PETA JALAN JASA INDUSTRI

Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025-2045, Apa Isinya?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Desember 2024 | 09:00 WIB
Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025-2045, Apa Isinya?

Foto udara sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan pabrik di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian baru saja meluncurkan Peta Jalan (Roadmap) Jasa Industri 2025-2045 sebagai acuan dalam menggali sumber ekonomi baru, khususnya di sektor industri manufaktur.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyampaikan sumber ekonomi baru diperlukan bagi pemerintah untuk mengejar pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, sesuai yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto.

“Pengembangan jasa industri harus dikembangkan bukan hanya sebagai pendukung, tetapi sebagai penggerak utama yang dapat mendukung efisiensi, produktivitas dan keberlanjutan industri nasional,” ujar Faisol, dikutip pada Rabu (17/12/2024).

Baca Juga:
Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

Faisol mengatakan jasa industri dinilai mampu menunjang kegiatan sektor industri pengolahan dan sektor lainnya untuk memberikan kontribusi terhadap nilai produk domestik bruto (PDB) nasional.

“Berdasarkan perhitungan kemenperin, jasa industri non-C diperkirakan berkontribusi sebesar 3,06% terhadap PDB nasional,” ujar Faisol.

Sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP)14/2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015–2035, jasa industri memiliki peran sebagai enabler bagi pengembangan industri secara efektif, efisien, integratif dan komprehensif. Roadmap Pengembangan Jasa Industri Tahun 2025-2045 disusun untuk memberikan pedoman dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan jasa industri.

Baca Juga:
Ada PPN DTP 1% untuk Terigu dan Gula Industri, Ternyata Ini Alasannya

Faisol menyampaikan ada 4 sasaran yang dicanangkan dalam Roadmap Pengembangan Jasa Industri.

Pertama, meningkatnya kontribusi sektor jasa industri terhadap perekonomian nasional hingga mencapai 6,04% pada tahun 2045. Kedua, tercapainya pertumbuhan sektor jasa industri di atas pertumbuhan PDB nasional.

Ketiga, meningkatnya penguasaan pasar dalam negeri dan berkembangnya industri pendukung di dalam negeri. Keempat, meningkatnya jumlah tenaga kerja di sektor jasa industri yang berkualifikasi dan memiliki sertifikasi yang relevan.

Baca Juga:
PPN 12%, 3 Insentif Ini Bakal Diberikan untuk Industri Padat Karya

Untuk mencapai sasaran tersebut, Kemenperin melakukan empat penahapan pencapaian. Tahap I, yakni jangka pendek (2025-2029) melalui pembangunan ekosistem jasa industri yang sehat dengan fokus utama pada harmonisasi regulasi dan penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan tersertifikasi.

Selanjutnya tahap II, jangka menengah pertama (2030-2034) melalui peningkatan daya saing jasa industri guna mendorong kinerja sektor industri manufaktur.

Lalu, tahap III atau jangka menengah kedua (2035-2039) melalui peningkatan akses sektor jasa industri ke rantai pasok global, dengan didukung oleh struktur jasa industri yang kuat, penguasaan teknologi yang handal, SDM yang berkualitas, dan berdaya saing tinggi.

Baca Juga:
Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

Terakhir, tahap IV atau jangka panjang (2040-2045) yaitu pewujudan sektor jasa industri sebagai sektor yang berdaya saing, resilien, berbasiskan teknologi dan inovasi, serta mampu menjadi regional champion.

“Tantangan yang dihadapi sektor industri saat ini semakin kompleks, tentu roadmap ini harus kita optimalkan karena akan membantu untuk mengakselerasi potensi yanga ada di jasa industri, dengan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan sektor industri,” ujar Faisol. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada PPN DTP 1% untuk Terigu dan Gula Industri, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, 3 Insentif Ini Bakal Diberikan untuk Industri Padat Karya

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini