Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah memberikan diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB dapat dinikmati masyarakat yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL BPN Kota Semarang. Masyarakat pun diimbau segera mengurus BPHTB agar dapat menikmati diskon pajaknya.
"Jangan sampai ketinggalan ya, #kawanpajaksemarang!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Senin (21/11/2022).
Bapenda Semarang menyatakan diskon 30% BPHTB PTSL berlaku sampai dengan 31 Desember 2022. Insentif ini diberikan melalui proses pengajuan permohonan karena tidak berlaku otomatis.
Adapun beberapa berkas yang perlu disampaikan di antaranya dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat tanah.
Selain untuk program PTSL, Pemkot Semarang juga memberikan diskon BPHTB reguler pada 1 hingga 30 November 2022. Insentif yang diberikan berupa diskon sebesar 10%.
"[Insentif diskon BPHTB reguler 10% diberikan] secara otomatis tanpa pengajuan," bunyi keterangan foto tersebut.
Pemkot Semarang memberikan insentif BPHTB untuk program PTSL berdasarkan SK Kepala Bapenda Kota Semarang B/3801/971.12/XI/2022 dan B/4805/971.12/XI/2022. Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai diskon BPHTB melalui saluran telepon dan media sosial Bapenda Kota Semarang. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.