BELANDA

Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN atas Buku hingga Tiket Konser

Muhamad Wildan | Senin, 07 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN atas Buku hingga Tiket Konser

Ilustrasi.

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda berencana menaikkan tarif PPN atas buku, tiket konser, tiket pertandingan olahraga, membership gym, hingga tiket museum dari 9% menjadi 21% mulai 2026.

Menurut pemerintah, peningkatan tarif akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai €2,2 miliar per tahun. Dana tersebut akan digunakan untuk mendanai beragam program jaminan sosial dan pembangunan infrastruktur.

"Dengan langkah ini, pemerintah bermaksud meningkatkan pendapatan pajak dan menyederhanakan sistem perpajakan," sebut pemerintah dalam laman resminya, dikutip pada Senin (7/10/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Menanggapi kenaikan tarif tersebut, Dutch Publishers Association menilai buku seharusnya dikenai PPN dengan tarif yang lebih rendah mengingat buku memiliki peran krusial dalam pendidikan dan kebudayaan.

"Peningkatan tarif PPN akan menciptakan beban tambahan yang tak perlu serta memperlebar kesenjangan antara mereka yang mampu dan tidak mampu membeli buku," ujar Chairman of Dutch Publishers Association Johan van Oort seperti dilansir euronews.com.

Sementara itu, Director of Amsterdam Concert Hall Johan Schrijver mengungkapkan tarif PPN atas tiket konser belum perlu dinaikkan mengingat sektor kebudayaan masih belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Kenaikan tarif PPN berisiko menurunkan jumlah penonton yang sudah kita upayakan saat ini. Jika harga tiket naik, jumlah pengunjung konser akan makin sedikit. Hal ini pada akhirnya akan merugikan seniman-seniman kita," ujar Schrijver.

Partai-partai koalisi pemerintah menyatakan koalisi tetap mendukung rencana kenaikan tarif PPN yang diusulkan pemerintah. Mereka menilai pelaku usaha perlu menciptakan sumber penghasilan baru dalam rangka menekan dampak dari kenaikan tarif PPN.

Menurut partai koalisi, pelaku usaha perlu segera menerapkan digital subscription model untuk meningkatkan penjualan produk digital dalam rangka mengimbangi kenaikan biaya produksi produk fisik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen