PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB
Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Laman muka dokumen PER-30/BC/2024.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merevisi ketentuan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari tempat penimbunan berikat (TPB). Revisi tersebut dilakukan melalui Peraturan Dirjen (Perdirjen) Bea dan Cukai No PER-30/BC/2024.

Beleid yang berlaku mulai 31 Desember 2024 tersebut merevisi sejumlah ketentuan dalam PER-7/BC/2021. Perubahan ketentuan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB.

“... bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB, perlu mengatur kembali tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB,” bunyi salah satu pertimbangan PER-30/BC/2024, dikutip pada Senin (3/2/2025).

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Salah satu perubahan yang mencolok adalah diperpanjangnya jangka waktu pemasukan dan/atau pengeluaran barang oleh penyelenggara/pengusaha TPB yang proses bisnisnya memerlukan pergerakan barang secara cepat dan singkat.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (6) PER-30/BC/2024, jangka waktu pemasukan dan/atau pengeluaran barang oleh pengusaha/penyelenggara TPB tersebut kini ditetapkan maksimal 7 hari kerja untuk pengirim dan/atau penerima barang yang sama.

Jangka waktu tersebut lebih lama dibandingkan dengan yang diatur dalam PER-7/BC/2021, yaitu maksimal hanya 1 hari. Sesuai dengan ketentuan, penyelenggara/pengusaha TPB yang proses bisnisnya memerlukan pergerakan barang secara cepat dan singkat. Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB harus diberitahukan dengan menggunakan Dokumen TPB.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Dokumen TPB tersebut disampaikan untuk setiap transaksi pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari TPB. Namun, penyelenggara/pengusaha TPB yang proses bisnisnya memerlukan pergerakan barang secara cepat dan singkat diperkenankan menyampaikan dokumen TPB secara berkala atau peridik.

Untuk dapat menyampaikan dokumen TPB secara berkala atau periodik, penyelenggara/pengusaha TPB harus mengajukan permohonan kepada: (i) kepala kantor wilayah (kanwil) melalui kepala kantor pabean; atau (ii) kepala kantor pelayanan utama (KPU).

Kepala Kanwil atau Kepala KPU akan memberikan persetujuan atau penolakan disertai alasan maksimal 5 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila diizinkan, penyampaian dokumen TPB berkala dilakukan dengan dokumen pelengkap pabean.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dokumen TPB berkala itu harus disampaikan kepada kantor pabean maksimal 2 hari kerja setelah jangka waktu pemasukan dan/atau pengeluaran barang maksimal 7 hari kerja tersebut berakhir.

Sebagai informasi, tempat penimbunan berikat (TPB) adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

Penangguhan bea masuk merupakan salah satu jenis fasilitas di bidang kepabeanan. Fasilitas ini meniadakan sementara kewajiban pembayaran mea masuk sampai timbul kewajiban untuk membayar bea masuk berdasarkan UU Kepabeanan.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Bentuk TPB merupakan bagian dari kawasan pabean yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP 85/2015, terdapat 7 bentuk TPB. Simak Apa Itu Tempat Penimbunan Berikat?

Ketujuh bentuk TPB itu meliputi: gudang berikat; kawasan berikat; tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB); toko bebas bea; tempat lelang berikat (TLB); kawasan daur ulang berikat (KDUB); dan pusat logistik berikat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi