KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Sita 89 Aset Wajib Pajak, Kemenkeu Jawa Timur Adakan Lelang Serentak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 November 2024 | 10:30 WIB
Sita 89 Aset Wajib Pajak, Kemenkeu Jawa Timur Adakan Lelang Serentak

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP), Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) di Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan lelang barang secara serentak.

Secara keseluruhan, Kanwil DJKN Jawa Timur melelang 89 aset hasil eksekusi pajak dengan nilai limit Rp12,9 miliar. Aset-aset tersebut berasal dari kegiatan sita aset oleh 41 kantor pelayanan pajak (KPP) di Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III.

"Wajib pajak yang tidak membayar utang pajaknya dan tidak mempunyai aset yang dapat disita, dapat dilakukan gijzeling dengan dititipkan ke lembaga pemasyarakatan, yang pada akhirnya membayar utang," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Tri Bowo, dikutip pada Jumat (15/11/2024).

Baca Juga:
Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

Barang yang dilelang tersebut antara lain rmobil, truk, barang elektronik, logam mulia, perhiasan, tanah/bangunan, dan lain-lain. Penyitaan oleh DJP dilaksanakan setelah disampaikannya surat paksa dan surat perintah melaksanakan penyitaan sebagaimana diatur dalam PMK 61/2023.

Sebagai informasi, kegiatan lelang dilaksanakan secara daring melalui laman https://lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN. Pemerintah berharap kegiatan lelang serentak mampu membantu pencairan piutang negara.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Dudung Rudi Hendratna menyebut lelang serentak dilaksanakan berdasarkan Vendu Reglement Staatsblad 189/1908 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 122/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Baca Juga:
Cuma Raup Rp10,9 Miliar, Setoran Retribusi Parkir Belum Sesuai Potensi

Dia menegaskan pemerintah akan melakukan upaya penagihan setiap pihak yang memiliki utang ke negara, termasuk wajib pajak yang memiliki utang pajak ke DJP dan DJBC.

"Akan ada penyitaan dan barang sitaannya dijual melalui lelang seperti ini," ujarnya.

Dudung berharap kegiatan lelang serentak yang dilakukan dapat memberikan deterrent effect dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kewenangan negara dalam menyita dan melelang hasil sitaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

Rabu, 22 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP KUTACANE

WP Gagal Validasi Foto di Coretax DJP, Petugas Pajak Beri Solusi

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB