Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.03 No.12, Juni 2020 bertajuk “Electronic Trial Proceedings of the Tax Court”.
JAKARTA, DDTCNews – Tuntutan perkembangan zaman mengharuskan adanya proses persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien. Untuk itu, pengadilan pajak melakukan pembaruan proses persidangan melalui sistem elektronik yang ketentuannya telah diatur dalam beleid baru.
Di sisi lain, memasuki era kenormalan baru, Pengadilan Pajak dan Ditjen Pajak (DJP) kembali membuka layanan tatap mukanya. Namun, persidangan dan pelayanan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketentuannya juga telah ditetapkan dalam beberapa beleid.
Selain itu, sepanjang dua minggu terakhir, pemerintah juga menerbitkan aturan mengenai bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor tekstil dan produk tekstil, ketentuan baru pita cukai, penambahan jumlah yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan AEoI, serta ketentuan pendaftaran NPWP bagi penerima subsidi bunga program pemulihan ekonomi nasional (PEN)
Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua pekan terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.03 No.12, Juni 2020 bertajuk “Electronic Trial Proceedings of the Tax Court”. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan di sini.
Kebijakan persidangan secara elektronik ini tertuang dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No. KEP-016/PP/2020. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini akan mulai diberlakukan sejak 29 Mei 2020. Adapun persidangan secara elektronik akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut.
Sekretariat Pengadilan Pajak mengeluarkan kebijakan terkait prosedur pemberian layanan pada masa pandemi. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor SE-01/SP/2020. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juni 2020.
Ketua Pengadilan Pajak menerbitkan ketentuan terkait pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara elektronik. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-12/PP/2020. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 29 Mei 2020.
Ditjen Pajak merilis panduan umum pelaksanaan tugas dalam tatanan normal baru di lingkungannya. Panduan ini dimuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020. Beleid ini mulai berlaku pada 15 Juni 2020 sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari DJP.
Pemerintah merilis beleid baru yang mengatur kembali ketentuan terkait bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai. Perubahan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2020.
Beleid yang diundangkan dan berlaku pada 20 Mei 2020 ini dirilis untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengamanan pita cukai untuk barang kena cukai. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut beleid terdahulu, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009.
Penambahan jumlah yurisdiksi ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-65/PJ/2020 tentang Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information).
Pengenaan BMTP atas produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.010/2020. Beleid ini diundangkan dan berlaku sejak 27 Mei 2020 sampai dengan 8 November 2022.
Pengenaan BMTP atas impor produk kain tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020. Beleid ini diundangkan dan berlaku sejak 27 Mei 2020 sampai dengan 8 November 2022.
Pengenaan BMTP atas impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2020. Beleid ini diundangkan dan berlaku sejak 27 Mei 2020 sampai dengan 8 November 2022.
Salah satu syarat untuk dapat memperoleh subsidi bunga/margin atas kredit/pembiayaan bagi UMKM adalah memiliki NPWP. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020. Adapun beleid ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 5 Juni 2020.
Pembukaan kembali layanan informasi dan pengaduan via Telepon 1500200 tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ/2020. Beleid ini mulai berlaku sejak 2 Juni 2020 sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari Dirjen Pajak. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.