BANTUAN SOSIAL

Pemerintah Diminta Uji Coba Pemberian Universal Basic Income

Muhamad Wildan | Jumat, 06 November 2020 | 17:48 WIB
Pemerintah Diminta Uji Coba Pemberian Universal Basic Income

Peserta mengikuti pelatihan pengenalan komponen otomotif di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK), Bandung, Jawa Barat, Senin (12/10/2020). Perkumpulan Prakarsa mengusulkan pemerintah untuk menambah jenis perlindungan sosial melalui pemberian universal basic income (UBI) atau jaminan penghasilan dasar semesta (jamesta). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Perkumpulan Prakarsa mengusulkan pemerintah untuk menambah jenis perlindungan sosial melalui pemberian universal basic income (UBI) atau yang disebut jaminan penghasilan dasar semesta (jamesta).

Menurut lembaga swadaya masyarakat ini, urgensi pemberian jamesta semakin tegas akibat pandemi Covid-19 yang meningkatkan problem ketimpangan di Indonesia.

"Jamesta diyakini sebagai salah satu solusi ketimpangan kekayaan, disrupsi pasar kerja, untuk menolong masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19," tulisnya dalam policy brief Jaminan Penghasilan Dasar Semesta dan Transformasi Perlindungan Sosial di Indonesia, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut Pajak Bantu Perbaiki Kesejahteraan Warga Miskin

Untuk diketahui, UBI atau jamesta adalah bantuan tunai yang dikucurkan kepada seluruh warga tanpa syarat. Berbeda dengan bantuan sosial (bansos), jamesta digulirkan dengan landasan etis sebagai skema asuransi sosial guna melindungi semua warga.

"Dari sisi distribusi, maka sifat semesta akan menghindari salah sasaran, karena semua memperoleh hak dan tidak meminimalkan kecemburuan di kalangan warga dan dengan demikian akan memperkuat kohesi sosial di masyarakat dan antara warga dan pemerintah," tulis Perkumpulan Prakarsa.

Melalui jamesta, Perkumpulan Prakarsa memperkirakan kesenjangan pendapatan antara rumah tangga atau penduduk miskin dan tidak miskin akan berkurang secara signifikan dari 100% menjadi sekitar 57%.

Baca Juga:
Sri Mulyani Mohon Pemda Alokasikan Dana yang Cukup untuk Perlinsos

Berdasarkan penghitungan Perkumpulan Prakarsa, pendapatan individu yang hidup di bawah garis kemiskinan lebih rendah 100,7% bila dibandingkan dengan individu yang hidup di atas garis kemiskinan.

Lebih lanjut, Perkumpulan Prakarsa juga memperkirakan rumah tangga yang hidup di bawah garis kemiskinan memiliki pendapatan 105,6% lebih rendah bila dibandingkan dengan rumah tangga yang tidak berada di bawah garis kemiskinan.

Apabila jamesta diberikan sebesar Rp500.000 per bulan untuk setiap individu, selisih pendapatan antara individu miskin dan tidak miskin akan berkurang menjadi 57,4%.

Baca Juga:
DAU dan DBH PPh Pasal 25/29 Bisa Ditunda Jika Daerah Tidak Lapor Ini

Apabila jamesta diberikan kepada setiap rumah tangga sebesar Rp2 juta per bulan, maka selisih pendapatan antara rumah tangga miskin dan tidak miskin akan menjadi 57,6%.

Dari sisi anggaran, dana yang dibutuhkan untuk memberikan jamesta berbasis individu mencapai Rp96,7 triliun setiap bulan, sedangkan jamesta berbasis rumah tangga memerlukan anggaran sebesar Rp140 triliun setiap bulan.

"Perbedaan anggaran antar skenario cukup besar walaupun dampak pengurangan ketimpangan pendapatan yang diberikan oleh skenario 1 dan skenario 2 hampir sama," tulis Perkumpulan Prakarsa pada policy brief-nya.

Baca Juga:
Curhat ke DPD, Sri Mulyani: Porsi APBD untuk Perlinsos Terlalu Kecil

Perkumpulan Prakarsa juga mengusulkan kepada pemerintah untuk menjalan skenario penerapan jamesta berbasis individu sekurang-kurangnya untuk 4 bulan hingga 6 bulan setiap tahun.

"Jamesta merupakan inovasi yang dapat secara efektif menolong masyarakat terutama dalam kondisi krisis saat ini. Penerapan jamesta dapat menjadi transformasi program perlindungan sosial yang mengungkit kesejahteraan semua warga," tulis Perkumpulan Prakarsa.

Terlepas dari usulan tersebut, pemberian jamesta bukannya tanpa pro dan kontra. Pihak yang menolak jamesta berpandangan instrumen itu akan mendorong penurunan angkatan kerja dan memerlukan biaya fiskal yang besar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Januari 2023 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Mohon Pemda Alokasikan Dana yang Cukup untuk Perlinsos

Jumat, 09 September 2022 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DAU dan DBH PPh Pasal 25/29 Bisa Ditunda Jika Daerah Tidak Lapor Ini

Kamis, 21 Juli 2022 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru 10% Pekerja Punya Jaminan Pensiun, Pemerintah Perlu Atur Strategi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan