THAILAND

BBM di Thailand Bakal Kena Pajak Karbon, Peraturannya Mulai Digodok

Dian Kurniati | Minggu, 09 Februari 2025 | 09:30 WIB
BBM di Thailand Bakal Kena Pajak Karbon, Peraturannya Mulai Digodok

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memastikan kebijakan penerapan pajak karbon dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM) tidak akan menambah beban ekonomi pada konsumen.

Wakil Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul mengatakan pengenaan pajak karbon bertujuan menurunkan emisi karbon secara signifikan. Menurutnya, pengenaan pajak karbon atas BBM juga telah diterapkan di beberapa negara.

"Pajak ini akan diterapkan dalam struktur harga BBM tanpa memengaruhi konsumen, serta sudah memperoleh pengakuan internasional, khususnya dari Uni Eropa," katanya, dikutip pada Minggu (9/2/2025).

Baca Juga:
Dorong Influencer Lapor SPT, Negara Ini Beri Ancaman Denda dan Penjara

Paopoom menuturkan peraturan mengenai pengenaan pajak karbon telah disetujui dalam rapat kabinet pada 2 pekan lalu. Saat ini, draf peraturan tersebut sedang ditinjau oleh Dewan Negara dan diharapkan dapat berlaku bulan ini.

Menurutnya, Thailand perlu menerapkan pajak karbon sebagai bagian dari upaya mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendorong keberlanjutan lingkungan. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai energi berkelanjutan.

Dia menjelaskan pemerintah telah bersiap untuk menerapkan pajak karbon. Pajak karbon ini akan dikenakan senilai THB200 atau sekitar Rp96.250 per ton karbon dioksida dikalikan dengan faktor emisi untuk setiap jenis BBM.

Baca Juga:
Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

"Jika produsen dapat mengurangi emisi di bawah ambang batas yang ditentukan, pajak karbonnya juga akan diturunkan," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com.

Pemerintah Thailand menargetkan netralitas karbon pada 2050 dan net zero emission pada 2065. Sementara itu, industri otomotif dan penggunaan BBM memiliki kontribusi dalam emisi karbon sebesar 70%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar