas Nainggolan mengatakan dua raperda pajak yang hendak disahkan pekan depan merupakan perda warisan periode DPRD DKI Jakarta sebelumnya yang sudah dibahas dan siap disahkan sebagai payung hukum.

"Bapemperda melaporkan dalam forum ini bahwa kami telah menyelesaikan dua pembahasan dan menyatakan bahwa keduanya siap diparipurnakan untuk ditetapkan menjadi perda," ujar Pantas.

Melalui revisi Perda Pajak Parkir, Pemprov DKI Jakarta bakal meningkatkan tarif pajak parkir dari 20% menjadi 30% dengan jumlah pembayaran kepada penyelenggara tempat parkir sebagai dasar pengenaan pajak (DPP).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Revisi perda pajak parkir juga mewajibkan kepada wajib pajak penyelenggara tempat parkir untuk menggunakan sistem online dalam transaksi usahanya. Sistem online harus sudah diterapkan paling lambat 6 bulan sejak perda terbaru pajak parkir diundangkan.

Untuk perda pajak penerangan jalan, pemprov meningkatkan tarif sekaligus mengubah skema penghitungan tarif yang selama ini berlaku. Tarif yang awalnya maksimal sebesar 2,4% akan dinaikkan menjadi 5%.

Lalu, tarif akan dihitung berdasarkan penggunaan, yaitu pelayanan sosial, rumah tangga, dan bisnis. Pelayanan sosial yang menggunakan daya 220 VA-200 kV dikenai tarif 3% dan para pengguna di atas daya 200 kVA dipatok 4%.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pengguna rumah tangga yang menggunakan 1.300 VA dikenai tarif PPJ maksimal 2,4%, pengguna 2.200 VA dikenai tarif 3%, pengguna daya 3.500 VA hingga 5.500 VA sebesar 4%, dan pengguna 6.600 VA ke atas sebesar 5%.

Selanjutnya, tarif untuk bisnis yang menggunakan daya 450 VA dikenai 2,4%, pengguna 900 VA dikenai 3%, pengguna 1.300 VA 3,5%, pengguna 2.200-5.500 VA 4%, pengguna 6.600 VA-200 kVA 4.5%, dan pengguna di atas 200 kVA sebesar 5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra