Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pembaruan informasi menyangkut implementasi coretax administration system. Informasi yang dimaksud terkait dengan bukti potong PPh, faktur pajak, dan surat teguran.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan DJP akan terus memastikan proses penerbitan faktur pajak, bukti potong PPh, dan surat teguran pada Coretax DJP bisa berjalan sesuai ketentuan.
“Kami juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung penguatan sistem informasi perpajakan yang lebih efisien,” katanya dalam Keterangan Tertulis KT-05/2025, dikutip pada Selasa (4/2/2025).
Terkait dengan bukti potong PPh, DJP menginformasikan bahwa pembuatan bukti potong PPh pada aplikasi Coretax DJP dilakukan melalui 3 skema. Pertama, input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP.
Kedua, mengunggah file XML pada akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk wajib pajak dalam jumlah besar (massal). Ketiga, melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Adapun tata cara pembuatan bukti potong selengkapnya bisa dilihat di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Selanjutnya, dalam hal NIK penerima penghasilan belum terdaftar dalam Coretax DJP, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan NIK tersebut. Pembuatan bukti potong akan dilakukan dengan NPWP sementara (temporary TIN) yang disediakan oleh sistem.
Namun, perlu diingat, penggunaan NPWP sementara tersebut memiliki konsekuensi, yaitu bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan sehingga tidak akan masuk (tidak akan ter-prepopulated) ke SPT Tahunan penerima penghasilan.
Oleh karena itu, DJP mengimbau penerima penghasilan untuk segera melakukan aktivasi akunnya di Coretax DJP sehingga dapat melaporkan SPT dengan bukti potong yang sudah prepopulated pada SPT-nya.
DJP juga mencatat sebanyak 1,25 juta bukti potong PPh telah terbit untuk masa Januari 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 263.871 bukti potong PPh diterbitkan oleh wajib pajak instansi pemerintah yang terdiri atas 199.177 bukti potong PPh Pasal 21 untuk karyawan tetap, 46.936 bukti potong PPh Pasal 21 untuk karyawan tidak tetap, dan 17.758 bukti potong PPh unifikasi.
Sementara itu, bukti potong PPh yang diterbitkan wajib pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah mencapai 995.707 bukti potong yang terdiri atas 528.976 bukti potong PPh Pasal 21 untuk karyawan tetap, 99.559 bukti potong PPh Pasal 21 untuk karyawan tidak tetap, 415 bukti potong PPh Pasal 26, dan 366.757 bukti potong PPh unifikasi.
Terkait dengan faktur pajak, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 508.679 hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB.
Pada saat bersamaan, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak mencapai 218.994. Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 mencapai 30,14 juta dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 26,31 juta.
Mengenai surat teguran, DJP menyampaikan bahwa penerbitan surat teguran pada aplikasi Coretax DJP dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan DJP.
Penerbitan surat teguran tersebut dilakukan saat wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Penerbitan surat teguran ini merupakan bagian dari imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi.
DJP pun mengimbau wajib pajak yang menerima surat teguran secara berulang atau menemukan adanya ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki untuk segera melakukan pengecekan pada Coretax DJP.
Selanjutnya wajib pajak dapat menginformasikan hal dimaksud melalui saluran helpdesk yang ada di unit kerja DJP atau melalui Kring Pajak 1500 200 dengan dilengkapi dokumen pendukung sehingga dapat ditindaklanjuti oleh DJP.
Tambahan informasi, DJP juga menerbitkan panduan penggunaan aplikasi Coretax DJP pada tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.