KP2KP SINJAI

Kejar Penerimaan Pajak Sektor Kesehatan, DJP Gali Data BPJS Kesehatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Februari 2023 | 16:00 WIB
Kejar Penerimaan Pajak Sektor Kesehatan, DJP Gali Data BPJS Kesehatan

Ilustrasi. Pasien yang juga peserta BPJS Kesehatan menunggu resep obat di RSUD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (9/2/2023). Kementerian Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan dan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan kesehatan khususnya rawat inap pasien. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.

SINJAI, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya mengoptimalkan penerimaan, termasuk dari sektor kesehatan. Salah satu cara yang ditempuh, menggali data dan informasi yang berkaitan dengan aspek perpajakan di sektor kesehatan.

KP2KP Sinjai, Sulawesi Selatan misalnya, menggandeng Kantor Perwakilan BPJS Kesehatan Sinjai untuk mengakses data dan informasi tentang penyaluran dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) di wilayah tersebut. Tujuannya, memastikan setoran pajak dari wajib pajak sektor kesehatan memang sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

"Dengan kucuran alokasi belanja bidang kesehatan yang besar, penyaluran dana di setiap faskes yang bekerja sama dengan BPJS juga ikut besar. Ini akan berbanding lurus dengan pendapatan faskes yang didapat dari BPJS," ujar Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Hendrawan menjelaskan, penyaluran dana JKN yang besar tak bisa lepas dari aspek perpajakan, terlebih yang berkaitan dengan dana kapitasi dan nonkapitasi. Karenanya, kantor pajak memerlukan sinergi yang baik dengan BPJS Kesehatan untuk mengamankan penerimaan pajak dari sektor kesehatan.

"Penyaluran dana JKN di Sinjai secara garis besar terbagi 2, yakni dana kapitasi yang dibayarkan rutin setiap bulan dan nonkapitasi berdasarkan jumlah pelayanan yang besarnya bervariasi setiap bulan," kata Kepala Perwakilan BPJS Kesehatan Sinjai Achmad Saleh.

Dengan kerja sama ini, diharapkan basis data perpajakan di Kabupaten Sinjai bisa lebih reliabel ke depannya.

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Sebagai informasi, sebanyak 97% warga Sinjai sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini membuat Sinjai menyandang status universial health coverage (UHC).

Dari 97% porsi warga Sinjai yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, 45% di antaranya dibayarkan preminya oleh Pemerintah Kabupaten Sinjau, 40% dibayarkan oleh APBN, dan selebihnya merupakan pekerja penerima upah (PPU) dan pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Banyaknya jumlah peserta BPJS Kesehatan di Sinjai berkorelasi positif dengan penyaluran dana JKN. Ujungnya, aliran dana kepada faskes-faskes pun ikut membesar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor