KERJA SAMA PERDAGANGAN

Pemerintah Sebut Persetujuan RCEP Berlaku Akhir 2022

Dian Kurniati | Senin, 19 September 2022 | 10:30 WIB
Pemerintah Sebut Persetujuan RCEP Berlaku Akhir 2022

Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/9/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional Asean (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) dapat berlaku pada akhir 2022.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan Indonesia telah menyelesaikan proses ratifikasi RCEP pada 30 Agustus 2022. Kemudian, Indonesia juga akan segera melakukan notifikasi kepada Sekretariat Asean dan secara paralel menyelesaikan peraturan pelaksanaannya.

"Indonesia menargetkan persetujuan RCEP bisa segera dilaksanakan akhir tahun ini. Saat ini, pemerintah juga telah mengintensifkan berbagai kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat (public awareness) mengenai RCEP," katanya, dikutip pada Senin (19/9/2022).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Jerry mengatakan para menteri ekonomi Asean telah melakukan pertemuan yang perdana setelah persetujuan RCEP disepakati di Kamboja, akhir pekan lalu. Di awal pertemuan, para menteri bertukar pandangan mengenai implementasi RCEP dan usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan integrasi kawasan.

Para menteri juga mendorong implementasi penuh RCEP oleh seluruh negara penandatangan pada tahun ini. Secara konsensus, hampir seluruh negara RCEP mendukung pendirian Sekretariat RCEP sebagai unit khusus pada Sekretariat Asean di Jakarta.

Jerry menyebut langkah tersebut dianggap sebagai pilihan yang paling efektif dan efisien pada saat ini. Menurutnya, lokasi Sekretariat RCEP di Jakarta akan mengukuhkan posisi strategis Indonesia sebagai inisiator sekaligus ketua perundingan RCEP.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

"Kami berharap Interim Sekretariat RCEP secepatnya dapat terbentuk untuk memberikan dukungan penuh dan memastikan implementasi RCEP berjalan efektif," ujarnya.

Indonesia menjadi salah satu negara yang menandatangani pakta RCEP pada November 2020. Nilai perdagangan negara-negara anggota RCEP diperkirakan mewakili 29% produk domestik bruto (PDB) global.

Pemerintah menilai penandatanganan RCEP menjadi salah satu upaya memulihkan perekonomian nasional dari tekanan pandemi Covid-19. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi