Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Task force yang dibentuk oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memutuskan untuk merancang ulang draf RUU Konsultan Pajak.
Perbaikan diperlukan agar draf RUU Konsultan Pajak bisa kembali dimasukkan ke program legislasi nasional (prolegnas) dan ditetapkan sebagai UU.
"Kami di IKPI akan terus berjuang untuk mewujudkan disahkannya RUU itu. Kini, melalui tim task force RUU Konsultan Pajak, kami akan memperbaiki dan menyusun ulang draf RUU yang pernah masuk di dalam prolegnas dan kemudian menyosialisasikan serta meminta masukan kepada seluruh stakeholder," ujar Ketua IKPI Vaudy Starworld, dikutip Senin (20/1/2025).
Selama ini, profesi konsultan pajak telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Vaudy berpandangan profesi konsultan pajak memerlukan landasan hukum yang lebih kuat berupa UU.
"Kami percaya bahwa undang-undang yang lebih kuat akan memberikan jaminan lebih bagi profesi kami, sekaligus menjamin kualitas dan integritas layanan yang kami berikan kepada masyarakat," ujar Vaudy.
Pengaturan profesi konsultan pajak lewat UU akan memperkuat peran konsultan pajak dalam menjaga integritas serta profesionalisme. "UU ini nantinya juga bertujuan untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan otoritas pajak akan integritas dan profesionalisme kami dalam menjalankan fungsi-fungsi kami sebagai pendamping perpajakan," ujar Vaudy.
Sebagai informasi, RUU Konsultan Pajak sesungguhnya sudah sempat dibahas pada 2018 dan dimasukkan dalam Prolegnas 2020-2024. Namun, pembahasan RUU dimaksud tidak lagi berlanjut hingga hari ini.
Adapun RUU terkait perpajakan yang masuk Prolegnas 2025-2029 antara lain RUU Tax Amnesty, RUU Perubahan atas UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan RUU Perubahan atas UU 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketiga RUU tersebut sama-sama diusulkan oleh DPR. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.