KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Sita 89 Aset Wajib Pajak, Kemenkeu Jawa Timur Adakan Lelang Serentak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 November 2024 | 10:30 WIB
Sita 89 Aset Wajib Pajak, Kemenkeu Jawa Timur Adakan Lelang Serentak

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP), Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) di Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan lelang barang secara serentak.

Secara keseluruhan, Kanwil DJKN Jawa Timur melelang 89 aset hasil eksekusi pajak dengan nilai limit Rp12,9 miliar. Aset-aset tersebut berasal dari kegiatan sita aset oleh 41 kantor pelayanan pajak (KPP) di Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III.

"Wajib pajak yang tidak membayar utang pajaknya dan tidak mempunyai aset yang dapat disita, dapat dilakukan gijzeling dengan dititipkan ke lembaga pemasyarakatan, yang pada akhirnya membayar utang," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Tri Bowo, dikutip pada Jumat (15/11/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah, Pemda Sisir Usaha Franchise

Barang yang dilelang tersebut antara lain rmobil, truk, barang elektronik, logam mulia, perhiasan, tanah/bangunan, dan lain-lain. Penyitaan oleh DJP dilaksanakan setelah disampaikannya surat paksa dan surat perintah melaksanakan penyitaan sebagaimana diatur dalam PMK 61/2023.

Sebagai informasi, kegiatan lelang dilaksanakan secara daring melalui laman https://lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN. Pemerintah berharap kegiatan lelang serentak mampu membantu pencairan piutang negara.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Dudung Rudi Hendratna menyebut lelang serentak dilaksanakan berdasarkan Vendu Reglement Staatsblad 189/1908 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 122/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Baca Juga:
Edukasi UMKM, Petugas Pajak Ungkap Relaksasi Batas Waktu Pengajuan PKP

Dia menegaskan pemerintah akan melakukan upaya penagihan setiap pihak yang memiliki utang ke negara, termasuk wajib pajak yang memiliki utang pajak ke DJP dan DJBC.

"Akan ada penyitaan dan barang sitaannya dijual melalui lelang seperti ini," ujarnya.

Dudung berharap kegiatan lelang serentak yang dilakukan dapat memberikan deterrent effect dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kewenangan negara dalam menyita dan melelang hasil sitaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 15 November 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PANDEGLANG

Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah, Pemda Sisir Usaha Franchise

Kamis, 14 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN BULELENG

Banyak Reklame Terpasang, DPRD Minta Penerimaan Pajaknya Dimaksimalkan

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB via Aplikasi MyBCA

BERITA PILIHAN
Jumat, 15 November 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Impor Data Bakal Wajib Pakai File XML

Jumat, 15 November 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PANDEGLANG

Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah, Pemda Sisir Usaha Franchise

Jumat, 15 November 2024 | 12:15 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Intern DDTC Kembali Ikut Collaborative Discussion, Topiknya Makin Seru

Jumat, 15 November 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP bagi KSO

Jumat, 15 November 2024 | 11:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Neraca Perdagangan Oktober 2024 Surplus US$2,48 Miliar

Jumat, 15 November 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Sita 89 Aset Wajib Pajak, Kemenkeu Jawa Timur Adakan Lelang Serentak

Jumat, 15 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tingkatkan Tax Ratio untuk Periode 2025-2029, Kemenkeu Susun Roadmap