BERITA PAJAK HARI INI

Reformasi Perpajakan Berlangsung, Tax Ratio Masih Fluktuatif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 November 2019 | 08:55 WIB
Reformasi Perpajakan Berlangsung, Tax Ratio Masih Fluktuatif Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun reformasi perpajakan tengah dilakukan, tax ratio Indonesia masih terpantau fluktuatif. Hal tersebut menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (14/11/2019).

Seperti diketahui, pada 2016, pemerintah telah membentuk tim reformasi perpajakan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 885/KMK.03/2016. Dengan berjalannya reformasi perpajakan, tax ratio masih cenderung naik-turun.

Pada 2017, tax ratio Indonesia tercatat sebesar 10,7% atau turun tipis dibandingkan posisi pada 2016 sebesar 10,8%. Tax ratio kemudian meningkat lagi pada tahun lalu menjadi sebesar 11,4%. Namun, pada tahun ini, tax ratio diproyeksi turun lagi menjadi 11,1%.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan komponen tax ratio yang meliputi penerimaan pajak pusat, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas dan PNBP pertambangan umum tengah dalam tren penurunan.

Penurunan ini dipengaruhi dua hal. Pertama, pelemahan harga komoditas yang mengakibatkan penerimaan pajak – terutama perusahaan di sektor komoditas – mengalami penurunan. Kedua, adanya kebijakan restitusi dipercepat. Pada tahun ini, kebijakan diperluas untuk industri farmasi.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti tentang revisi aturan mengenai pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Potensi Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam berpendapat peningkatan tax ratio bisa dilakukan melalui dua cara. Pertama, pengurangan potensi yang belum tergali akibat kelemahan administrasi. Kedua, pengejaran potensi baru pajak yang belum tergali.

“Jika berbagai pilar dijalankan secara konsisten, target tersebut bukanlah sesuatu yang mustahil untuk bisa dicapai,” katanya sambil menekankan pentingnya pula dorongan politik untuk menjamin keberhasilan reformasi perpajakan.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS
  • Kewenangan Dirjen Bea dan Cukai

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.164/PMK.04/2019, pemerintah menambahkan nama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam kelompok delapan institusi atau lembaga yang memperoleh keringanan fiskal tersebut.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan kewenangan dari Dirjen Bea dan Cukai serta Kepala Kantor Kepabeanan. Dirjen Bea dan Cukai maupun Kepala Kantor Kepabeanan dapat menjalankan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan.

Kewenangan yang dimaksud dalam beleid tersebut di antaranya terkait penolakan dan atas nama menteri keuangan bisa menerbitkan keputusan menteri keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor-impor tersebut.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong
  • Sengketa DJBC dan Feeport

Sengketa antara PT Freeport Indonesia (PT FI) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan masih berlangsung. Selain tengah mengajukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung (MA), DJBC masih harus menghadapi 128 banding yang masih berproses di Pengadilan Pajak.

Sengketa bermula dari adanya perbedaan tafsir mengenai tarif bea keluar. Pemerintah menetapkan tarif bea keluar bagi Freeport sebesar 7,5% dengan mengacu pada ketentuan dalam PMK 13/2017. Sementara, PT FI berpegang pada nota kesepahaman yang membuat tarif 5%.

  • Investasi Ratusan Triliun Terhambat

Investasi asing senilai lebih dari Rp700 triliun yang siap masuk ke Indonesia terhambat sejumlah permasalahan domestik seperti perizinan dan kurang sinkronnya regulasi pemerintah pusat dan daerah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN