BARANG KENA CUKAI

Peredaran BKC Ilegal Jalur Konvensional & Online Ditertibkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Oktober 2019 | 14:46 WIB
Peredaran BKC Ilegal Jalur Konvensional & Online Ditertibkan

(foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus melakukan penindakan usaha penjualan rokok, rokok elektrik, dan minuman keras ilegal dengan modus konvensional maupun melalui marketplace.

Syarif Hidayat, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC mengatakan modus konvensional rokok ilegal maupun penggunaan marketplace e-commerce semakin marak. Oleh karena itu, otoritas memperketat pengawasan.

“DJBC terus-menerus melakukan penindakan secara masif terhadap peredaran rokok, rokok elektrik, dan minuman keras ilegal di berbagai daerah secara sinergis dengan para penegak hukum lainnya,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Senin (28/10/2019).

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Pada 26 September 2019, DJBC melakukan penindakan rokok di Tembilahan, persisnya di Pengalihan dan Kota Baru, Indra Gili Hilir, Riau. Barang bukti yang ditemukan berupa 281.500 bungkus rokok atau kira-kira sekitar 5,6 juta batang barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Potensi kerugian negara diestimasi senilai Rp2,4 miliar.

Selanjutnya, pada 15 Oktober 2019, otoritas juga melakukan penindakan di Rest Area KM 68 Banjar Agung Kecamatan Cupocok Jaya, Kota Serang, Banten. Dari penindakan ini ditemukan rokok ilegal dari Jawa Tengah yang akan dikirim ke Sumatra. Barang bukti sejumlah 2,4 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara senilai Rp892 juta.

Selanjutnya, DJBC juga menindak hasil produk tembakau lainnya (HPTL) ilegal di rumah tinggal Taman Surya Pesona, Cengkareng dan gedung PT Sinergi Finance Rasuna Said (PT SF) Kuningan, Jakarta dengan modus penjualan online di marketplace seperti di Tokopedia, Bukalapak dan Shopee.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Dari tangkapan tersebut, ditemukan HPTL ekstrak dan essence tembakau (EET) merk Marlboro yang tidak dilekati pita cukai. BKC lainnya juga mencakup minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan HT HPTL jenis EET.

Selain itu, ditemukan ekstrak essence tembakau impor cartridge cair berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 2.000 pack. Barang bukti berupa 97.890 batang heat sticks (rokok elektrik), 35.300 batang rokok, 21.650 gram tembakau iris, 2.700 batang cerutu, serta 228 botol minuman keras.

Perkiraan kerugian senilai Rp420 juta. Barang bukti lainnya adalah sekitar 2.000 kemasan essence dan ekstrak tembakau impor jenis cartridge dan cair beserta alatnya dengan kerugian sekitar Rp60 juta.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Penindakan selanjutnya di Sunter Jaya, Tanjung Priok. Pada penindakan tersebut ditemukan 37.180 batang heat sticks, dan 9.320 batang rokok, BKC HT berbagai merk, device heat stick, bukti transaksi pembelian, serta buku tabungan dan bukti transfer lainnya.

BKC tersebut diduga dari apartemen Wesling Kedoya, Jakarta Barat. Di Kedoya, otoritas menemukan 200 batang heat sticks. Kerugian negara kurang lebih senilai Rp941,4 juta untuk transaksi periode September-Oktober 2019 ditambah Rp1,11 miliar dari transaksi di Kedoya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP