PER-1/PJ/2025

Faktur Pajak Masih Boleh Cantumkan Tarif PPN 11%, Ada Masa Transisinya

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Januari 2025 | 18:13 WIB
Faktur Pajak Masih Boleh Cantumkan Tarif PPN 11%, Ada Masa Transisinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) nonmewah diperbolehkan untuk membuat faktur pajak dengan tarif PPN sebesar 11% dan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa harga jual penuh.

Ketentuan tersebut berlaku pada masa transisi pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024, yaitu mulai dari 1 Januari hingga 31 Maret 2025.

"... dianggap telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sepanjang faktur pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak telah mencantumkan keterangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi penggalan Pasal 4 ayat (1) PER-1/PJ/2025, dikutip pada Rabu (8/1/2025).

Baca Juga:
Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Meski tarif PPN yang digunakan bukanlah 12% dan DPP yang dicantumkan bukan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian, faktur dianggap sudah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas sepanjang keterangan lainnya sudah dicantumkan.

Keterangan-keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak antara lain nama, alamat, dan NPWP penjual; nama, alamat, dan NPWP pembeli; serta jenis BKP/JKP yang dilakukan penyerahan.

Selanjutnya, harga BKP/JKP yang dilakukan penyerahan; potongan harga; PPN yang dipungut; PPnBM yang dipungut; kode dan nomor seri faktur pajak; tanggal pembuatan faktur pajak; serta nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur pajak.

Baca Juga:
Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Faktur pajak bisa dibuat tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual sepanjang penyerahan BKP/JKP dilakukan oleh PKP pedagang eceran kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.

Mulai 1 April 2025, tarif PPN yang tertera dalam faktur pajak harus 12% sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN. Sementara itu, DPP yang digunakan adalah DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian sesuai Pasal 3 PMK 131/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Kanwil DJP Jakarta Pusat Realisasikan Target Penerimaan Pajak 2024

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah