MALAYSIA

Anwar Ibrahim Sebut Pajak Dividen Cuma Menyasar Orang Kaya

Dian Kurniati | Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:30 WIB
Anwar Ibrahim Sebut Pajak Dividen Cuma Menyasar Orang Kaya

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim menyatakan rencana pengenaan pajak atas dividen hanya bakal menyasar kelompok orang-orang mampu.

Anwar mengatakan pajak sebesar 2% akan dikenakan kepada pemegang saham perorangan yang dividen tahunan melebihi RM100.000 atau sekitar Rp359 juta. Menurutnya, pengenaan pajak atas dividen sejalan dengan agenda pemerintah menuju distribusi pendapatan yang lebih adil.

"Ini berarti dalam perhitungan kasar, jika dia memiliki dividen RM100.000, berarti sahamnya sekitar RM2 juta [Rp7,16 miliar]. Ketika Anda memiliki RM2 juta, pajak yang dikenakan hanya 2%," katanya kepada parlemen, dikutip pada Rabu (30/10/2024).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Rencana pengenaan pajak atas dividen ini disampaikan Anwar ketika pembacaan APBN 2025. Kebijakan ini dinilai perlu diterapkan untuk lebih menciptakan keadilan pada masyarakat.

Pengenaan pajak atas dividen juga menjadi bagian dari upaya memperluas basis pajak. Meski demikian, pemerintah nantinya juga bakal memberikan sejumlah pengecualian dalam ketentuan ini.

Pengecualian pajak akan diberikan terhadap dividen dari tabungan pemerintah seperti Dana Pensiun Karyawan, perwalian saham di bawah Pemodalan Nasional Bhd, dan pendapatan dividen dari luar negeri.

Baca Juga:
Trump Janji akan Hapus PPh, Klaim Bisa Digantikan Bea Masuk

Anwar menyebut pajak atas dividen bakal menyasar orang yang memang memiliki kemampuan ekonomi besar. Dengan demikian, pajak ini tidak akan dikenakan kepada mayoritas wajib pajak.

"Dengan cara ini kita dapat memiliki sistem pajak progresif," ujarnya dilansir malaymail.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:17 WIB KURS PAJAK 30 OKTOBER 2024 - 05 NOVEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Selasa, 29 Oktober 2024 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji akan Hapus PPh, Klaim Bisa Digantikan Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Rabu, 30 Oktober 2024 | 15:45 WIB ARTICLE WRITING FAIR - KOSTAF FIA UI

Optimalisasi Penerimaan Pajak Era Digital, Menilik Peluang Taxologist

Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:30 WIB MALAYSIA

Anwar Ibrahim Sebut Pajak Dividen Cuma Menyasar Orang Kaya

Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Skor Kemudahan Berusaha Indonesia dari Aspek Perpajakan Capai 59,91

Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Beri Apresiasi WP Patuh, DJP Jaktim Gelar Opera Van Oostelijk Batavia

Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, Waspada Modus Penipuan Berkedok Pemadanan NIK-NPWP

Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:00 WIB ASET KRIPTO

Peminat Makin Banyak, Transaksi Kripto RI Naik 350 Persen

Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Belasan Ribu Wajib Pajak Sudah Pakai Simulator Coretax

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak dan Pemberantasan Korupsi, Baca Ulasannya di Buku DDTC Ini

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEMUDAHAN BERUSAHA

World Bank Rilis B-Ready, Indikator Kemudahan Usaha Pengganti EoDB