KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Perlindungan Sosial Digencarkan, Ada Subsidi Buat Para Pekerja

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 April 2022 | 07:00 WIB
Program Perlindungan Sosial Digencarkan, Ada Subsidi Buat Para Pekerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menggencarkan program-program perlindungan sosial menyusul adanya kenaikan harga komoditas seperti pangan dan energi sebagai akibat dari kondisi geopolitik di Rusia dan Ukraina.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberikan subsidi langsung kepada 18,8 juta penerima kartu sembako, dan untuk 1,85 juta PKH nonbantuan pangan nontunai atau non-BPNT, berupa subsidi selisih harga minyak goreng senilai Rp300.000 untuk 3 bulan atau Rp100.000/bulan/keluarga penerima manfaat (KPM).

"Diharapkan dalam bulan Ramadan ini sudah bisa disalurkan,” katanya, dikutip pada Minggu (10/4/2022).

Baca Juga:
DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Selain itu, lanjut Airlangga, pemerintah juga akan memberikan bantuan tunai untuk pangan kepada 2,5 juta PKL dan pemilik warung (PKLW) senilai Rp300.000 untuk 3 bulan. Penyaluran bantuan akan dilakukan pada bulan Ramadan.

Menko menambahkan pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada pekerja berupa bantuan subsidi upah senilai Rp1 juta untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta. Dalam perhitungannya, terdapat 8,8 juta pekerja yang akan mendapatkan subsidi upah tersebut.

Selanjutnya, pemerintah juga berencana memberikan bantuan presiden (Banpres) kepada usaha mikro. Rencananya, bantuan presiden senilai Rp600.000 per penerima tersebut akan diberikan kepada 12 juta orang.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Sejalan dengan itu, Presiden Joko Widodo juga meminta isu kenaikan harga pupuk untuk menjadi perhatian jajarannya. Hal tersebut dikarenakan terdapat penggunaan pupuk bersubsidi dan pupuk nonsubsidi di dalam negeri.

Airlangga menegaskan penggunaan pupuk terkait dengan komoditas akan dibatasi. Komoditas yang akan diprioritaskan antara lain padi, jagung, kedelai, bawang merah, cabai, tebu rakyat, dan kakao. Pupuk yang disubsidi juga dibatasi yaitu pupuk dengan jenis urea dan NPK.

“Presiden mewanti-wanti subsidi pupuk harus tepat sasaran sehingga petani bisa menerima pupuk, sehingga harga pupuk tidak mengakibatkan kelangkaan pupuk. Harapannya upaya tersebut dapat mendorong ketersediaan pangan yang aman,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan