MANUFAKTUR

PMI Manufaktur Indonesia Turun, Ini Respons Kemenkeu

Dian Kurniati | Kamis, 01 Juli 2021 | 18:28 WIB
PMI Manufaktur Indonesia Turun, Ini Respons Kemenkeu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – HIS Markit merilis Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Juni 2021 berada di posisi 53,5. Kinerja ini mengalami penurunan dari posisi bulan sebelumnya yang mencapai 55,3.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan PMI manufaktur tersebut masih berada pada zona ekspansif karena berada di atas 50,0. Indikator PMI berada pada tren ekspansif sejak November 2020 setelah sempat menurun akibat pandemi Covid-19.

"Optimisme penguatan produksi masih bertahan di atas rata-rata historis survei," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Berdampak ke Indeks Kepercayaan Industri

Febrio mengatakan peningkatan kinerja bisnis agak melambat karena adanya eskalasi kasus pandemi Covid-19. Selain itu, penurunan indeks juga mencerminkan tingginya ekspansi PMI manufaktur pada bulan sebelumnya yang juga memecahkan rekor level tertinggi.

Secara umum, Febrio menilai kondisi bisnis masih berekspansi. Kondisi ketenagakerjaan juga relatif stabil pada Juni seiring dengan penambahan jumlah tenaga kerja secara moderat yang berpengaruh pada peningkatan kapasitas produksi.

Namun, optimisme penguatan bisnis secara keseluruhan mulai dibayangi kecemasan atas penambahan kasus Covid-19. Menurut Febrio, kondisi pemulihan ekonomi ke depan akan ditentukan efektivitas upaya menurunkan kasus harian Covid-19 dan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca Juga:
Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025-2045, Apa Isinya?

Dia menjelaskan pemerintah saat ini terus meningkatkan kapasitas dalam penanganan pandemi Covid-19. Di samping itu, pemerintah juga akan menerapkan PPKM darurat untuk menekan penularan kasus yang eskalatif. Simak ‘PPKM Darurat, Luhut: Sektor Nonesensial 100% WFH, Mal Tutup Sementara’.

Secara bersamaan, proses vaksinasi akan terus diakselerasi untuk mencapai kekebalan komunal. Realisasi vaksinasi hingga Juni 2021 telah mencapai 15,49 juta dosis atau naik lebih dari 100% dibanding realisasi bulan sebelumnya.

Selain penguatan penanganan Covid–19, Febrio menambahkan pemerintah juga akan terus memastikan berbagai upaya dalam pemulihan ekonomi melalui bauran kebijakan terpadu yang tidak hanya dilakukan otoritas fiskal, tetapi juga otoritas sektor riil, moneter, dan keuangan.

Baca Juga:
Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

Dari sisi fiskal, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan pemberian insentif pajak dalam PMK 9/2021 yang seharusnya berakhir pada Juni 2021 akan diperpanjang sampai dengan Desember 2021.

Insentif tersebut antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP untuk UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Meski demikian, perpanjangan untuk jenis insentif potongan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan restitusi PPN dipercepat hanya berlaku pada sektor-sektor usaha yang masih membutuhkan dukungan.

Baca Juga:
Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

"Agar dampak intervensi pemerintah makin efektif, masyarakat luas diharapkan mengambil peran dengan terus melaksanakan protokol Kesehatan 5T," ujar Febrio.

Adapun penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan hingga Mei 2021 mengalami pertumbuhan 5,31%. Otoritas mengatakan perbaikan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan makin terasa jika dilihat secara bulanan. Pada Mei, pertumbuhannya sebesar 42,24%, jauh lebih baik dari posisi April 2021 yang tumbuh 10,17%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 31 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PPN

Kenaikan Tarif PPN Berdampak ke Indeks Kepercayaan Industri

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:00 WIB PETA JALAN JASA INDUSTRI

Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025-2045, Apa Isinya?

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan