KEBIJAKAN PPN

Kenaikan Tarif PPN Berdampak ke Indeks Kepercayaan Industri

Dian Kurniati | Selasa, 31 Desember 2024 | 14:30 WIB
Kenaikan Tarif PPN Berdampak ke Indeks Kepercayaan Industri

Ilustrasi. Foto udara suasana salah satu kompleks perusahaan di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (19/12/2024). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian menilai kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 akan berdampak pada Indeks Kepercayaan Industri (IKI).

Juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan para pengusaha telah mengantisipasi dampak kenaikan tarif PPN terhadap kinerja industri pada tahun depan. Menurutnya, kenaikan PPN 12% berpotensi berdampak terhadap penurunan utilisasi industri manufaktur sekitar 2%-3%.

"Tapi penurunan utilisasi tersebut sudah diantisipasi dengan dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi oleh pemerintah," katanya, dikutip pada Selasa (31/12/2024).

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Febri menuturkan pemerintah telah menyiapkan berbagai stimulus fiskal untuk meredam dampak kenaikan tarif PPN terhadap perekonomian.

Di sektor manufaktur, beberapa insentif disiapkan untuk mendukung para pelaku sektor manufaktur dalam mempertahankan dan meningkatkan produktivitas dan daya saingnya, serta untuk menjaga daya beli masyarakat.

Insentif tersebut diberikan untuk mendorong sisi produksi dan permintaan. Beberapa di antaranya yakni PPN ditanggung pemerintah (DTP) dan pembebasan bea masuk untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), serta pembebasan bea masuk dan PPnBM 15% ditanggung pemerintah atas impor CBU/CKD mobil listrik tertentu.

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Selain itu, ada insentif PPnBM sebesar 3% DTP untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid yang mengikuti program low carbon emission vehicle (LCEV) dan insentif pembiayaan industri padat karya sebesar 3% yang bertujuan membantu para pelaku industri dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam revitalisasi mesin.

Berdasarkan laporan dari pelaku usaha, Febri menyebut banjir produk impor murah sebetulnya lebih memberatkan bagi industri ketimbang kenaikan tarif PPN.

Sebab, banjir impor ini dapat menurunkan utilisasi hingga 10% yang dapat mengakibatkan industri kalah bersaing, kemudian kolaps, dan melakukan PHK.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Sebagai ilustrasi, kenaikan PPN 12% akan menaikkan harga bahan baku dan bahan penolong, tetapi industri bisa menyesuaikan dengan menurunkan utilisasi sedikit dan menaikkan harga jual produk manufakturnya. Namun, industri sulit menurunkan harga jual bila bersaing dengan produk impor yang sangat murah.

Penurunan IKI pun masih disebabkan oleh pemberlakuan relaksasi impor. IKI Desember 2024 tercatat sebesar 52,93 atau turun 0,02 poin dibandingkan dengan bulan sebelumnya, walaupun masih dalam posisi ekspansif. Menurut Febri, kinerja IKI seharusnya dapat lebih tinggi lagi.

"Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian mendorong agar kementerian/lembaga lain untuk merealisasikan kebijakan pro industri, terutama pembatasan impor produk jadi," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah