Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – HIS Markit merilis Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Juni 2021 berada di posisi 53,5. Kinerja ini mengalami penurunan dari posisi bulan sebelumnya yang mencapai 55,3.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan PMI manufaktur tersebut masih berada pada zona ekspansif karena berada di atas 50,0. Indikator PMI berada pada tren ekspansif sejak November 2020 setelah sempat menurun akibat pandemi Covid-19.
"Optimisme penguatan produksi masih bertahan di atas rata-rata historis survei," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).
Febrio mengatakan peningkatan kinerja bisnis agak melambat karena adanya eskalasi kasus pandemi Covid-19. Selain itu, penurunan indeks juga mencerminkan tingginya ekspansi PMI manufaktur pada bulan sebelumnya yang juga memecahkan rekor level tertinggi.
Secara umum, Febrio menilai kondisi bisnis masih berekspansi. Kondisi ketenagakerjaan juga relatif stabil pada Juni seiring dengan penambahan jumlah tenaga kerja secara moderat yang berpengaruh pada peningkatan kapasitas produksi.
Namun, optimisme penguatan bisnis secara keseluruhan mulai dibayangi kecemasan atas penambahan kasus Covid-19. Menurut Febrio, kondisi pemulihan ekonomi ke depan akan ditentukan efektivitas upaya menurunkan kasus harian Covid-19 dan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dia menjelaskan pemerintah saat ini terus meningkatkan kapasitas dalam penanganan pandemi Covid-19. Di samping itu, pemerintah juga akan menerapkan PPKM darurat untuk menekan penularan kasus yang eskalatif. Simak ‘PPKM Darurat, Luhut: Sektor Nonesensial 100% WFH, Mal Tutup Sementara’.
Secara bersamaan, proses vaksinasi akan terus diakselerasi untuk mencapai kekebalan komunal. Realisasi vaksinasi hingga Juni 2021 telah mencapai 15,49 juta dosis atau naik lebih dari 100% dibanding realisasi bulan sebelumnya.
Selain penguatan penanganan Covid–19, Febrio menambahkan pemerintah juga akan terus memastikan berbagai upaya dalam pemulihan ekonomi melalui bauran kebijakan terpadu yang tidak hanya dilakukan otoritas fiskal, tetapi juga otoritas sektor riil, moneter, dan keuangan.
Dari sisi fiskal, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan pemberian insentif pajak dalam PMK 9/2021 yang seharusnya berakhir pada Juni 2021 akan diperpanjang sampai dengan Desember 2021.
Insentif tersebut antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP untuk UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Meski demikian, perpanjangan untuk jenis insentif potongan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan restitusi PPN dipercepat hanya berlaku pada sektor-sektor usaha yang masih membutuhkan dukungan.
"Agar dampak intervensi pemerintah makin efektif, masyarakat luas diharapkan mengambil peran dengan terus melaksanakan protokol Kesehatan 5T," ujar Febrio.
Adapun penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan hingga Mei 2021 mengalami pertumbuhan 5,31%. Otoritas mengatakan perbaikan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan makin terasa jika dilihat secara bulanan. Pada Mei, pertumbuhannya sebesar 42,24%, jauh lebih baik dari posisi April 2021 yang tumbuh 10,17%. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.