KP2KP BAJAWA

Bangun Ruko Sendiri, Pengusaha Toko Material Setorkan PPN KMS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Januari 2025 | 12:30 WIB
Bangun Ruko Sendiri, Pengusaha Toko Material Setorkan PPN KMS

Ilustrasi.

BAJAWA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bajawa menerima kunjungan pengusaha toko material bangunan bernama yang meminta konsultasi perihal PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Kepala KP2KP Bajawa Agustinus Imam Saputra menyebut kunjungan wajib pajak itu merupakan tindak lanjut dari kegiatan canvasing yang telah dilakukan KP2KP Bajawa terhadap bangunan baru di wilayah kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada.

“KP2KP Bajawa [kala itu] melakukan penggalian potensi atas Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jaksel II Beri Penghargaan ke 16 Relawan Pajak

Dalam kegiatan canvasing tersebut, lanjut Agustinus, petugas pajak mengunjungi pengusaha toko material bangunan bernama Yohanes Bolo yang sedang membangun tempat usaha dan rumah tinggal di Desa Tiworiwu.

Bangunan ruko seluas 370 meter persegi tersebut dibangun secara bertahap dan direncanakan selesai pada awal 2025. Adapun ruko tersebut dibangun sendiri tanpa melibatkan rekanan atau kontraktor dan belum melakukan pembayaran PPN KMS.

Berdasarkan PMK No. 61/2022, PPN kegiatan membangun sendiri dengan tarif efektif sebesar 2,2% dikenakan terhadap kegiatan pembangunan atau renovasi terhadap bangunan dengan luas paling sedikit 200 meter persegi.

Baca Juga:
PPN Gunakan DPP Nilai Lain, Bagaimana dengan DPP PPh Pasal 23-nya?

“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” tutur Agustinus.

Tambahan informasi, PPN atas KMS dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

Namun, apabila kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh pihak lain, pihak lain tersebut memungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Januari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jaksel II Beri Penghargaan ke 16 Relawan Pajak

Jumat, 17 Januari 2025 | 16:30 WIB KONSULTASI PAJAK

PPN Gunakan DPP Nilai Lain, Bagaimana dengan DPP PPh Pasal 23-nya?

Jumat, 17 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Atur Syarat Pengajuan Keberatan Pajak, Ada Perubahan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Atur Syarat Pengajuan Keberatan Pajak, Ada Perubahan?

Jumat, 17 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Sebut Proyek Infrastruktur Bakal Banyak Diserahkan ke Swasta

Jumat, 17 Januari 2025 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Penandatanganan Dokumen Elektronik pada Coretax DJP

Jumat, 17 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 118/2024

Kemenkeu Pertegas Ketentuan Pembetulan Perpajakan secara Jabatan

Jumat, 17 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MIGAS

Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

Jumat, 17 Januari 2025 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global, Sasar Korporasi Multinasional