Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai.
Beleid tersebut dirilis untuk merevisi PMK terkait dengan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain dan PPN besaran tertentu selain yang sudah diatur dalam PMK 131/2024. Sebelumnya, PMK 131/2024 mengatur penggunaan DPP nilai lain berupa 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
PMK 131/2024 itu dirilis untuk menyesuaikan berlakunya tarif PPN 12%. Berdasarkan Pasal 3 PMK 131/2024, DPP nilai lain berupa 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian berlaku untuk barang kena pajak (BKP) nonmewah dan jasa kena pajak (JKP). Dengan demikian, tarif efektif PPN menjadi 11%
Namun, Pasal 4 PMK 131/2024 menegaskan PPN atas BKP nonmewah atau JKP yang DPP nilai lain atau PPN besaran tertentunya diatur dalam PMK tersendiri tidak boleh dihitung menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Artinya, tarif efektif PPNnya tetap naik dari 11% menjadi 12%.
Untuk itu, PMK 11/2025 diterbitkan guna menyesuaikan formula penghitungan PPN dengan menggunakan DPP nilai lain dan besaran tertentu yang selama ini telah diatur dalam dalam beragam PMK tersendiri selain PMK 131/2024. Hal ini dimaksudkan agar tarif efektif PPNnya turut menjadi 11%.
“... bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan PPN dengan menggunakan DPP berupa nilai lain dan besaran tertentu..., perlu menyesuaikan beberapa ketentuan dalam PMK yang mengatur mengenai PPN,” bunyi pertimbangan PMK 11/2025.
Melalui PMK 11/2025, Kementerian Keuangan merevisi 8 PMK terkait dengan DPP nilai lain. PMK tersebut meliputi:
Selain itu, Kementerian Keuangan juga merevisi 7 PMK terkait dengan besaran tertentu. PMK tersebut meliputi:
PMK 11/2025 berlaku mulai 4 Februari 2024. Kendati demikian, ketentuan penghitungan PPN yang diatur dalam PMK 11/2025 juga berlaku atas penyerahan BKP/JKP dengan DPP nilai lain atau besaran tertentu yang dilakukan pada 1 Januari 2025 sampai dengan sebelum berlakunya PMK 11/2025 (berlaku retroaktif).
Secara umum, PMK 11/2025 terdiri atas 5 bab dan 23 pasal. Berikut perinciannya:
BAB I KETENTUAN UMUM
Mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 11/2025.
Mengatur ruang lingkup ketentuan yang diatur dalam PMK 11/2025. Pada dasarnya, PMK 11/2025 mengatur 2 hal: (i) DPP nilai lain selain yang diatur dalam PMK 131/2024; dan (ii) DPP berupa besaran tertentu.
BAB II NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
Pasal ini memerinci 8 PMK terkait dengan DPP nilai lain yang direvisi.
Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 75/2010 s.t.d.d PMK 121/2015 yang direvisi beserta formula DPP nilai lain yang baru.
Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 102/2011 yang direvisi beserta formula DPP nilai lain yang baru.
Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 6/2021 yang direvisi beserta formula DPP nilai lain yang baru.
Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 173/2021 yang direvisi beserta formula DPP nilai lain yang baru.
Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 62/2022 yang direvisi beserta formula DPP nilai lain yang baru.
Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 63/2022 yang direvisi beserta formula DPP nilai lain yang baru.
Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 66/2022 yang direvisi beserta formula DPP nilai lain yang baru.
Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 79/2024 yang direvisi beserta formula DPP nilai lain yang baru.
Pasal ini menyebut adanya contoh penghitungan PPN dengan DPP nilai lain dalam lampiran PMK 11/2025.
BAB III BESARAN TERTENTU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal ini memerinci 7 PMK terkait dengan DPP nilai lain yang direvisi.
Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 62/2022 yang direvisi beserta formula besaran tertentu yang baru.
Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 62/2022 yang direvisi beserta formula besaran tertentu yang baru.
Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 65/2022 yang direvisi beserta formula besaran tertentu yang baru.
Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 71/2022 yang direvisi beserta formula besaran tertentu yang baru.
Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 41/2023 yang direvisi beserta formula besaran tertentu yang baru.
Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 48/2023 yang direvisi beserta formula besaran tertentu yang baru.
Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 81/2024 yang direvisi beserta formula besaran tertentu yang baru.
Pasal ini menyebut adanya contoh penghitungan PPN dengan besaran tertentu dalam lampiran PMK 11/2025
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal ini mengatur peralihan ketentuan penghitungan PPN atas penyerahan BKP/JKP dengan DPP nilai lain dan besaran tertentu pasca berlakunya PMK 11/2025. Pasal ini juga menyebut bahwa PMK 1/2025 juga untuk penyerahan sejak 1 Januari 2025.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal ini mengatur PMK 11/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 Februari 2025.
Untuk melihat PMK 11/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.