Ilustrasi.
ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan puluhan wajib pajak yang memiliki kendala dalam pendaftaran NPWP melalui sistem Coretax DJP pada 7 Januari 2025.
Kepala KP2KP Enrekang Sudirman mengatakan terdapat fitur terbaru dalam Coretax DJP, yaitu fitur geo tagging, yang memungkinkan wajib pajak dapat menentukan lokasi tempat tinggal atau usahanya dengan lebih akurat.
Layanan ini juga sangat bermanfaat, terutama bagi wajib pajak yang baru pertama kali mendaftar. “Kami memberikan pendampingan sehingga wajib pajak dapat merasa lebih nyaman saat melakukan pendaftaran melalui Coretax DJP," katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (19/1/2025).
Menurut Sudirman, geo tagging sangat bermanfaat dalam memetakan wajib pajak agar ekstensifikasi yang dilakukan oleh DJP dapat lebih efektif. Kantor pajak juga melakukan edukasi dan asistensi kepada masyarakat secara simultan terkait dengan fitur tersebut.
"Data geo tagging yang diinput wajib pajak ini akan digunakan dalam membuat pemetaan wajib pajak dan dalam proses ekstensifikasi oleh DJP,” ujarnya.
Sudirman berharap semakin banyak masyarakat yang dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dan berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran pajak, khususnya Kabupaten Enrekang.
Sementara itu, Arafik selaku wajib pajak merasa terbantu dengan asistensi yang diberikan kantor pajak. Dia sebelumnya mengaku kebingungan saat ingin mendaftar NPWP dengan menggunakan aplikasi Coretax DJP, terutama saat memasukkan data lokasi.
“Petugas di KP2KP Enrekang menjelaskan dengan sabar sehingga pendaftaran NPWP saya berhasil,” tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.