BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Petugas melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan untuk menyederhanakan standar dan meningkatkan layanan kesehatan yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum akan diubah meski pemerintah menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 59/2024.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah memang memiliki rencana untuk menyederhanakan struktur iuran BPJS Kesehatan. Namun, pemerintah tidak akan melakukannya dalam waktu dekat.

"Kita akan pakai dasar iuran yang ada sekarang. Jadi sampai 2024 tidak ada rencana untuk mengubah iuran premi BPJS," ujar Budi, dikutip pada Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga:
Perpres JKN Direvisi, RS Wajib Terapkan KRIS Mulai Juni Tahun Depan

Menurut Budi, BPJS Kesehatan selaku asuransi sosial seharusnya tidak memberlakukan iuran yang berbeda berdasarkan kelas seperti saat ini. Budi berpandangan hanya asuransi swasta yang boleh memberlakukan premi dengan besaran yang berbeda-beda berdasarkan kelas pelayanan.

"Ke depan iuran ini seharusnya menjadi satu, tetapi kami lakukan bertahap, karena yang namanya kelas-kelas itu bagusnya ditanggung asuransi swasta. BPJS sebagai asuransi sosial harus menanggung 280 juta rakyat Indonesia tanpa terkecuali dengan layanan minimalnya berapa," ujar Budi.

Untuk saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) adalah senilai Rp42.000 per bulan untuk peserta kelas 3, Rp100.000 per bulan untuk peserta kelas 2, dan Rp150.000 per bulan untuk peserta kelas 1.

Baca Juga:
Defisit BPJS dan Peran Earmarking untuk Sumber Pendanaan Berkelanjutan

Ke depan, hanya salah satu dari 3 besaran iuran tersebut yang diberlakukan. "Sekarang kita sedang pertimbangkan iurannya pakai kelas yang mana. Sebenarnya sebentar lagi sudah final kok," kata Budi.

Untuk diketahui, Perpres 59/2024 mendefinisikan KRIS sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.

Kriteria fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap berdasarkan KRIS terdiri atas komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, dan temperatur ruangan.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak Sektor Kesehatan, DJP Gali Data BPJS Kesehatan

Selanjutnya, ruang rawat yang dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi; kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur; tirat/partisi antar tempat tidur; kamar mandi dalam ruangan rawat inap; kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan outlet oksigen.

KRIS diterapkan secara penuh oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025. Penerapan KRIS nantinya akan dievaluasi oleh menteri kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan menteri keuangan.

Adapun hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 15 November 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Sita 89 Aset Wajib Pajak, Kemenkeu Jawa Timur Adakan Lelang Serentak

Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

Senin, 02 September 2024 | 22:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II Kemenkeu, Ini Daftar Lengkapnya

Jumat, 31 Mei 2024 | 18:30 WIB KEMENKEU SATU JAWA TIMUR

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak, Nilai Limit Hampir Rp15 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya