KENAIKAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

Pita Cukai Rokok yang Lama Masih Bisa Dipakai Sampai 1 Februari 2020

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 23 Oktober 2019 | 18:50 WIB
Pita Cukai Rokok yang Lama Masih Bisa Dipakai Sampai 1 Februari 2020

Ilustrasi pita cukai.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah baru saja merilis beleid tentang penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT). Berdasarkan beleid tersebut, pita cukai yang telah dipesan dengan tarif lama tetap dapat dilekatkan paling lambat sampai dengan 1 Februari 2020.

Hal ini termuat dalam pasal II ayat 1 huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.010/2019, yang merupakan perubahan kedua atas PMK No. 146/PMK010/2017 terkait tarif CHT.

“Batas waktu pelekatan pita cukai yang telah dipesan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 … masih dapat dilekatkan paling lambat tanggal 1 Februari 2020,” demikian bunyi penggalan beleid itu, seperti dikutip pada Rabu (23/10/2019).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Dengan demikian, pelaku usaha masih bisa menikmati tarif cukai yang lama hingga satu bulan awal pada tahun depan. Setelah itu, pelaku usaha harus melekatkan pita cukai dengan tarif baru, baik itu lebih tinggi atau sama dengan yang berlaku pada saat ini.

Melalui beleid tersebut, pemerintah mengubah batasan harga jual eceran (HJE) dan tarif cukai per batang atau gram atas hasil tembakau buatan dalam negeri. Perubahan ini tercantum dalam tabel yang turut dilampirkan dalam PMK tersebut.

Selain itu, beleid ini juga memberikan rincian perubahan batasan HJE per dan tarif cukai per batang atau gram atas hasil tembakau yang diimpor. Perubahan tersebut juga termuat dalam tabel yang tidak terpisahkan dari beleid tersebut. Anda juga bisa melihatnya di sini.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Adapun persentase kenaikan cukai tertinggi untuk hasil tembakau buatan dalam negeri terdapat pada jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II. Pada golongan tersebut, hasil tembakau dengan HJE paling rendah Rp1.015 sampai dengan Rp1.485 dikenakan tarif Rp470.

Sebelumnya, hasil tembakau pada golongan ini memiliki batasan HJE paling rendah Rp640 sampai dengan Rp935 dengan tarif cukai senilai Rp355. Hal ini berarti cukai jenis SPM golongan II mengalami mengalami kenaikan sebesar 32,39%.

Selanjutnya, kenaikan tertinggi untuk hasil tembakau yang diimpor juga terdapat pada jenis SPM. Jenis hasil tembakau ini sebelumnya memiliki HJE senilai Rp1.130 dengan tarif cukai senilai RpRp625. Sedangkan, dalam beleid baru, HJE yang berlaku senilai Rp1.790 dengan tarif cukai senilai Rp790.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Dengan demikian, jenis hasil tembakau SPM yang diimpor mengalami kenaikan sebesar 26,40%. Lebih lanjut, Batasan HJE untuk hasil tembakau buatan dalam negeri maupun yang diimpor akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Sementara itu, meski tarif mengalami penyesuaian, pemerintah tidak melakukan perubahan pada jumlah layer tarif CHT. Selain itu, tarif cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya seperti ekstrak dan esens tembakau juga tidak mengalami kenaikan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT