PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Dian Kurniati | Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Suasana pembangunan hunian vertikal di BSD City, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (14/10/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menilai surplus neraca perdagangan dalam 53 bulan terakhir akan memberikan sinyal positif untuk ketahanan perekonomian nasional.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan surplus neraca perdagangan menjadi salah satu indikator positif di tengah ketidakpastian ekonomi global. Menurutnya, surplus ini juga menjadi sinyal yang positif bagi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III/2024.

"Kementerian Keuangan memproyeksikan pada triwulan tersebut ekonomi Indonesia masih akan tumbuh di atas 5,0% di tengah tantangan ekonomi global," katanya, dikutip pada Rabu (16/10/2024).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Febrio mengatakan neraca perdagangan Indonesia terus menunjukkan performa positif dengan surplus senilai US$3,26 miliar pada September 2024. Hingga September 2024, akumulasi surplus tercatat mencapai US$21,98 miliar.

Menurutnya, tren surplus ini mencerminkan ekonomi Indonesia telah berorientasi pada penciptaan nilai tambah sehingga menjadi modal.

Di tengah tekanan PMI manufaktur global yang masih terkontraksi 48,8 pada September 2024, aktivitas ekspor Indonesia pada September 2024 masih tercatat senilai US$22,08 miliar, yang ditopang oleh peningkatan ekspor nonmigas sebesar 8,13%. Kontributor utama yang mendorong peningkatan ekspor nonmigas di antaranya besi dan baja, bahan bakar mineral, nikel dan barang daripadanya, serta logam mulia dan perhiasan/permata.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Secara sektoral, pertumbuhan terbesar ada pada sektor pertanian sebesar 38,76%, diikuti sektor pertambangan dan lainnya sebesar 9,03% dan sektor industri pengolahan sebesar 7,11%.

Sementara itu, impor pada September 2024 tercatat senilai US$18,82 miliar atau naik 8,55%. Kenaikan impor ini didorong oleh kenaikan impor nonmigas sebesar 16,29%.

Kenaikan tertinggi terjadi pada impor barang modal sebesar 18,44%, disusul oleh impor barang konsumsi sebesar 11,30%, dan bahan baku penolong sebesar 5,87%.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Meski masih positif, Febrio menyatakan pemerintah akan terus mengamati dampak perlambatan global terhadap ekspor nasional.

"Pemerintah akan terus memantau dampak perlambatan global terhadap ekspor nasional dan menyiapkan langkah-langkah antisipasi melalui dorongan terhadap keberlanjutan hilirisasi sumber daya alam, peningkatan daya saing produk ekspor nasional, serta diversifikasi mitra dagang utama," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra