Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) nonmewah diperbolehkan untuk membuat faktur pajak dengan tarif PPN sebesar 11% dan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa harga jual penuh.
Ketentuan tersebut berlaku pada masa transisi pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024, yaitu mulai dari 1 Januari hingga 31 Maret 2025.
"... dianggap telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sepanjang faktur pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak telah mencantumkan keterangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi penggalan Pasal 4 ayat (1) PER-1/PJ/2025, dikutip pada Rabu (8/1/2025).
Meski tarif PPN yang digunakan bukanlah 12% dan DPP yang dicantumkan bukan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian, faktur dianggap sudah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas sepanjang keterangan lainnya sudah dicantumkan.
Keterangan-keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak antara lain nama, alamat, dan NPWP penjual; nama, alamat, dan NPWP pembeli; serta jenis BKP/JKP yang dilakukan penyerahan.
Selanjutnya, harga BKP/JKP yang dilakukan penyerahan; potongan harga; PPN yang dipungut; PPnBM yang dipungut; kode dan nomor seri faktur pajak; tanggal pembuatan faktur pajak; serta nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur pajak.
Faktur pajak bisa dibuat tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual sepanjang penyerahan BKP/JKP dilakukan oleh PKP pedagang eceran kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.
Mulai 1 April 2025, tarif PPN yang tertera dalam faktur pajak harus 12% sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN. Sementara itu, DPP yang digunakan adalah DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian sesuai Pasal 3 PMK 131/2024. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.