PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Dian Kurniati | Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Suasana pembangunan hunian vertikal di BSD City, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (14/10/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menilai surplus neraca perdagangan dalam 53 bulan terakhir akan memberikan sinyal positif untuk ketahanan perekonomian nasional.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan surplus neraca perdagangan menjadi salah satu indikator positif di tengah ketidakpastian ekonomi global. Menurutnya, surplus ini juga menjadi sinyal yang positif bagi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III/2024.

"Kementerian Keuangan memproyeksikan pada triwulan tersebut ekonomi Indonesia masih akan tumbuh di atas 5,0% di tengah tantangan ekonomi global," katanya, dikutip pada Rabu (16/10/2024).

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Febrio mengatakan neraca perdagangan Indonesia terus menunjukkan performa positif dengan surplus senilai US$3,26 miliar pada September 2024. Hingga September 2024, akumulasi surplus tercatat mencapai US$21,98 miliar.

Menurutnya, tren surplus ini mencerminkan ekonomi Indonesia telah berorientasi pada penciptaan nilai tambah sehingga menjadi modal.

Di tengah tekanan PMI manufaktur global yang masih terkontraksi 48,8 pada September 2024, aktivitas ekspor Indonesia pada September 2024 masih tercatat senilai US$22,08 miliar, yang ditopang oleh peningkatan ekspor nonmigas sebesar 8,13%. Kontributor utama yang mendorong peningkatan ekspor nonmigas di antaranya besi dan baja, bahan bakar mineral, nikel dan barang daripadanya, serta logam mulia dan perhiasan/permata.

Baca Juga:
Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

Secara sektoral, pertumbuhan terbesar ada pada sektor pertanian sebesar 38,76%, diikuti sektor pertambangan dan lainnya sebesar 9,03% dan sektor industri pengolahan sebesar 7,11%.

Sementara itu, impor pada September 2024 tercatat senilai US$18,82 miliar atau naik 8,55%. Kenaikan impor ini didorong oleh kenaikan impor nonmigas sebesar 16,29%.

Kenaikan tertinggi terjadi pada impor barang modal sebesar 18,44%, disusul oleh impor barang konsumsi sebesar 11,30%, dan bahan baku penolong sebesar 5,87%.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Meski masih positif, Febrio menyatakan pemerintah akan terus mengamati dampak perlambatan global terhadap ekspor nasional.

"Pemerintah akan terus memantau dampak perlambatan global terhadap ekspor nasional dan menyiapkan langkah-langkah antisipasi melalui dorongan terhadap keberlanjutan hilirisasi sumber daya alam, peningkatan daya saing produk ekspor nasional, serta diversifikasi mitra dagang utama," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6