MALAYSIA

Anwar Ibrahim Sebut Pajak Dividen Cuma Menyasar Orang Kaya

Dian Kurniati | Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:30 WIB
Anwar Ibrahim Sebut Pajak Dividen Cuma Menyasar Orang Kaya

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim menyatakan rencana pengenaan pajak atas dividen hanya bakal menyasar kelompok orang-orang mampu.

Anwar mengatakan pajak sebesar 2% akan dikenakan kepada pemegang saham perorangan yang dividen tahunan melebihi RM100.000 atau sekitar Rp359 juta. Menurutnya, pengenaan pajak atas dividen sejalan dengan agenda pemerintah menuju distribusi pendapatan yang lebih adil.

"Ini berarti dalam perhitungan kasar, jika dia memiliki dividen RM100.000, berarti sahamnya sekitar RM2 juta [Rp7,16 miliar]. Ketika Anda memiliki RM2 juta, pajak yang dikenakan hanya 2%," katanya kepada parlemen, dikutip pada Rabu (30/10/2024).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Timbulkan Pajak Tambahan, Begini Cara Hitungnya

Rencana pengenaan pajak atas dividen ini disampaikan Anwar ketika pembacaan APBN 2025. Kebijakan ini dinilai perlu diterapkan untuk lebih menciptakan keadilan pada masyarakat.

Pengenaan pajak atas dividen juga menjadi bagian dari upaya memperluas basis pajak. Meski demikian, pemerintah nantinya juga bakal memberikan sejumlah pengecualian dalam ketentuan ini.

Pengecualian pajak akan diberikan terhadap dividen dari tabungan pemerintah seperti Dana Pensiun Karyawan, perwalian saham di bawah Pemodalan Nasional Bhd, dan pendapatan dividen dari luar negeri.

Baca Juga:
Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Anwar menyebut pajak atas dividen bakal menyasar orang yang memang memiliki kemampuan ekonomi besar. Dengan demikian, pajak ini tidak akan dikenakan kepada mayoritas wajib pajak.

"Dengan cara ini kita dapat memiliki sistem pajak progresif," ujarnya dilansir malaymail.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP