BELANDA

Penurunan Tarif Pajak Dividen Picu Kontroversi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Mei 2018 | 15:47 WIB
Penurunan Tarif Pajak Dividen Picu Kontroversi

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Koalisi Belanda memutuskan untuk memangkas tarif witholding tax 15% atas dividen, walaupun Departemen Keuangan merasa keberatan dengan kebijakan tersebut.

Pasalnya, Departemen Keuangan menjelaskan, penurunan tarif pajak dividen tersebut akan merugikan pemerintah sebesar €1,4 miliar atau Rp23,45 triliun per tahunnya setelah 2020.

Menteri Keuangan Belanda Eric Wiebes dikabarkan sempat bertemu dengan CEO Unilever untuk membahas persoalan pajak dividen. Pada Maret 2018, Unilever mengumumkan akan berkonsolidasi untuk menutup kantor pusatnya di Rotterdam Belanda.

Baca Juga:
Pajak Dividen Bakal Berlaku di Negara Ini, Pasar Modal Tak Terpengaruh

Lebih jauh, Unilever juga dikabarkan mengancam akan menutup markasnya di Belanda jika pemerintah tidak memenuhi tuntutannya. Tak hanya Unilever, Royal Dutch Shell PLC juga dikabarkan mendorong pemerintah untuk menurunkan tarif pajak dividen.

“Perubahan tarif pajak dividen tidak akan meningkatkan daya saing Belanda secara signifikan. Negara seperti Siprus, Estonia, Latvia, Malta, Hongaria dan Inggris tidak mengenakan pajak dividen,” tutur Eric Wiebes seperti dilansir Tax Notes International Vol.90 No.7, Senin (7/5).

Departemen Keuangan Belanda juga menyatakan beban pajak tidak memiliki hubungan langsung dengan keputusan investasi perusahaan dan hanya menarik bagi kelompok perusahaan tertentu.

Baca Juga:
Anwar Ibrahim Sebut Pajak Dividen Cuma Menyasar Orang Kaya

Berdasarkan pendapat tersebut, Notaris Pajak Buren Legal Amsterdam Cees-Frans Greeven menilai perusahaan multinasional tampak sangat berperan dalam pengambilan keputusan pemerintah Belanda untuk menurunkan tarif pajak dividen.

Seperti dikabarkan Tax Notes International, beleid yang baru dirilis itu bertentangan dengan pernyataan Perdana Menteri Belanda Mark Rutte. Pemangkasan tarif pajak dividen dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing Belanda pada masa mendatang.

“Pemotongan pajak atas dividen pada perusahaan justru akan mampu mempertahankan daya tarik Belanda sebagai basis operasi perusahaan multinasional di Eropa pasca Brexit,” papar Mark Rutte.

Perubahan pajak dividen bagi pemegang saham asing pun dianggap kontraproduktif terhadap upaya untuk memperbaiki kerusakan reputasi negara, karena rezim pajaknya akan dituduh mendorong perusahaan lain berpindah ke Belanda sebagai upaya penghindaran pajak. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar