KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Mohon Pemda Alokasikan Dana yang Cukup untuk Perlinsos

Dian Kurniati | Jumat, 20 Januari 2023 | 13:30 WIB
Sri Mulyani Mohon Pemda Alokasikan Dana yang Cukup untuk Perlinsos

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan pemerintah daerah untuk turut serta mengalokasikan anggaran belanja perlindungan sosial (perlinsos) secara memadai dalam APBD.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah pusat telah menganggarkan Rp476 triliun dalam APBN untuk perlindungan sosial. Meski demikian, alokasi tersebut tetap belum cukup untuk menjangkau semua masyarakat paling miskin dan rentan.

"Jangan lupa dari APBN juga ada transfer ke pemerintah daerah, DAU, DAK, DBH cukai mungkin untuk yang rokok. Itu bisa digunakan pemda [untuk belanja perlindungan sosial]," katanya dalam acara Program Penanganan Kemiskinan Terpadu, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah memiliki berbagai skema perlindungan sosial untuk membantu masyarakat paling miskin. Menurutnya, program perlindungan sosial juga diarahkan untuk kelompok masyarakat rentan seperti difabel dan lansia.

Meski Covid-19 makin makin landai, lanjutnya, alokasi belanja perlindungan sosial juga relatif sama besarnya dengan periode 2020-2022. Soal program yang dilaksanakan, tetap dapat disesuaikan dengan masukan kementerian/lembaga.

Dia menyebut upaya penanganan kemiskinan memerlukan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan APBD, pemda dapat memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat miskin atau rentan yang belum terjangkau program dari APBN.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Jadi tidak hanya Bu Risma [Menteri Sosial Tri Rismaharini] sendiri mengurusi seluruh Indonesia, tetapi pemda terutama di bisa menggunakan APBD-nya," ujar Sri Mulyani.

Pada tahun lalu, pemerintah melalui PMK 134/2022 sempat meminta pemda mengalokasikan belanja wajib perlindungan sosial untuk mendukung program penanganan dampak inflasi. Belanja wajib ini dianggarkan 2% yang bersumber dari dana transfer umum. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN