Ilustrasi.
BAJAWA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bajawa menerima kunjungan pengusaha toko material bangunan bernama yang meminta konsultasi perihal PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
Kepala KP2KP Bajawa Agustinus Imam Saputra menyebut kunjungan wajib pajak itu merupakan tindak lanjut dari kegiatan canvasing yang telah dilakukan KP2KP Bajawa terhadap bangunan baru di wilayah kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada.
“KP2KP Bajawa [kala itu] melakukan penggalian potensi atas Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (17/1/2025).
Dalam kegiatan canvasing tersebut, lanjut Agustinus, petugas pajak mengunjungi pengusaha toko material bangunan bernama Yohanes Bolo yang sedang membangun tempat usaha dan rumah tinggal di Desa Tiworiwu.
Bangunan ruko seluas 370 meter persegi tersebut dibangun secara bertahap dan direncanakan selesai pada awal 2025. Adapun ruko tersebut dibangun sendiri tanpa melibatkan rekanan atau kontraktor dan belum melakukan pembayaran PPN KMS.
Berdasarkan PMK No. 61/2022, PPN kegiatan membangun sendiri dengan tarif efektif sebesar 2,2% dikenakan terhadap kegiatan pembangunan atau renovasi terhadap bangunan dengan luas paling sedikit 200 meter persegi.
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” tutur Agustinus.
Tambahan informasi, PPN atas KMS dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
Namun, apabila kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh pihak lain, pihak lain tersebut memungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.