KEBIJAKAN PAJAK

Optimasi Penerimaan Pajak, Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

Dian Kurniati | Rabu, 08 Januari 2025 | 10:00 WIB
Optimasi Penerimaan Pajak, Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

Presiden Prabowo Subianto (kedua kiri) bersama Mensesneg Prasetyo Hadi (kanan), dan Seskab Teddy Indra Wijaya (kiri) menyimak penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) dalam rapat Agenda Tutup Kas APBN 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto menyetujui untuk segera membentuk Komite Percepatan Transformasi Digital untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu mengatakan pembentukan Komite Percepatan Transformasi Digital menjadi bagian dari upaya pemerintah menindaklanjuti data World Bank mengenai tingginya tax gap di Indonesia.

"Tadi yang kita tegaskan adalah pentingnya untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dengan perbaikan administrasi dan juga mengurangi penghindaran pajak," katanya, dikutip pada Rabu (8/1/2025).

Baca Juga:
Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Mari menuturkan studi World Bank yang dirilis pada Desember 2024 menunjukkan bahwa Indonesia memiliki tax gap yang lebar. Tax gap—selisih antara yang benar-benar diperoleh dan yang seharusnya diperoleh—mencapai 6,4% dari PDB atau setara dengan Rp1.500 triliun.

Jika diperinci, sekitar 3,7% PDB tax gap timbul karena gap kepatuhan, sedangkan 2,7% PDB lainnya timbul akibat gap kebijakan.

Oleh karena itu, pemerintah mendorong digitalisasi untuk memperbaiki administrasi pajak, termasuk dalam hal kebijakan pajak. Harapannya, Komite Percepatan Transformasi Digital bisa mengakselerasi transformasi digital yang mencakup digital identity, digital payment, dan data exchange.

Baca Juga:
Faktur Pajak Masih Boleh Cantumkan Tarif PPN 11%, Ada Masa Transisinya

Terlebih, Kementerian Keuangan juga telah meluncurkan coretax administration system yang akan mendigitalisasi berbagai proses bisnis di bidang pajak.

"Karena intinya percuma kita menaikkan tingkat pajak kalau kepatuhannya tidak terjadi. Maka itu kepatuhan lebih dahulu [perlu ditingkatkan]," ujar Mari.

Sebagai informasi, Prabowo menyetujui rencana pembentukan Komite Percepatan Transformasi Digital usai bertemu dengan DEN dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Widyantini.

Baca Juga:
Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rini menyebut Kementerian PAN-RB bersama kementerian lainnya sudah mempersiapkan diri untuk melakukan transformasi digital, termasuk di bidang perpajakan. Dalam transformasi tersebut, terdapat beberapa hal yang diperhatikan, terutama mengenai persiapan digital public infrastructure.

"Mudah-mudahan dengan fondasi ini nanti, transformasi digital, kami bisa bantu kebijakan-kebijakan yang direkomendasikan oleh Dewan Ekonomi Nasional," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan