RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB
Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Task force yang dibentuk oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memutuskan untuk merancang ulang draf RUU Konsultan Pajak.

Perbaikan diperlukan agar draf RUU Konsultan Pajak bisa kembali dimasukkan ke program legislasi nasional (prolegnas) dan ditetapkan sebagai UU.

"Kami di IKPI akan terus berjuang untuk mewujudkan disahkannya RUU itu. Kini, melalui tim task force RUU Konsultan Pajak, kami akan memperbaiki dan menyusun ulang draf RUU yang pernah masuk di dalam prolegnas dan kemudian menyosialisasikan serta meminta masukan kepada seluruh stakeholder," ujar Ketua IKPI Vaudy Starworld, dikutip Senin (20/1/2025).

Baca Juga:
‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

Selama ini, profesi konsultan pajak telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Vaudy berpandangan profesi konsultan pajak memerlukan landasan hukum yang lebih kuat berupa UU.

"Kami percaya bahwa undang-undang yang lebih kuat akan memberikan jaminan lebih bagi profesi kami, sekaligus menjamin kualitas dan integritas layanan yang kami berikan kepada masyarakat," ujar Vaudy.

Pengaturan profesi konsultan pajak lewat UU akan memperkuat peran konsultan pajak dalam menjaga integritas serta profesionalisme. "UU ini nantinya juga bertujuan untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan otoritas pajak akan integritas dan profesionalisme kami dalam menjalankan fungsi-fungsi kami sebagai pendamping perpajakan," ujar Vaudy.

Baca Juga:
Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Sebagai informasi, RUU Konsultan Pajak sesungguhnya sudah sempat dibahas pada 2018 dan dimasukkan dalam Prolegnas 2020-2024. Namun, pembahasan RUU dimaksud tidak lagi berlanjut hingga hari ini.

Adapun RUU terkait perpajakan yang masuk Prolegnas 2025-2029 antara lain RUU Tax Amnesty, RUU Perubahan atas UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan RUU Perubahan atas UU 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketiga RUU tersebut sama-sama diusulkan oleh DPR. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPALA PUSDIKLAT PAJAK RETNO SRI SULISTYANI

‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP ENREKANG

Puluhan Wajib Pajak Datangi KP2KP, Tanya Mekanisme Faktur di Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Senin, 20 Januari 2025 | 17:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Senin, 20 Januari 2025 | 16:00 WIB LOGISTIK NASIONAL

53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

Senin, 20 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 136/2024

Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai