PERPRES 59/2024

Perpres JKN Direvisi, RS Wajib Terapkan KRIS Mulai Juni Tahun Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Mei 2024 | 08:30 WIB
Perpres JKN Direvisi, RS Wajib Terapkan KRIS Mulai Juni Tahun Depan

Ilustrasi. Petugas medis menangani korban kecelakaan bus ALS di IGD RSUD Parit Malintang, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (15/4/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan landasan hukum untuk penyelenggaraan kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Aturan mengenai KRIS termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 59/2024 yang merupakan perubahan ketiga dari Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Kelas rawat inap standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta," bunyi Pasal 1 angka 4b Perpres 59/2024, dikutip Sabtu (11/5/2024).

Baca Juga:
Rancangan Tarif CHT 2025 Perlu Perhatikan Stabilitas dan Keberlanjutan

Merujuk pada Pasal 46 Perpres 59/2024, fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap adalah manfaat nonmedis yang berhak diperoleh oleh setiap peserta BPJS Kesehatan. Manfaat nonmedis adalah manfaat yang menunjang pelayanan kesehatan.

Fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap mencakup sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, dan peralatan yang diberikan berdasarkan KRIS.

Kriteria fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap berdasarkan KRIS terdiri atas komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, dan temperatur ruangan.

Baca Juga:
Ada Banyak Inisiatif Multilateral Perangi Profit Shifting, Efektifkah?

Selanjutnya, ruang rawat yang dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi; kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur; tirat/partisi antar tempat tidur; kamar mandi dalam ruangan rawat inap; kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan outlet oksigen.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, layanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Ketentuan lebih lanjut tentang bentuk kriteria dan penerapan KRIS akan diatur lebih dengan peraturan menteri kesehatan.

Baca Juga:
Bangun Kepatuhan Pajak, Kepastian Bisa Ditukar dengan Transparansi WP

Dalam Pasal 103B Perpres 59/2024, KRIS harus dilaksanakan secara menyeluruh oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Sebelum 30 Juni 2025, seluruh rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan masing-masing rumah sakit.

Bila rumah sakit sudah menerapkan KRIS sebelum 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif KRIS yang menjadi hak peserta BPJS kesehatan.

Baca Juga:
Jokowi Teken Aturan Soal Cadangan Energi, Jaga-Jaga Situasi Krisis

Nantinya, penerapan KRIS akan dievaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program jaminan kesehatan (JKN). Evaluasi dilakukan oleh menteri kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan menteri keuangan.

Hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 September 2024 | 11:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Rancangan Tarif CHT 2025 Perlu Perhatikan Stabilitas dan Keberlanjutan

Selasa, 24 September 2024 | 15:15 WIB KULIAH UMUM DDTC-PERBANAS

Ada Banyak Inisiatif Multilateral Perangi Profit Shifting, Efektifkah?

Selasa, 17 September 2024 | 16:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Pajak, Kepastian Bisa Ditukar dengan Transparansi WP

Sabtu, 07 September 2024 | 14:30 WIB PERPRES 96/2024

Jokowi Teken Aturan Soal Cadangan Energi, Jaga-Jaga Situasi Krisis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja