Halaman depan buku manual Coretax Modul SPT Masa PPh Unifikasi. (foto: hasil tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) merilis Buku Manual Coretax Modul SPT Masa PPh Unifikasi. Selain menerangkan tata cara pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi, buku manual itu juga menjabarkan tata cara pembuatan, penggantian, dan pembatalan bukti potong unifikasi.
Bukti potong unifikasi tersebut meliputi bukti pemotongan/pemungutan unifikasi (BPPU), bukti potong nonresident (BPNR), bukti potong setor sendiri, dan bukti potong secara digunggung. Modul itu juga menerangkan perubahan proses bisnis pembuatan bukti potong dan SPT Masa PPh Unifikasi.
“Buku ini merupakan petunjuk penggunaan aplikasi Coretax DJP khususnya terkait dengan Modul SPT Masa PPh Unifikasi,” bunyi keterangan DJP dalam buku manual tersebut, dikutip pada Selasa (4/2/2025).
Seperti diketahui, coretax mengintegrasikan aplikasi pembuatan bukti potong dalam satu jendela aplikasi, yaitu modul e-Bupot. Aplikasi yang diintegrasikan tersebut di antaranya e-Bupot Unifikasi DJP Online.
Sebagai informasi, e-bupot unifikasi merupakan aplikasi yang sebelumnya digunakan untuk membuat bukti potong unifikasi dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi. Nanti, e-bupot coretax akan memuat menu-menu yang sebelumnya ada di e-bupot unifikasi DJP Online.
Secara lebih terperinci, terdapat 5 submenu dalam e-bupot coretax yang terkait dengan e-bupot unifikasi. Pertama, BPPU. Submenu BPPU digunakan untuk membuat bukti potong/pungut PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23.
Kedua, BPNR. Submenu BPNR digunakan untuk membuat PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 26 terkait transaksi dengan nonresiden (wajib pajak luar negeri).
Ketiga, penyetoran sendiri. Submenu ini dipakai untuk membuat bukti potong terkait dengan transaksi yang sifatnya setor sendiri (seperti transaksi sewa tanah/bangunan ketika pemilik bukan pemotong pajak, dan lain sebagainya).
Keempat, pemotongan secara digunggung. Submenu ini digunakan untuk pembuatan bukti potong yang sifatnya digunggung (seperti Sertifikat Diskonto Bank Indonesia, dan lain sebagainya).
Kelima, unggah dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan. Submenu ini digunakan untuk mengunggah file upload XML terkait dengan perincian transaksi bukti potong yang digunggung.
Saat ini, pembuatan bukti pemotongan/pemungutan pajak dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu: (i) key-in (menginput satu per satu secara langsung pada laman Coretax DJP); dan (ii) impor data yang menggunakan skema unggah XML.
Nah, Buku Manual Coretax Modul SPT Masa PPh Unifikasi mengulas tata cara penggunaan menu-menu tersebut. Tidak hanya untuk pembuatan bukti potong, tetapi buku ini membahas cara mengganti dan membatalkan setiap jenis bukti potong tersebut.
Untuk membaca Buku Manual Coretax Modul SPT Masa PPh Unifikasi secara lengkap, wajib pajak bisa mengunduhnya melalui tautan berikut. Simak Apa Itu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi? (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.