PMK 11/2025

Aturan Nilai Lain dan Besaran Tertentu sebagai DPP PPN, Unduh di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:30 WIB
Aturan Nilai Lain dan Besaran Tertentu sebagai DPP PPN, Unduh di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai.

Beleid tersebut dirilis untuk merevisi PMK terkait dengan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain dan PPN besaran tertentu selain yang sudah diatur dalam PMK 131/2024. Sebelumnya, PMK 131/2024 mengatur penggunaan DPP nilai lain berupa 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

PMK 131/2024 itu dirilis untuk menyesuaikan berlakunya tarif PPN 12%. Berdasarkan Pasal 3 PMK 131/2024, DPP nilai lain berupa 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian berlaku untuk barang kena pajak (BKP) nonmewah dan jasa kena pajak (JKP). Dengan demikian, tarif efektif PPN menjadi 11%

Baca Juga:
PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Namun, Pasal 4 PMK 131/2024 menegaskan PPN atas BKP nonmewah atau JKP yang DPP nilai lain atau PPN besaran tertentunya diatur dalam PMK tersendiri tidak boleh dihitung menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Artinya, tarif efektif PPNnya tetap naik dari 11% menjadi 12%.

Untuk itu, PMK 11/2025 diterbitkan guna menyesuaikan formula penghitungan PPN dengan menggunakan DPP nilai lain dan besaran tertentu yang selama ini telah diatur dalam dalam beragam PMK tersendiri selain PMK 131/2024. Hal ini dimaksudkan agar tarif efektif PPNnya turut menjadi 11%.

“... bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan PPN dengan menggunakan DPP berupa nilai lain dan besaran tertentu..., perlu menyesuaikan beberapa ketentuan dalam PMK yang mengatur mengenai PPN,” bunyi pertimbangan PMK 11/2025.

Baca Juga:
PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Melalui PMK 11/2025, Kementerian Keuangan merevisi 8 PMK terkait dengan DPP nilai lain. PMK tersebut meliputi:

  1. PMK 75/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 121/2015;
  2. PMK 102/2011 tentang Nilai Lain sebagai DPP atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak
  3. Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Berupa Film Cerita Impor dan Penyerahan Film Cerita Impor, serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor;
  4. PMK 6/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer;
  5. PMK 173/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  6. PMK 62/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu;
  7. PMK 63/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau;
  8. PMK 66/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
  9. PMK 79/2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga merevisi 7 PMK terkait dengan besaran tertentu. PMK tersebut meliputi:

  1. PMK 62/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu;
  2. PMK 64/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu;
  3. PMK 65/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas;
  4. PMK 71/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;
  5. PMK 41/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan;
  6. PMK 48/2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan;
  7. PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

PMK 11/2025 berlaku mulai 4 Februari 2024. Kendati demikian, ketentuan penghitungan PPN yang diatur dalam PMK 11/2025 juga berlaku atas penyerahan BKP/JKP dengan DPP nilai lain atau besaran tertentu yang dilakukan pada 1 Januari 2025 sampai dengan sebelum berlakunya PMK 11/2025 (berlaku retroaktif).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Secara umum, PMK 11/2025 terdiri atas 5 bab dan 23 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM

  • Pasal 1

Mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 11/2025.

Baca Juga:
DJP Bisa Tagih Lagi PPN Atas Mobil Listrik yang Sempat Berstatus DTP
  • Pasal 2

Mengatur ruang lingkup ketentuan yang diatur dalam PMK 11/2025. Pada dasarnya, PMK 11/2025 mengatur 2 hal: (i) DPP nilai lain selain yang diatur dalam PMK 131/2024; dan (ii) DPP berupa besaran tertentu.

BAB II NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK

  • Pasal 3

Pasal ini memerinci 8 PMK terkait dengan DPP nilai lain yang direvisi.

Baca Juga:
PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%
  • Pasal 4

Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 75/2010 s.t.d.d PMK 121/2015 yang direvisi beserta formula DPP nilai lain yang baru.

  • Pasal 5

Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 102/2011 yang direvisi beserta formula DPP nilai lain yang baru.

  • Pasal 6

Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 6/2021 yang direvisi beserta formula DPP nilai lain yang baru.

Baca Juga:
‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’
  • Pasal 7

Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 173/2021 yang direvisi beserta formula DPP nilai lain yang baru.

  • Pasal 8

Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 62/2022 yang direvisi beserta formula DPP nilai lain yang baru.

  • Pasal 9

Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 63/2022 yang direvisi beserta formula DPP nilai lain yang baru.

Baca Juga:
PMK Baru! Pemerintah Tanggung PPN Mobil Listrik dan PPnBM Mobil Hybrid
  • Pasal 10

Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 66/2022 yang direvisi beserta formula DPP nilai lain yang baru.

  • Pasal 11

Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 79/2024 yang direvisi beserta formula DPP nilai lain yang baru.

  • Pasal 12

Pasal ini menyebut adanya contoh penghitungan PPN dengan DPP nilai lain dalam lampiran PMK 11/2025.

Baca Juga:
Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

BAB III BESARAN TERTENTU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

  • Pasal 13

Pasal ini memerinci 7 PMK terkait dengan DPP nilai lain yang direvisi.

  • Pasal 14

Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 62/2022 yang direvisi beserta formula besaran tertentu yang baru.

Baca Juga:
PMK Omnibus Terbit! Revisi Aturan DPP Nilai Lain-PPN Besaran Tertentu
  • Pasal 15

Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 62/2022 yang direvisi beserta formula besaran tertentu yang baru.

  • Pasal 16

Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 65/2022 yang direvisi beserta formula besaran tertentu yang baru.

  • Pasal 17

Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 71/2022 yang direvisi beserta formula besaran tertentu yang baru.

Baca Juga:
Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari
  • Pasal 18

Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 41/2023 yang direvisi beserta formula besaran tertentu yang baru.

  • Pasal 19

Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 48/2023 yang direvisi beserta formula besaran tertentu yang baru.

  • Pasal 20

Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 81/2024 yang direvisi beserta formula besaran tertentu yang baru.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS
  • Pasal 21

Pasal ini menyebut adanya contoh penghitungan PPN dengan besaran tertentu dalam lampiran PMK 11/2025

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN

  • Pasal 22

Pasal ini mengatur peralihan ketentuan penghitungan PPN atas penyerahan BKP/JKP dengan DPP nilai lain dan besaran tertentu pasca berlakunya PMK 11/2025. Pasal ini juga menyebut bahwa PMK 1/2025 juga untuk penyerahan sejak 1 Januari 2025.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BAB V KETENTUAN PENUTUP

  • Pasal 23

Pasal ini mengatur PMK 11/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 Februari 2025.

Untuk melihat PMK 11/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit