KP2KP SINJAI

Kejar Penerimaan Pajak Sektor Kesehatan, DJP Gali Data BPJS Kesehatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Februari 2023 | 16:00 WIB
Kejar Penerimaan Pajak Sektor Kesehatan, DJP Gali Data BPJS Kesehatan

Ilustrasi. Pasien yang juga peserta BPJS Kesehatan menunggu resep obat di RSUD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (9/2/2023). Kementerian Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan dan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan kesehatan khususnya rawat inap pasien. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.

SINJAI, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya mengoptimalkan penerimaan, termasuk dari sektor kesehatan. Salah satu cara yang ditempuh, menggali data dan informasi yang berkaitan dengan aspek perpajakan di sektor kesehatan.

KP2KP Sinjai, Sulawesi Selatan misalnya, menggandeng Kantor Perwakilan BPJS Kesehatan Sinjai untuk mengakses data dan informasi tentang penyaluran dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) di wilayah tersebut. Tujuannya, memastikan setoran pajak dari wajib pajak sektor kesehatan memang sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

"Dengan kucuran alokasi belanja bidang kesehatan yang besar, penyaluran dana di setiap faskes yang bekerja sama dengan BPJS juga ikut besar. Ini akan berbanding lurus dengan pendapatan faskes yang didapat dari BPJS," ujar Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hendrawan menjelaskan, penyaluran dana JKN yang besar tak bisa lepas dari aspek perpajakan, terlebih yang berkaitan dengan dana kapitasi dan nonkapitasi. Karenanya, kantor pajak memerlukan sinergi yang baik dengan BPJS Kesehatan untuk mengamankan penerimaan pajak dari sektor kesehatan.

"Penyaluran dana JKN di Sinjai secara garis besar terbagi 2, yakni dana kapitasi yang dibayarkan rutin setiap bulan dan nonkapitasi berdasarkan jumlah pelayanan yang besarnya bervariasi setiap bulan," kata Kepala Perwakilan BPJS Kesehatan Sinjai Achmad Saleh.

Dengan kerja sama ini, diharapkan basis data perpajakan di Kabupaten Sinjai bisa lebih reliabel ke depannya.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Sebagai informasi, sebanyak 97% warga Sinjai sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini membuat Sinjai menyandang status universial health coverage (UHC).

Dari 97% porsi warga Sinjai yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, 45% di antaranya dibayarkan preminya oleh Pemerintah Kabupaten Sinjau, 40% dibayarkan oleh APBN, dan selebihnya merupakan pekerja penerima upah (PPU) dan pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Banyaknya jumlah peserta BPJS Kesehatan di Sinjai berkorelasi positif dengan penyaluran dana JKN. Ujungnya, aliran dana kepada faskes-faskes pun ikut membesar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya