KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Ilustrasi. Foto: Pertamina.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen untuk merealisasikan target produksi minyak dan gas untuk tahun ini. Sesuai dengan APBN 2025, lifting migas dipatok 1,61 juta barel setara minyak per hari. Perinciannya, lifting minyak 605.000 barel minyak per hari dan lifting gas bumi 1,005 juta barel setara minyak per hari.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Djoko Siswanto meyakini target tersebut bisa dicapai dengan berbagai program strategis yang sudah disiapkan. Dia menegaskan target lifting 2025 bukan sekadar wacana di atas kertas.

“Target ini adalah kontrak komitmen dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mencerminkan reputasi masing-masing. Kami ingin melihat kenaikan produksi di setiap KKKS, dan ini menjadi tanggung jawab bersama," kata Djoko dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (7/1/2025).

Baca Juga:
Soal Target Pendapatan Negara 2025, Ini Kata Wamenkeu Anggito

SKK Migas pun menyiapkan skema reward and punishment guna memastikan setiap KKKS berkomitmen mencapai target produksi. SKK Migas akan memberikan apresiasi bagi kontraktor yang berhasil mencapai target produksi. Di sisi lain, bakal ada sanksi bagi KKKS yang tidak berhasil mencapai target produksi.

Kendati demikian, Djoko tidak memerinci apa wujud dari apresiasi dan sanksi yang akan diberikan.

Yang jelas, imbuh Djoko, pada 2025 ini SKK Migas menargetkan pengeboran yang lebih masif termasuk kegiatan stimulasi sumur, reaktivasi lapangan idle, serta penerapan Enhanced Oil Recovery (EOR), Improved Oil Recovery (IOR), dan onstream proyek hulu migas.

Baca Juga:
Optimasi Penerimaan Pajak, Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

Untuk memastikan target lifting tercapai, SKK Migas mengusung tema tahunan 'Industri Hulu Migas, Pilar Ketahanan Energi Nasional' untuk 2025. Tema ini, ujar Djoko, menyoroti peran strategis industri hulu migas dalam mendukung ketahanan energi Indonesia.

"Industri hulu migas bukan hanya menjadi motor penggerak ekonomi, tetapi juga pilar penting dalam memastikan pasokan energi yang berkelanjutan. Tema ini selaras dengan visi nasional untuk meningkatkan kemandirian energi sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan," kata Djoko.

SKK Migas berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah dan KKKS guna mengatasi tantangan yang ada sekaligus memanfaatkan peluang untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pemain utama di sektor energi global.

Baca Juga:
Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

SKK Migas, imbuh Djoko, juga mendorong seluruh pihak untuk konsisten menyoroti peran strategis industri hulu migas dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Sebagai informasi, target lifting pada 2024 tidak tercapai. Sesuai dengan laporan APBN Kita yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, produksi migas pada 2024 terealisasi di bawah asumsi dasar.

Minyak bumi diproduksi sebanyak 571.700 barel per hari, di bawah asumsi dasar yang tertuang pada APBN 2024, yakni 635.000 barel per hari. Di sisi lain, produksi gas bumi juga terealisasi 973.000 barel setara minyak per hari, lebih rendah dari asumsinya 1.033.000 barel setara minyak per hari. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 15:00 WIB APBN 2025

Soal Target Pendapatan Negara 2025, Ini Kata Wamenkeu Anggito

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimasi Penerimaan Pajak, Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:00 WIB APBN 2025

Soal Target Pendapatan Negara 2025, Ini Kata Wamenkeu Anggito

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:30 WIB LITERATUR PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Rabu, 08 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tak Ada Kenaikan Tarif, DJBC Sebut Pelunasan Cukai Kembali ke 2 Bulan

Rabu, 08 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PERTANAHAN

Tanah Sitaan Korupsi akan Dibangun Rumah bagi Warga Penghasilan Rendah

Rabu, 08 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN Ungkap Alasan Diskon Listrik Diberikan Saat Ada Kenaikan Tarif PPN

Rabu, 08 Januari 2025 | 11:30 WIB PER-01/PJ/2025

Faktur Pajak Harus Lengkap, Jual Mobil di Januari Kena PPN 12 Persen