KEBIJAKAN PEMERINTAH

Curhat ke DPD, Sri Mulyani: Porsi APBD untuk Perlinsos Terlalu Kecil

Dian Kurniati | Rabu, 08 Juni 2022 | 12:00 WIB
Curhat ke DPD, Sri Mulyani: Porsi APBD untuk Perlinsos Terlalu Kecil

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut porsi belanja program perlindungan sosial untuk masyarakat di daerah masih didominasi oleh APBN.

Sri Mulyani mengatakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal bertujuan untuk mendorong peran pemerintah daerah dalam pembangunannya masing-masing. Namun, porsi APBN justru masih sangat besar untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk program perlindungan sosial.

"Kalau lihat perlinsos kita, sekarang sudah di atas Rp400 triliun selama 3 tahun berturut-turut, dan tahun depan masih di atas Rp400 triliun. Belanja sosial di APBD itu berapa coba? Cuma Rp11 triliun," katanya, dikutip pada Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:
DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Sri Mulyani menuturkan pemerintah menyiapkan porsi belanja besar di APBN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk kesehatan dan perlindungan sosial. Kedua belanja tersebut bahkan meningkat tajam selama pandemi Covid-19.

Belanja perlinsos pada 2019 mencapai Rp308,4 triliun. Tahun berikutnya, belanja melonjak menjadi Rp498,0 triliun, Rp469,4 triliun pada 2021, dan Rp431,5 triliun pada 2022. Pada 2023, pemerintah merancang belanja perlinsos akan berkisar Rp432,2 triliun hingga Rp411,3 triliun.

Menurutnya, porsi belanja perlinsos dari APBN tersebut jauh lebih besar dari APBD yang sekitar Rp11 triliun dalam setahun. Hal itu juga menandakan APBN telah bekerja sebagai shock absorber di tengah tekanan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Mengenai belanja kesehatan, Sri Mulyani menilai peran APBN masih mendominasi. Misal, pada masa pandemi, pemerintah membelanjakan anggaran tersebut untuk vaksinasi Covid-19, membiayai perawatan pasien, dan memberikan insentif untuk tenaga kesehatan.

Dia pun berharap pemerintah daerah dapat terus meningkatkan kemampuannya pada APBD untuk memberikan perlindungan sosial secara bertahap.

"Saya ingin minta perhatian dari DPD. Dengan sistem otonomi dan desentralisasi, sebenarnya kesehatan dan pendidikan itu didelegasikan ke daerah dan masyarakat juga seharusnya dilindungi oleh daerah," ujar Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan