LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) mengumumkan perubahan layanan contact center yang perlu menjadi perhatian para eksportir dan importir mulai 1 Februari 2025.

Layanan telepon LNSW 150679 kini tidak lagi tersedia 24/7. Sebagai gantinya, tersedia layanan live chat yang dapat diakses pengguna jasa dalam 24/7.

"Layanan contact center LNSW tetap tersedia 24/7 dengan penyesuaian kanal layanan dari sebelumnya layanan telepon 150679 menjadi layanan live chat," bunyi pengumuman LNSW di Instagram, dikutip pada Sabtu (1/2/2025).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

LNSW menjelaskan layanan live chat dapat diakses pada laman insw.go.id. Layanan ini dapat diakses kapan dan di mana saja sepanjang terhubung dengan jaringan internet.

Sebelumnya, layanan live chat LNSW hanya melayani pada hari kerja pukul 07.00-17.00 WIB.

Sementara itu, layanan telepon 150679 yang sebelumnya tersedia 24/7 kini disesuaikan jam layanannya menjadi setiap hari Senin sampai dengan Minggu pukul 08.00-17.00 WIB.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selain itu, LNSW juga memiliki layanan contact center melalui email. Pengguna jasa dapat mengirimkan email kepada LNSW ke alamat [email protected].

Contact center LNSW merupakan layanan publik yang mempunyai tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi seputar kegiatan ekspor-impor dan/atau sistem Indonesia National Single Window (INSW). Sistem INSW telah mengintegrasikan layanan ekspor-impor untuk mengefisiensi waktu dan biaya.

Saat ini, sistem INSW telah mengintegrasikan sistem pada 18 kementerian/lembaga yang memiliki pelayanan di bidang ekspor-impor. Ruang lingkup INSW nantinya bakal meluas seiring dengan penambahan kementerian/lembaga baru. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya