FILIPINA

Ratusan Usaha Tutup, Potensi Penerimaan Pajak Hilang Rp2,23 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 02 Maret 2021 | 19:49 WIB
Ratusan Usaha Tutup, Potensi Penerimaan Pajak Hilang Rp2,23 Triliun

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) menyebut telah kehilangan potensi penerimaan P7,7 miliar atau setara Rp2,23 triliun sepanjang 2020 akibat pandemi Covid-19.

Wakil Komisioner BIR Arnel Guballa mengatakan penerimaan pajak pada 2020 tercatat mengalami kontraksi 10,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satu penyebabnya adalah 119.596 bisnis tutup sehingga tidak lagi membayar pajak.

"Kenyataannya ribuan perusahaan terpaksa tutup, terutama karena sebagian besar penduduk harus tetap tinggal di rumah," katanya dalam rapat bersama Komite Keuangan DPR, dikutip pada Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Guballa mengatakan BIR telah mengumpulkan penerimaan pajak senilai P1,95 triliun atau Rp567 triliun pada 2020. Realisasi itu turun 10,5% dibandingkan dengan kinerja pada 2019 yang mencapai P2,18 triliun atau Rp633,7 triliun.

Meski terkontraksi, penerimaan pajak 2020 masih melampaui target yang telah direvisi senilai P1,68 triliun atau Rp488 triliun. Realisasi penerimaan pajak hingga 116% dari target merupakan yang tertinggi dalam 2 dekade terakhir.

Berdasarkan pada data BIR, penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan pada 2020 tercatat senilai P1,04 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) P351,44 miliar, cukai P296,08 miliar, percentage tax P117,16 miliar, serta pajak lainnya P145,73 miliar.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda menilai wajar terjadinya penyusutan penerimaan pajak karena pandemi Covid-19. Dia meminta Kementerian Keuangan lebih memaksimalkan sumber penerimaan yang tidak terdampak pandemi.

Misalnya, memperketat pengawasan di pelabuhan untuk mencegah celah impor bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal. Menurutnya, penyelundupan BBM tersebut telah menyebabkan hilangnya potensi penerimaan perpajakan hingga P357 miliar atau Rp103,5 triliun.

"Kita telah kehilangan penerimaan P357 miliar karena penyelundupan BBM sejak 2010 hingga 2019. Walaupun ada identifikasi BBM untuk mencegah penyelundupan, kecurangan masih tetap terjadi karena pemerintah menaikkan pajak atas BBM pada 2018," ujarnya, seperti dilansir philstar.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi