KENAIKAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

Pita Cukai Rokok yang Lama Masih Bisa Dipakai Sampai 1 Februari 2020

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 23 Oktober 2019 | 18:50 WIB
Pita Cukai Rokok yang Lama Masih Bisa Dipakai Sampai 1 Februari 2020

Ilustrasi pita cukai.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah baru saja merilis beleid tentang penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT). Berdasarkan beleid tersebut, pita cukai yang telah dipesan dengan tarif lama tetap dapat dilekatkan paling lambat sampai dengan 1 Februari 2020.

Hal ini termuat dalam pasal II ayat 1 huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.010/2019, yang merupakan perubahan kedua atas PMK No. 146/PMK010/2017 terkait tarif CHT.

“Batas waktu pelekatan pita cukai yang telah dipesan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 … masih dapat dilekatkan paling lambat tanggal 1 Februari 2020,” demikian bunyi penggalan beleid itu, seperti dikutip pada Rabu (23/10/2019).

Baca Juga:
Benahi Pelayanan-Pengawasan, Aturan Pemberitahuan Pabean Ekspor Diubah

Dengan demikian, pelaku usaha masih bisa menikmati tarif cukai yang lama hingga satu bulan awal pada tahun depan. Setelah itu, pelaku usaha harus melekatkan pita cukai dengan tarif baru, baik itu lebih tinggi atau sama dengan yang berlaku pada saat ini.

Melalui beleid tersebut, pemerintah mengubah batasan harga jual eceran (HJE) dan tarif cukai per batang atau gram atas hasil tembakau buatan dalam negeri. Perubahan ini tercantum dalam tabel yang turut dilampirkan dalam PMK tersebut.

Selain itu, beleid ini juga memberikan rincian perubahan batasan HJE per dan tarif cukai per batang atau gram atas hasil tembakau yang diimpor. Perubahan tersebut juga termuat dalam tabel yang tidak terpisahkan dari beleid tersebut. Anda juga bisa melihatnya di sini.

Baca Juga:
Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Adapun persentase kenaikan cukai tertinggi untuk hasil tembakau buatan dalam negeri terdapat pada jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II. Pada golongan tersebut, hasil tembakau dengan HJE paling rendah Rp1.015 sampai dengan Rp1.485 dikenakan tarif Rp470.

Sebelumnya, hasil tembakau pada golongan ini memiliki batasan HJE paling rendah Rp640 sampai dengan Rp935 dengan tarif cukai senilai Rp355. Hal ini berarti cukai jenis SPM golongan II mengalami mengalami kenaikan sebesar 32,39%.

Selanjutnya, kenaikan tertinggi untuk hasil tembakau yang diimpor juga terdapat pada jenis SPM. Jenis hasil tembakau ini sebelumnya memiliki HJE senilai Rp1.130 dengan tarif cukai senilai RpRp625. Sedangkan, dalam beleid baru, HJE yang berlaku senilai Rp1.790 dengan tarif cukai senilai Rp790.

Baca Juga:
Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Dengan demikian, jenis hasil tembakau SPM yang diimpor mengalami kenaikan sebesar 26,40%. Lebih lanjut, Batasan HJE untuk hasil tembakau buatan dalam negeri maupun yang diimpor akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Sementara itu, meski tarif mengalami penyesuaian, pemerintah tidak melakukan perubahan pada jumlah layer tarif CHT. Selain itu, tarif cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya seperti ekstrak dan esens tembakau juga tidak mengalami kenaikan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Januari 2025 | 09:47 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Benahi Pelayanan-Pengawasan, Aturan Pemberitahuan Pabean Ekspor Diubah

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?