MALAYSIA

Pajak Dividen Bakal Berlaku di Negara Ini, Pasar Modal Tak Terpengaruh

Dian Kurniati | Kamis, 05 Desember 2024 | 14:30 WIB
Pajak Dividen Bakal Berlaku di Negara Ini, Pasar Modal Tak Terpengaruh

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Malaysia meyakini rencana pengenaan pajak atas dividen tidak bakal mengurangi minat investor untuk menanamkan modal di pasar modal.

Wakil Menteri Keuangan Lim Hui Ying mengatakan pajak dividen tak akan berdampak besar terhadap pasar saham serta tidak membahayakan transaksi investasi di Malaysia. Terlebih, pengenaan pajak dividen juga sudah dilakukan negara-negara lain.

"Sejak pengumuman [pengenaan pajak dividen], tidak ada reaksi signifikan dalam hal pergerakan [pasar] atau kinerja Bursa Malaysia yang menunjukkan hilangnya minat investor," katanya, dikutip pada Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Lim menuturkan pajak dividen bertujuan menciptakan keadilan pada masyarakat. Rencana pengenaan pajak dividen tersebut disampaikan oleh Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim ketika pembacaan APBN 2025.

Dia menjelaskan Kemenkeu tengah menghitung potensi tambahan penerimaan negara dari pengenaan pajak dividen. Proses penghitungan bakal memakan waktu karena Kemenkeu harus mengumpulkan data pembayaran dividen dari berbagai sumber.

Rencananya, pajak sebesar 2% akan dikenakan kepada pemegang saham perorangan yang menerima dividen tahunan melebihi RM100.000 atau sekitar Rp359 juta. Menurut Lim, tarif 2% ini tergolong rendah ketimbang negara lain seperti di Inggris yang mencapai 39,35%.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

"Pengenaan pajak ini juga tidak akan mengakibatkan relokasi dana investasi yang signifikan ke luar negeri," ujarnya seperti dilansir bernama.com.

Sebagai informasi, Dewan Rakyat Malaysia telah mengesahkan RUU Keuangan. RUU tersebut antara lain mengatur pengenaan pajak atas dividen, revisi pajak atas capital gain dan pajak global minimum, serta perpanjangan periode keringanan pajak orang pribadi.

Tak hanya itu, RUU Keuangan tersebut juga merevisi UU Pajak Capital Gain atas Properti dan UU Bea Meterai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6