ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB
Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Setiap tahun pajak, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh kepada Ditjen Pajak (DJP). Sesuai dengan ketentuan, jatuh tempo penyampaian SPT tahunan PPh bagi orang pribadi adalah 31 Maret.

Memasuki Februari 2025, wajib pajak orang pribadi pun perlu bersiap menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024. Sesuai dengan pengumuman DJP, penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 masih menggunakan saluran lama, yaitu DJP Online atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

“Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan, dilakukan melalui DJP Online atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan dari PJAP,” tulis Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti dalam Pengumuman No. PENG-9/PJ.09/2025, dikutip pada Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga:
Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Mengingat SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 masih menggunakan saluran lama, jenis formulir yang digunakan pun mengacu pada ketentuan lama. Adapun jenis-jenis formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi diatur dalam Perdirjen Pajak PER-34/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-30/PJ/2017.

Berdasarkan beleid tersebut, formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi terdiri atas 3 jenis, yaitu 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

Berikut penjelasan singkat dari masing-masing jenis formulir tersebut.

SPT Formulir 1770 SS

Formulir SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi sangat sederhana (Formulir 1770 SS) adalah jenis SPT tahunan PPh yang ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun.

Baca Juga:
Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

SPT Formulir 1770 S

Formulir SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi sederhana (Formulir 1770 S) merupakan jenis SPT tahunan khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan lebih dari 60 juta dari 1 atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.

Formulir ini juga digunakan oleh suami-isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (pisah harta/PH) atau isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (memilih terpisah/MT).

SPT Formulir SPT 1770

Formulir SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi (Formulir 1770) merupakan formulir yang dikhususkan untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan: dari usaha/pekerjaan bebas; dari 1 atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final; dan/atau dalam negeri lainnya.

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Kata kunci pada formulir ini adalah 'penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas'. Untuk itu, wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas harus menggunakan formulir ini. Simak Apa Itu Pekerjaan Bebas?

Dokumen Lain yang Dibutuhkan

Terdapat beberapa dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh wajib pajak sebelum mengisi dan melaporkan SPT tahunan orang pribadi. Dokumen itu di antaranya: bukti potong 1721 A1 dan A2; electronic identification number (EFIN); dan informasi tentang penghasilan, harta, atau utang lainnya. Simak Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Meski ada beberapa jenis formulir, wajib pajak tidak perlu bingung. Sebab, DJP Online telah mempermudah pemilihan jenis formulir SPT Tahunan PPh yang sesuai. Wajib pajak pun cukup menjawab 3 pertanyaan yang diajukan pada step awal pelaporan SPT via e-Filing. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit