LAYANAN PERDAGANGAN

Kemendag Terima 3.575 Pengaduan Konsumen, Terbanyak Soal e-Commerce

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Januari 2025 | 18:00 WIB
Kemendag Terima  3.575 Pengaduan Konsumen, Terbanyak Soal e-Commerce

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu marketplace di Depok, Jawa Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan menerima 4.114 layanan konsumen sepanjang 2024. Layanan konsumen ini diberikan oleh Ditjen Konsumen dan Tertib Niaga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Secara terperinci, layanan konsumen yang diterima terdiri dari 3.682 layanan pengaduan konsumen 258 pertanyaan, dan 92 informasi.

"Sebanyak 97,8% pengaduan berhasil selesai. Adapun 2,2% pengaduan lainnya sedang dalam proses," kata Dirjen PTKN Kemendag Rusmin Amin dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

Lebih lanjut, persentase layanan pengaduan konsumen terkait transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau niaga elektronik mendominasi pelaporan, yakni 3.575 laporan atau 97% dari jumlah pengaduan konsumen yang masuk. Dari jumlah tersebut, produk elektronik, kendaraan bermotor, dan sektor jasa keuangan mendominasi pengaduan.

Pada sektor produk elektronika dan kendaraan bermotor, pengaduan konsumen didominasi mengenai barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat layanan (service center).

Pada kasa keuangan, pengaduan konsumen didominasi mengenai permasalahan isi ulang saldo, sistem tunda bayar (paylater), dan kartu kredit.

Baca Juga:
Jelang Musim Libur, Otoritas Ini Pantau Setoran Pajak Pedagang Online

Rusmin menyampaikan, jumlah layanan konsumen pada 2024 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Pada 2023, Ditjen PKTN menerima 7.707 layanan.

Hal ini antara lain disebabkan meningkatnya kesadaran konsumen tentang hak dan kewajibannya sehingga lebih berhati-hati dalam bertransaksi untuk menghindarkan dampak negatif pemakaian barang dan/atau jasa. Konsumen juga berani melakukan pengaduan langsung kepada pelaku usaha jika haknya dilanggar. Hal ini sesuai amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“PKTN berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan konsumen. Komitmen ini sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang tertib,” tandas
Rusmin. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

90% Barang dari Luar Negeri Dibeli di e-Commerce, DJBC Atur Hal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024