PETA JALAN JASA INDUSTRI

Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025-2045, Apa Isinya?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Desember 2024 | 09:00 WIB
Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025-2045, Apa Isinya?

Foto udara sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan pabrik di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian baru saja meluncurkan Peta Jalan (Roadmap) Jasa Industri 2025-2045 sebagai acuan dalam menggali sumber ekonomi baru, khususnya di sektor industri manufaktur.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyampaikan sumber ekonomi baru diperlukan bagi pemerintah untuk mengejar pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, sesuai yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto.

“Pengembangan jasa industri harus dikembangkan bukan hanya sebagai pendukung, tetapi sebagai penggerak utama yang dapat mendukung efisiensi, produktivitas dan keberlanjutan industri nasional,” ujar Faisol, dikutip pada Rabu (17/12/2024).

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Faisol mengatakan jasa industri dinilai mampu menunjang kegiatan sektor industri pengolahan dan sektor lainnya untuk memberikan kontribusi terhadap nilai produk domestik bruto (PDB) nasional.

“Berdasarkan perhitungan kemenperin, jasa industri non-C diperkirakan berkontribusi sebesar 3,06% terhadap PDB nasional,” ujar Faisol.

Sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP)14/2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015–2035, jasa industri memiliki peran sebagai enabler bagi pengembangan industri secara efektif, efisien, integratif dan komprehensif. Roadmap Pengembangan Jasa Industri Tahun 2025-2045 disusun untuk memberikan pedoman dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan jasa industri.

Baca Juga:
Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Faisol menyampaikan ada 4 sasaran yang dicanangkan dalam Roadmap Pengembangan Jasa Industri.

Pertama, meningkatnya kontribusi sektor jasa industri terhadap perekonomian nasional hingga mencapai 6,04% pada tahun 2045. Kedua, tercapainya pertumbuhan sektor jasa industri di atas pertumbuhan PDB nasional.

Ketiga, meningkatnya penguasaan pasar dalam negeri dan berkembangnya industri pendukung di dalam negeri. Keempat, meningkatnya jumlah tenaga kerja di sektor jasa industri yang berkualifikasi dan memiliki sertifikasi yang relevan.

Baca Juga:
Realisasi Investasi di KEK Sepanjang 2024 Capai Rp82,6 Triliun

Untuk mencapai sasaran tersebut, Kemenperin melakukan empat penahapan pencapaian. Tahap I, yakni jangka pendek (2025-2029) melalui pembangunan ekosistem jasa industri yang sehat dengan fokus utama pada harmonisasi regulasi dan penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan tersertifikasi.

Selanjutnya tahap II, jangka menengah pertama (2030-2034) melalui peningkatan daya saing jasa industri guna mendorong kinerja sektor industri manufaktur.

Lalu, tahap III atau jangka menengah kedua (2035-2039) melalui peningkatan akses sektor jasa industri ke rantai pasok global, dengan didukung oleh struktur jasa industri yang kuat, penguasaan teknologi yang handal, SDM yang berkualitas, dan berdaya saing tinggi.

Baca Juga:
Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi

Terakhir, tahap IV atau jangka panjang (2040-2045) yaitu pewujudan sektor jasa industri sebagai sektor yang berdaya saing, resilien, berbasiskan teknologi dan inovasi, serta mampu menjadi regional champion.

“Tantangan yang dihadapi sektor industri saat ini semakin kompleks, tentu roadmap ini harus kita optimalkan karena akan membantu untuk mengakselerasi potensi yanga ada di jasa industri, dengan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan sektor industri,” ujar Faisol. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:00 WIB KINERJA INVESTASI

Realisasi Investasi di KEK Sepanjang 2024 Capai Rp82,6 Triliun

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6