BELANDA

Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN atas Buku hingga Tiket Konser

Muhamad Wildan | Senin, 07 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN atas Buku hingga Tiket Konser

Ilustrasi.

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda berencana menaikkan tarif PPN atas buku, tiket konser, tiket pertandingan olahraga, membership gym, hingga tiket museum dari 9% menjadi 21% mulai 2026.

Menurut pemerintah, peningkatan tarif akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai €2,2 miliar per tahun. Dana tersebut akan digunakan untuk mendanai beragam program jaminan sosial dan pembangunan infrastruktur.

"Dengan langkah ini, pemerintah bermaksud meningkatkan pendapatan pajak dan menyederhanakan sistem perpajakan," sebut pemerintah dalam laman resminya, dikutip pada Senin (7/10/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menanggapi kenaikan tarif tersebut, Dutch Publishers Association menilai buku seharusnya dikenai PPN dengan tarif yang lebih rendah mengingat buku memiliki peran krusial dalam pendidikan dan kebudayaan.

"Peningkatan tarif PPN akan menciptakan beban tambahan yang tak perlu serta memperlebar kesenjangan antara mereka yang mampu dan tidak mampu membeli buku," ujar Chairman of Dutch Publishers Association Johan van Oort seperti dilansir euronews.com.

Sementara itu, Director of Amsterdam Concert Hall Johan Schrijver mengungkapkan tarif PPN atas tiket konser belum perlu dinaikkan mengingat sektor kebudayaan masih belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Kenaikan tarif PPN berisiko menurunkan jumlah penonton yang sudah kita upayakan saat ini. Jika harga tiket naik, jumlah pengunjung konser akan makin sedikit. Hal ini pada akhirnya akan merugikan seniman-seniman kita," ujar Schrijver.

Partai-partai koalisi pemerintah menyatakan koalisi tetap mendukung rencana kenaikan tarif PPN yang diusulkan pemerintah. Mereka menilai pelaku usaha perlu menciptakan sumber penghasilan baru dalam rangka menekan dampak dari kenaikan tarif PPN.

Menurut partai koalisi, pelaku usaha perlu segera menerapkan digital subscription model untuk meningkatkan penjualan produk digital dalam rangka mengimbangi kenaikan biaya produksi produk fisik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?