PERPRES 59/2024

Perpres JKN Direvisi, RS Wajib Terapkan KRIS Mulai Juni Tahun Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Mei 2024 | 08:30 WIB
Perpres JKN Direvisi, RS Wajib Terapkan KRIS Mulai Juni Tahun Depan

Ilustrasi. Petugas medis menangani korban kecelakaan bus ALS di IGD RSUD Parit Malintang, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (15/4/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan landasan hukum untuk penyelenggaraan kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Aturan mengenai KRIS termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 59/2024 yang merupakan perubahan ketiga dari Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Kelas rawat inap standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta," bunyi Pasal 1 angka 4b Perpres 59/2024, dikutip Sabtu (11/5/2024).

Baca Juga:
RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Merujuk pada Pasal 46 Perpres 59/2024, fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap adalah manfaat nonmedis yang berhak diperoleh oleh setiap peserta BPJS Kesehatan. Manfaat nonmedis adalah manfaat yang menunjang pelayanan kesehatan.

Fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap mencakup sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, dan peralatan yang diberikan berdasarkan KRIS.

Kriteria fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap berdasarkan KRIS terdiri atas komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, dan temperatur ruangan.

Baca Juga:
Rancangan Tarif CHT 2025 Perlu Perhatikan Stabilitas dan Keberlanjutan

Selanjutnya, ruang rawat yang dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi; kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur; tirat/partisi antar tempat tidur; kamar mandi dalam ruangan rawat inap; kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan outlet oksigen.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, layanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Ketentuan lebih lanjut tentang bentuk kriteria dan penerapan KRIS akan diatur lebih dengan peraturan menteri kesehatan.

Baca Juga:
Ada Banyak Inisiatif Multilateral Perangi Profit Shifting, Efektifkah?

Dalam Pasal 103B Perpres 59/2024, KRIS harus dilaksanakan secara menyeluruh oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Sebelum 30 Juni 2025, seluruh rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan masing-masing rumah sakit.

Bila rumah sakit sudah menerapkan KRIS sebelum 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif KRIS yang menjadi hak peserta BPJS kesehatan.

Baca Juga:
Bangun Kepatuhan Pajak, Kepastian Bisa Ditukar dengan Transparansi WP

Nantinya, penerapan KRIS akan dievaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program jaminan kesehatan (JKN). Evaluasi dilakukan oleh menteri kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan menteri keuangan.

Hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Kamis, 26 September 2024 | 11:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Rancangan Tarif CHT 2025 Perlu Perhatikan Stabilitas dan Keberlanjutan

Selasa, 24 September 2024 | 15:15 WIB KULIAH UMUM DDTC-PERBANAS

Ada Banyak Inisiatif Multilateral Perangi Profit Shifting, Efektifkah?

Selasa, 17 September 2024 | 16:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Pajak, Kepastian Bisa Ditukar dengan Transparansi WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya