KANADA

Pemerintah Kota Ini Ingin Pajaki Rumah Kosong

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juli 2019 | 16:44 WIB
Pemerintah Kota Ini Ingin Pajaki Rumah Kosong

Ilustrasi. (foto: amazonaws)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kota White Rock, Kanada ingin menerapkan pajak atas rumah kosong seperti Kota Vancouver. Namun, keinginan mereka terhalang peraturan di tingkat provinsi yang melarang kota untuk mengenakan pajak baru.

Pajak rumah kosong Vancouver telah terbukti cukup berhasil sehingga membuat pemerintah kota lainnya menginginkan kebijakan serupa. Namun, hanya Vancouver yang memiliki aturan khusus sehingga dapat menciptakan aturan pajaknya sendiri.

Darryl Walker, Walikota White Rock ingin mengubah ketentuan yang ada. Dia berniat untuk mengangkat masalah ini di pertemuan tahunan Union of British Columbia Municipalities (UBCM) pada September nanti.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

“Ini harapan saya untuk berbicara dengan banyak wali kota lain yang memiliki posisi sama. Hanya Vancouver yang memiliki aturan khusus, sedangkan yang lain lebih banyak memanfaatkan fleksibilitas dalam berurusan dengan komunitas kita,” katanya, seperti dikutip pada Senin (8/7/2019).

Pertemuan UBCM adalah wadah hampir 200 Kota Madya British Columbia. Pertemuan ini dapat diharapkan untuk memicu perubahan di seluruh provinsi asalkan setiap anggota setuju dan menandatangani kesepakatan yang ada.

Di bawah Piagam Komunitas provinsi, pemerintah kota tidak memiliki wewenang untuk mengenakan pajak atau biaya di luar pajak yang didasarkan pada properti, tanah, dan layanan lokal. Namun, Vancouver memiliki piagamnya sendiri.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Piagam khusus Vancouver memungkinkannya untuk mengenakan pajak atas rumah kosong pada akhir 2016 tanpa pengawasan atau persetujuan provinsi. Walker ingin memotong birokrasi itu, dengan dalih jumlah rumah kosong di tepi pantai memperburuk ketersediaan perumahan terjangkau yang sudah sangat terbatas.

“Kami adalah bagian dari Metro Vancouver, dan saya pikir itu sudah menjadi harapan bahwa seluruh Metro Vancouver membuat sesuatu yang dapat meningkatkan jumlah perumahan. Kami pikir beberapa rumah kosong, yang tidak digunakan, harus dikenakan pajak,” tegas Walker.

Banyak rumah kosong berukuran besar yang berada di White Rock. Rumah-rumah tersebut memiliki harga cukup mahal. Menurutnya, rumah-rumah itu kemungkinan digunakan sebagai salah satu bentuk investasi. Adapun pajak properti yang berhasil diterapkan Vancouver berupa pungutan 1% tambahan untuk properti perumahan yang terbukti kosong.

Seperti dilansir globalnews, Vancouver memperkirakan telah terkumpul US$38 juta (sekitar Rp536,1 miliar) pada tahun pajak pertama, ditambah US$6,2 juta (sekitar Rp87,5 miliar) dari ratusan properti yang telah menjalani proses audit. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra