MALAYSIA

Pajak Dividen Bakal Berlaku di Negara Ini, Pasar Modal Tak Terpengaruh

Dian Kurniati | Kamis, 05 Desember 2024 | 14:30 WIB
Pajak Dividen Bakal Berlaku di Negara Ini, Pasar Modal Tak Terpengaruh

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Malaysia meyakini rencana pengenaan pajak atas dividen tidak bakal mengurangi minat investor untuk menanamkan modal di pasar modal.

Wakil Menteri Keuangan Lim Hui Ying mengatakan pajak dividen tak akan berdampak besar terhadap pasar saham serta tidak membahayakan transaksi investasi di Malaysia. Terlebih, pengenaan pajak dividen juga sudah dilakukan negara-negara lain.

"Sejak pengumuman [pengenaan pajak dividen], tidak ada reaksi signifikan dalam hal pergerakan [pasar] atau kinerja Bursa Malaysia yang menunjukkan hilangnya minat investor," katanya, dikutip pada Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lim menuturkan pajak dividen bertujuan menciptakan keadilan pada masyarakat. Rencana pengenaan pajak dividen tersebut disampaikan oleh Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim ketika pembacaan APBN 2025.

Dia menjelaskan Kemenkeu tengah menghitung potensi tambahan penerimaan negara dari pengenaan pajak dividen. Proses penghitungan bakal memakan waktu karena Kemenkeu harus mengumpulkan data pembayaran dividen dari berbagai sumber.

Rencananya, pajak sebesar 2% akan dikenakan kepada pemegang saham perorangan yang menerima dividen tahunan melebihi RM100.000 atau sekitar Rp359 juta. Menurut Lim, tarif 2% ini tergolong rendah ketimbang negara lain seperti di Inggris yang mencapai 39,35%.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Pengenaan pajak ini juga tidak akan mengakibatkan relokasi dana investasi yang signifikan ke luar negeri," ujarnya seperti dilansir bernama.com.

Sebagai informasi, Dewan Rakyat Malaysia telah mengesahkan RUU Keuangan. RUU tersebut antara lain mengatur pengenaan pajak atas dividen, revisi pajak atas capital gain dan pajak global minimum, serta perpanjangan periode keringanan pajak orang pribadi.

Tak hanya itu, RUU Keuangan tersebut juga merevisi UU Pajak Capital Gain atas Properti dan UU Bea Meterai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?