PERPRES 59/2024

Perpres JKN Direvisi, RS Wajib Terapkan KRIS Mulai Juni Tahun Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Mei 2024 | 08:30 WIB
Perpres JKN Direvisi, RS Wajib Terapkan KRIS Mulai Juni Tahun Depan

Ilustrasi. Petugas medis menangani korban kecelakaan bus ALS di IGD RSUD Parit Malintang, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (15/4/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan landasan hukum untuk penyelenggaraan kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Aturan mengenai KRIS termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 59/2024 yang merupakan perubahan ketiga dari Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Kelas rawat inap standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta," bunyi Pasal 1 angka 4b Perpres 59/2024, dikutip Sabtu (11/5/2024).

Baca Juga:
Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Merujuk pada Pasal 46 Perpres 59/2024, fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap adalah manfaat nonmedis yang berhak diperoleh oleh setiap peserta BPJS Kesehatan. Manfaat nonmedis adalah manfaat yang menunjang pelayanan kesehatan.

Fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap mencakup sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, dan peralatan yang diberikan berdasarkan KRIS.

Kriteria fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap berdasarkan KRIS terdiri atas komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, dan temperatur ruangan.

Baca Juga:
RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Selanjutnya, ruang rawat yang dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi; kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur; tirat/partisi antar tempat tidur; kamar mandi dalam ruangan rawat inap; kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan outlet oksigen.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, layanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Ketentuan lebih lanjut tentang bentuk kriteria dan penerapan KRIS akan diatur lebih dengan peraturan menteri kesehatan.

Baca Juga:
Rancangan Tarif CHT 2025 Perlu Perhatikan Stabilitas dan Keberlanjutan

Dalam Pasal 103B Perpres 59/2024, KRIS harus dilaksanakan secara menyeluruh oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Sebelum 30 Juni 2025, seluruh rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan masing-masing rumah sakit.

Bila rumah sakit sudah menerapkan KRIS sebelum 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif KRIS yang menjadi hak peserta BPJS kesehatan.

Baca Juga:
Ada Banyak Inisiatif Multilateral Perangi Profit Shifting, Efektifkah?

Nantinya, penerapan KRIS akan dievaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program jaminan kesehatan (JKN). Evaluasi dilakukan oleh menteri kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan menteri keuangan.

Hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Senin, 09 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Kamis, 26 September 2024 | 11:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Rancangan Tarif CHT 2025 Perlu Perhatikan Stabilitas dan Keberlanjutan

Selasa, 24 September 2024 | 15:15 WIB KULIAH UMUM DDTC-PERBANAS

Ada Banyak Inisiatif Multilateral Perangi Profit Shifting, Efektifkah?

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai