KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Perlindungan Sosial Digencarkan, Ada Subsidi Buat Para Pekerja

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 April 2022 | 07:00 WIB
Program Perlindungan Sosial Digencarkan, Ada Subsidi Buat Para Pekerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menggencarkan program-program perlindungan sosial menyusul adanya kenaikan harga komoditas seperti pangan dan energi sebagai akibat dari kondisi geopolitik di Rusia dan Ukraina.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberikan subsidi langsung kepada 18,8 juta penerima kartu sembako, dan untuk 1,85 juta PKH nonbantuan pangan nontunai atau non-BPNT, berupa subsidi selisih harga minyak goreng senilai Rp300.000 untuk 3 bulan atau Rp100.000/bulan/keluarga penerima manfaat (KPM).

"Diharapkan dalam bulan Ramadan ini sudah bisa disalurkan,” katanya, dikutip pada Minggu (10/4/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain itu, lanjut Airlangga, pemerintah juga akan memberikan bantuan tunai untuk pangan kepada 2,5 juta PKL dan pemilik warung (PKLW) senilai Rp300.000 untuk 3 bulan. Penyaluran bantuan akan dilakukan pada bulan Ramadan.

Menko menambahkan pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada pekerja berupa bantuan subsidi upah senilai Rp1 juta untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta. Dalam perhitungannya, terdapat 8,8 juta pekerja yang akan mendapatkan subsidi upah tersebut.

Selanjutnya, pemerintah juga berencana memberikan bantuan presiden (Banpres) kepada usaha mikro. Rencananya, bantuan presiden senilai Rp600.000 per penerima tersebut akan diberikan kepada 12 juta orang.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sejalan dengan itu, Presiden Joko Widodo juga meminta isu kenaikan harga pupuk untuk menjadi perhatian jajarannya. Hal tersebut dikarenakan terdapat penggunaan pupuk bersubsidi dan pupuk nonsubsidi di dalam negeri.

Airlangga menegaskan penggunaan pupuk terkait dengan komoditas akan dibatasi. Komoditas yang akan diprioritaskan antara lain padi, jagung, kedelai, bawang merah, cabai, tebu rakyat, dan kakao. Pupuk yang disubsidi juga dibatasi yaitu pupuk dengan jenis urea dan NPK.

“Presiden mewanti-wanti subsidi pupuk harus tepat sasaran sehingga petani bisa menerima pupuk, sehingga harga pupuk tidak mengakibatkan kelangkaan pupuk. Harapannya upaya tersebut dapat mendorong ketersediaan pangan yang aman,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN