PMK 119/2024

WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:00 WIB
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 119/2024 mengatur permohonan restitusi oleh wajib pajak orang pribadi dengan nilai lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan restitusi dipercepat bagi wajib pajak persyaratan tertentu.

Restitusi dipercepat secara otomatis bagi wajib pajak orang pribadi dengan nilai lebih bayar maksimal Rp100 juta sesungguhnya telah diatur dalam PER-5/PJ/2023. Namun, Kemenkeu memilih untuk kembali mengaturnya dalam PMK 119/2024.

"Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang disampaikan wajib pajak orang pribadi dengan nilai lebih bayar paling banyak Rp100 juta ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12," bunyi Pasal 19 ayat (4) PMK 119/2024, dikutip Sabtu (1/2/2025).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Mengingat permohonan restitusi oleh wajib pajak orang pribadi atas lebih bayar maksimal Rp100 juta akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan restitusi dipercepat bagi wajib pajak persyaratan tertentu, permohonan restitusi oleh wajib pajak dimaksud hanya akan diteliti berdasarkan Pasal 10 PMK 119/2024.

Penelitian dilakukan atas kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, bukti potong/pungut atau bukti pembayaran PPh yang dikreditkan wajib pajak pemohon, dan pajak masukan yang dikreditkan atau dibayar sendiri oleh wajib pajak pemohon.

Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) akan diterbitkan DJP dalam hal penelitian menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak. SKPPKP atas permohonan restitusi dipercepat wajib pajak orang pribadi diterbitkan dalam waktu maksimal 15 hari kerja sejak permohonan restitusi diterima.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Bila jangka waktu 15 hari kerja tersebut terlampaui, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan dirjen pajak menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu dimaksud berakhir.

Dalam hal di kemudian hari DJP melakukan pemeriksaan atas wajib pajak orang pribadi dan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), sanksi administrasi yang dikenakan bukanlah kenaikan sebesar 100% sebagaimana diatur dalam Pasal 17D ayat (5) UU KUP.

"... diberikan pengurangan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP menjadi sebesar sanksi administratif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP," bunyi Pasal 19 ayat (5) PMK 119/2024.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Dengan demikian, sanksi bunga yang dikenakan adalah sebesar tarif bunga per bulan ditambah uplift factor 15% dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

PMK 119/2024 telah diundangkan pada 27 Desember 2024 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya