MANUFAKTUR

PMI Manufaktur Indonesia Turun, Ini Respons Kemenkeu

Dian Kurniati | Kamis, 01 Juli 2021 | 18:28 WIB
PMI Manufaktur Indonesia Turun, Ini Respons Kemenkeu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – HIS Markit merilis Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Juni 2021 berada di posisi 53,5. Kinerja ini mengalami penurunan dari posisi bulan sebelumnya yang mencapai 55,3.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan PMI manufaktur tersebut masih berada pada zona ekspansif karena berada di atas 50,0. Indikator PMI berada pada tren ekspansif sejak November 2020 setelah sempat menurun akibat pandemi Covid-19.

"Optimisme penguatan produksi masih bertahan di atas rata-rata historis survei," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025-2045, Apa Isinya?

Febrio mengatakan peningkatan kinerja bisnis agak melambat karena adanya eskalasi kasus pandemi Covid-19. Selain itu, penurunan indeks juga mencerminkan tingginya ekspansi PMI manufaktur pada bulan sebelumnya yang juga memecahkan rekor level tertinggi.

Secara umum, Febrio menilai kondisi bisnis masih berekspansi. Kondisi ketenagakerjaan juga relatif stabil pada Juni seiring dengan penambahan jumlah tenaga kerja secara moderat yang berpengaruh pada peningkatan kapasitas produksi.

Namun, optimisme penguatan bisnis secara keseluruhan mulai dibayangi kecemasan atas penambahan kasus Covid-19. Menurut Febrio, kondisi pemulihan ekonomi ke depan akan ditentukan efektivitas upaya menurunkan kasus harian Covid-19 dan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca Juga:
Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

Dia menjelaskan pemerintah saat ini terus meningkatkan kapasitas dalam penanganan pandemi Covid-19. Di samping itu, pemerintah juga akan menerapkan PPKM darurat untuk menekan penularan kasus yang eskalatif. Simak ‘PPKM Darurat, Luhut: Sektor Nonesensial 100% WFH, Mal Tutup Sementara’.

Secara bersamaan, proses vaksinasi akan terus diakselerasi untuk mencapai kekebalan komunal. Realisasi vaksinasi hingga Juni 2021 telah mencapai 15,49 juta dosis atau naik lebih dari 100% dibanding realisasi bulan sebelumnya.

Selain penguatan penanganan Covid–19, Febrio menambahkan pemerintah juga akan terus memastikan berbagai upaya dalam pemulihan ekonomi melalui bauran kebijakan terpadu yang tidak hanya dilakukan otoritas fiskal, tetapi juga otoritas sektor riil, moneter, dan keuangan.

Baca Juga:
Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Dari sisi fiskal, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan pemberian insentif pajak dalam PMK 9/2021 yang seharusnya berakhir pada Juni 2021 akan diperpanjang sampai dengan Desember 2021.

Insentif tersebut antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP untuk UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Meski demikian, perpanjangan untuk jenis insentif potongan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan restitusi PPN dipercepat hanya berlaku pada sektor-sektor usaha yang masih membutuhkan dukungan.

Baca Juga:
PMI Manufaktur Masih Kontraksi, Pemerintah Bakal Evaluasi Kebijakan

"Agar dampak intervensi pemerintah makin efektif, masyarakat luas diharapkan mengambil peran dengan terus melaksanakan protokol Kesehatan 5T," ujar Febrio.

Adapun penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan hingga Mei 2021 mengalami pertumbuhan 5,31%. Otoritas mengatakan perbaikan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan makin terasa jika dilihat secara bulanan. Pada Mei, pertumbuhannya sebesar 42,24%, jauh lebih baik dari posisi April 2021 yang tumbuh 10,17%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 09:00 WIB PETA JALAN JASA INDUSTRI

Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025-2045, Apa Isinya?

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Kamis, 03 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PMI Manufaktur Masih Kontraksi, Pemerintah Bakal Evaluasi Kebijakan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan